BIAR LANCAR: Hanya bersih-bersih ringan aliran sungai oleh petugas THL DPU PR. (AMARULLAH/RADARMAS)
PURBALINGGA – Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU PR) Kabupaten Purbalingga, sampai saat ini hanya bisa mengandalkan respon Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWS SO), untuk penanganan longsor di Bancar, Purbalingga.
Kabid SDA, Buang Sudirman menjelaskan, pihaknya hanya memiliki kewenangan membersihkan tanaman seperti rumput di aliran sungai dan lumpur. Kewenangan pemeliharaan dan perbaikan aliran sungai seperti bronjong, tak dimilikinya.
“Kami sebenarnya trenyuh melihat pemukiman warga rusak seperti itu. Tapi apadaya, kami kewenangannya tidak untuk perbaikan bronjong. Namun kami sudah usulkan ke BBWS SO,” katanya, kemarin.
Ia kembali mengingatkan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk sungai, tidak punya kemampuan anggaran. Kecuali pimpinan yang memiliki kemampuan dan kekuasaan anggaran dengan jalur dana Tak Terduga (TT) atau pernyataan bencana alam, baru dapat ditangani.
“Jika boleh secara aturan untuk bidang SDA punya tenaga harian lepas tapi diturunkan ke situ tidak bisa berbuat apa-apa. Karena disitu butuh material ribuan kubik untuk menanggulangi. Sedangkan Tenaga Harian Lepas (THL) kami hanya spesial babad rumput dan galian lumpur,” imbuhnya.
Lebih lanjut dikatakan, pihaknya selama ini baru sebatas memotret fakta di lapangan dan didata serta diusulkan perbaikan. Itupun melalui surat bupati yang ditujukan ke BBWS SO di Yogyakarta.
Laman Berikutnya: 1 2
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn