• Fokus Utama
    • Purwokerto
    • Banyumas
    • Purbalingga
    • Banjarnegara
    • Cilacap
    • Kebumen
  • Berita Umum
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Tengah
    • Pendidikan
    • Tekno
  • Olahraga
    • Sepakbola
    • MotoGP
    • Formula 1
    • Gowes
  • Insiden
  • Features
    • Expresi
    • Komunitas
    • Metrobis
    • Fotomotif
    • KampusKita
    • Visite
    • Wanita
  • Lintas Serba-serbi
  • Intermezo
  • Mblaketaket
  • Catatan Dahlan Iskan
  • Catatan Azrul Ananda

RADAR Banyumas - Situs Berita Online Terbesar di BARLINGMASCAKEB

  • Fokus Utama
    • Razia Rapid Antigen, Bupati Pimpin Sendiri, Warga Merasa Keberatan
    • Jalan Penghubung Sumbang – Baturraden Rusak Parah
    • Warga Terdampak Bencana Lakukan Relokasi Mandiri di Wanayasa Banjarnegara
    • RS Ananda Purwokerto Disomasi Anggota Polisi, Istrinya Sempat Positif, Pelayanan Disebut Tidak Profesional Saat Kritis
    • Kisah Kusir Delman Wisata yang Mangkal di Alun-alun Banyumas, Jaya Dizamannya, Tergusur Kuda Besi, Hanya Andong Sore Hari
    • Purwokerto
    • Banyumas
    • Purbalingga
    • Banjarnegara
    • Cilacap
    • Kebumen
  • Berita
    • Pertahankan Zona Hijau
    • Eks Kepala BIG dan Pejabat LAPAN Masuk Bui
    • DPR dan Pemerintah Tidak Siap di Sidang Uji Materiil UU Cipta Kerja di MK
    • Perpres Terorisme Ambigu
    • Lembaga Penyelenggara Pemilu Perlu Dibenahi
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Tengah
    • Pendidikan
    • Tekno
  • Olahraga
    • Neymar-Mbappe Bakal Sulit Cari Klub
    • Kematangan The Foxes, Kalahkah Chelsea 2-0
    • Peran Rossi Tak Akan Signifikan
    • Vettel Ternyata Pernah Dekati RedBull
    • Ibra Fenomenal
    • Sepakbola
    • MotoGP
    • Formula 1
    • Gowes
  • Insiden
    • RS Ananda Purwokerto Disomasi Anggota Polisi, Istrinya Sempat Positif, Pelayanan Disebut Tidak Profesional Saat Kritis
    • Eks Kepala BIG dan Pejabat LAPAN Masuk Bui
    • Misteri SOS di Pulau Laki
    • Sebar Video Syur Mantan Kekasih, Divonis 1 Tahun 8 Bulan di PN Banyumas
    • Remaja 15 Tahun Asal Tambak Gasak Uang Tetangga di Bawah Kasur Sebesar Rp 2,5 Juta
  • Features
    • Kisah Kusir Delman Wisata yang Mangkal di Alun-alun Banyumas, Jaya Dizamannya, Tergusur Kuda Besi, Hanya Andong Sore Hari
    • Cerita Dibalik Desain Memukau yang Membalut Inovasi Epik Samsung Galaxy S21 Series 5G
    • UMP Resmi Buka Prodi Akuakultur
    • Curug Pitu Sigaluh Banjarnegara Tawarkan Wisata Keluarga dan Adrenalin
    • Tamr Estate Sajikan Hunian Serasa Liburan, Natural Living with Harmoni
  • Intermezo
    • Belum Juga Rampung, Fans Leslar Minta Mega Mini Series Leslar Kulepas Dengan Ikhlas Diperpanjang Episodenya
    • Nindy Ayunda Gugat Cerai
    • Maria Vania Amuk Netizen, Kerap Tampil Seksi Orangtuanya Tanggung Dosa
    • Sahrul Gunawan Cari Calon Istri, Jadi Wakil Bupati Bandung
    • Aura Kasih Makin Gendut
  • Lintas Serba-serbi
    • Kerja – Kerja – Kerja, Wanita Ini Lupa Pernah Beli Rumah Seharga Rp 1,5 Miliar
    • Kisah Calon Penumpang Sriwijaya Air SJ-182 Asal Purwokerto, Tidak Jadi Berangkat Karena Reaktif
    • Sarah Jadi ‘Korban’ Sriwijaya Air karena KTP Dipinjam
    • Hari Sabar Suharno, Warga Ajibarang yang Paranoid Covid-19, Rumah Ditutup Seng, Pasang CCTV Untuk Pantau Tamu
    • Emak-Emak di Medan Rusak Lima Lokasi Judi hingga Hancur Lebur, Langsung Viral
  • More
    • Lintas Serba-serbi
    • Features
    • Intermezo
    • KampusKita
    • Mblaketaket
  • Facebook

  • Twitter

  • Instagram

  • Google+

  • YouTube

  • LinkedIn

  • 1 Share
Nasional

Penahanan Diperpanjang, Imam Nahrawi Tetap Bahagia

Radar Banyumas
Jumat, 20 Desember 2019
Radar Banyumas
Jumat, 20 Desember 2019

Penahanan Diperpanjang, Imam Nahrawi Tetap Bahagia

By: RadarBanyumas.co.id Date Uploaded: Description: Penahanan Diperpanjang, Imam Nahrawi Tetap Bahagia


Imam Nahrawi

JAKARTA – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi merampungkan pemeriksaan sebagai tersangka. Pemeriksaan ini guna melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora ke KONI yang menjeratnya.

Imam tak berbicara banyak mengenai materi pemeriksaan yang telah dijalaninya. Namun, ia mengungkapkan, masa penahanannya telah diperpanjang oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Januari 2020 mendatang.

“Sabar dan tetap bahagia. Allah bersama kita,” ujar Imam usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (19/12).

Imam pun mengucapkan Selamat Natal dan Tahun Baru. Tak lupa, dirinya berpesan pada Pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terpilih yang akan dilantik pada Jumat (20/12) untuk bekerja dengan baik dalam mengemban amanah yang diberikan.

“Selamat Natal dan Tahun Baru dan selamat atas pelantikan Pimpinan dan Dewas KPK yang baru. Semoga bisa melaksanakan amanah dengan yang lebih sempurna dan lebih baik,” ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Shohibah Rohmah, istri Imam Nahrawi. Ia dimintai keterangan sebagai saksi bagi tersangka sekaligus Asisten Pribadi Menpora Miftahul Ulum.

Ini merupakan pemeriksaan kedua kalinya yang dijalankan Shohibah. Sebelumnya ia juga pernah diperiksa sebagai saksi pada 24 Oktober 2019. Pemeriksaan kala itu juga dilakukan guna melengkapi berkas penyidikan Miftahul Ulum.

Ditemui usai menjalani pemeriksaan, Shohibah mengatakan hanya melengkapi berkas yang diminta penyidik. Ia mengaku lupa dengan materi pemeriksaan yang telah dijalaninya. Ia menyatakan, yang diingatnya hanyalah sang suami, Imam Nahrawi.

“Saya lupa (berapa pertanyaan). Ingetnya suami aja. Terima kasih, mohon doanya buat bapak semoga segera bebas,” ucap Shohibah.

Shohibah pun menolak menjawab ketika disinggung mengenai adanya aliran dana dari Miftahul Ulum. Ia mempersilakan awak media untuk menanyakan hal itu langsung kepada penyidik.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati Iskak menyebut masa penahanan Imam Nahrawi diperpanjang hingga 30 hari ke depan.

“Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai tanggal 26 Desember 2019 hingga 24 Januari 2020 untuk tersangka IMR (Imam Nahrawi),” kata Yuyuk.

Penetapan tersangka Imam dan Mifrahul Ulum diketahui merupakan hasil pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat lima tersangka. Mereka adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy, Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo, dan Staf Kemenpora Eko Triyanto.

Dalam konstruksi perkara, Imam Nahrawi diduga menerima suap total senilai Rp26,5 miliar sepanjang 2014-2018. Dana tersebut, diduga merupakan komitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora. (riz/gw/fin)

Topik Nasional

Baca juga berita Lainnya:

Pertahankan Zona Hijau

Kamis, 21 Januari 2021 - 13:22
Lihat Berita

Eks Kepala BIG dan Pejabat LAPAN Masuk Bui

Kamis, 21 Januari 2021 - 12:09
Lihat Berita

DPR dan Pemerintah Tidak Siap di Sidang Uji Materiil UU Cipta Kerja di MK

Kamis, 21 Januari 2021 - 12:06
Lihat Berita

Perpres Terorisme Ambigu

Kamis, 21 Januari 2021 - 12:04
Lihat Berita

Lembaga Penyelenggara Pemilu Perlu Dibenahi

Kamis, 21 Januari 2021 - 12:03
Lihat Berita

Menanti Janji Calon Kapolri

Kamis, 21 Januari 2021 - 12:01
Lihat Berita
Scroll for more
Tap
  • Populer

  • Terkini

  • Topik

  • Kerja – Kerja – Kerja, Wanita Ini Lupa Pernah Beli Rumah Seharga Rp 1,5 Miliar
    Lintas Serba-serbi
    Senin, 18 Januari 2021 - 13:12
  • Keluar dan Masuk Banyumas Wajib Tunjukkan Hasil Rapid Antigen
    Banyumas
    Selasa, 19 Januari 2021 - 13:49
  • Bandara JBS Purbalingga Ditarget Beroperasi Tahun Ini, Runway 30 x 1.600 Meter Selesai 100 Persen
    Purbalingga
    Selasa, 19 Januari 2021 - 10:11
  • Jalan Tembus Banjarnegara – Kebumen Diterangi Lampu Panel Solar Cell
    Banjarnegara
    Selasa, 19 Januari 2021 - 10:28
  • Pembangunan SPBU Jeruklegi Tuai Polemik, Warga Mengaku Tidak Ada Sosialisasi
    Cilacap
    Senin, 18 Januari 2021 - 14:30
  • Razia Rapid Antigen, Bupati Pimpin Sendiri, Warga Merasa Keberatan
    Banyumas
    Kamis, 21 Januari 2021 - 19:28
  • Jalan Penghubung Sumbang – Baturraden Rusak Parah
    Banyumas
    Kamis, 21 Januari 2021 - 15:19
  • Belum Juga Rampung, Fans Leslar Minta Mega Mini Series Leslar Kulepas Dengan Ikhlas Diperpanjang Episodenya
    Intermezo
    Kamis, 21 Januari 2021 - 15:13
  • Warga Terdampak Bencana Lakukan Relokasi Mandiri di Wanayasa Banjarnegara
    Banjarnegara
    Kamis, 21 Januari 2021 - 14:44
  • RS Ananda Purwokerto Disomasi Anggota Polisi, Istrinya Sempat Positif, Pelayanan Disebut Tidak Profesional Saat Kritis
    Banyumas
    Kamis, 21 Januari 2021 - 14:40
    • Index Berita
    • Jalan Rusak
    • Majenang
    • Pemkab Purbalingga
    • Kroya
    • Bupati Purbalingga
    • Tanah Bergerak
    • Parkir
    • TNI
    • Razia

Facebook

@twitter

Kicauan Saya
    Mblaketaket Radarbanyumas
  • Nyanyi Karo Tengkureb
    Senin, 4 Desember 2017 - 05:05
  • Jeneng Daplun Diarani Wagu
    Sabtu, 2 Desember 2017 - 05:05
  • Diuber Celeng
    Kamis, 23 November 2017 - 05:05
    Info iklan radarbanyumas & Berlangganan
RADAR Banyumas

Surat kabar harian terbesar di Barlingmascakeb (Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas, Cilacap & Kebumen) termasuk bagian dari grup Jawa Pos, berkantor pusat di Kota Purwokerto.

Harian Radar Banyumas pertama kali terbit tahun 1998. Mulai Tahun 2016 Mulai merambah media online dan menjadi media terbesar dan terpercaya di area Barlingmascakeb.

Berlangganan

Masukkan alamat email Anda untuk berlangganan Radar Banyumas edisi online dan menerima pemberitahuan mengenai berita-berita terbaru dari Koran Radar Banyumas Online setiap harinya melalui email.

Radar Banyumas Online

  • Redaksi
  • Layanan Iklan & Berlangganan Koran
  • Privacy Policy
  • Terms of Services
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2016-2019 Radar Banyumas Network.

Mahfud MD: Indonesia Tak Tinggal Diam Soal Uighur
24 Grup Kenthongan Unjuk Kebolehan di Festival Kenthongan Purbasari Pancuran Mas 2019