• Fokus Utama
    • Purwokerto
    • Banyumas
    • Purbalingga
    • Banjarnegara
    • Cilacap
    • Kebumen
  • Berita Umum
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Tengah
    • Pendidikan
    • Tekno
  • Olahraga
    • Sepakbola
    • MotoGP
    • Formula 1
    • Gowes
  • Insiden
  • Features
    • Expresi
    • Komunitas
    • Metrobis
    • Fotomotif
    • KampusKita
    • Visite
    • Wanita
  • Lintas Serba-serbi
  • Intermezo
  • Mblaketaket
  • Catatan Dahlan Iskan
  • Catatan Azrul Ananda

RADAR Banyumas - Situs Berita Online Terbesar di BARLINGMASCAKEB

  • Fokus Utama
    • 73 Pelaku UMKM Belum Punya NIB di Banyumas
    • Rp 12 Juta Raib, Ternyata Dicuri Teman Sesama Perangkat Desa di Kutasari Kecamatan Cipari Cilacap
    • Perpanjangan Bandara Tunggul Wulung Terkendala Permintaan Penerbangan yang Belum Terpenuhi
    • Harga Cabai Rawit Nyaris Rp 100 Ribu Selama Dua Hari Terakhir, di Pasar Sumpiuh
    • Populasi Walang Sangit Lebih dari 100 Ha di Sumpiuh
    • Purwokerto
    • Banyumas
    • Purbalingga
    • Banjarnegara
    • Cilacap
    • Kebumen
  • Berita
    • Jika Dihibahkan ke Kabupaten Banjarnegara, Bupati: Jalan Nasional dan Provinsi Beres
    • Membahas Pemilu Tanpa Pilkada
    • Bawang putih
      Polemik Gagal Tanam Bawang Putih Lahan di Food Estate
    • Saran dan Masukan UU ITE
    • Atlet Nasional Apresiasi Pemerintah Terkait Pemberian Vaksin Covid-19
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Tengah
    • Pendidikan
    • Tekno
  • Olahraga
    • Berlaga ke El Salvador, Peselancar Indonesia Berburu Tiket ke Olimpiade Tokyo
    • Atlet Nasional Apresiasi Pemerintah Terkait Pemberian Vaksin Covid-19
    • Ide Raffi Ahmad, Timnas Indonesia Bersiap Melawan Selebritis FC
    • Hadapi Musim 2021, Bali United Pertahankan Komposisi Lama
    • Liga Europa: Manchester United Vs Real Sociedad, Panggung Pemain Pengganti
    • Sepakbola
    • MotoGP
    • Formula 1
    • Bulutangkis
    • Gowes
  • Insiden
    • Rp 12 Juta Raib, Ternyata Dicuri Teman Sesama Perangkat Desa di Kutasari Kecamatan Cipari Cilacap
    • Satu Rumah Rusak Berat Tertimpa Pohon di Limbasari
    • IPW: Hukum Mati Anggota Polisi Penembak Tiga Orang, Aksinya Meresahkan Masyarakat
    • Anggota Polsek Kalideres Tembak Tiga Orang di Kafe RM Cengkareng, Kapolda Minta Maaf, Pangdam Mengawasi, Waspadai Penyebaran Isu Miring
    • Viral Video Oknum Perangkat Desa di Wangon Pukul Anak Kecil, Gara-Gara Anaknya Bertengkar
  • Features
    • Cegah Penularan Covid-19, Mahasiswa KKN UMP Lakukan Edukasi dan Bagi-Bagi Masker
    • Kilang Pertamina Cilacap Perpanjang Kerjasama dengan TNI dan Polri
    • Ciptakan Kampus Sehat: Rektor, Dosen dan Pegawai UMP di Vaksin
    • KB Bukopin Siap Menjadi Bintang Finansial Indonesia
    • Mahasiswa KKNT PPC UMP 095 Inisiasi Gerakan Gemar Menanam di Desa Kemojing
  • Intermezo
    • Ashanty Masih Positif Covid-19
    • Kasus Gisel Belum ada Perkembangan
    • Ide Raffi Ahmad, Timnas Indonesia Bersiap Melawan Selebritis FC
    • Ashanty Ngomong Tak Kuat Lagi, Sampai Dikabarkan Meninggal Dunia, Anang: Dirawat di RS
    • Ayus Khilaf Minta Maaf, Nissa Sabyan Belum Minta Maaf
  • Lintas Serba-serbi
    • Waduh, Netizen Indonesia Jadi Juara se-Asia Tenggara Dalam Hal Tidak Sopan Bermedia Sosial
    • Masyarakatnya Makmur, Ini 15 Negara Terkaya di Dunia
    • 51 Paus Mati Terdampar, Dikuburkan Pakai Dua Eskavator
    • Siti Jainah, Janda Cianjur yang Mengaku Satu Jam Hamil, Melahirkan Mendadak
    • Keren! Desi Larasati, Ibu Muda Cantik Asal Tegal yang Berprofesi sebagai Sopir Dump Truk dan Juga Fasih Menyinden
  • More
    • Lintas Serba-serbi
    • Features
    • Intermezo
    • KampusKita
    • Mblaketaket
  • Facebook

  • Twitter

  • Instagram

  • Google+

  • YouTube

  • LinkedIn

  • 70 Shares
Nasional

Penangkapan Laskar FPI Sah, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan

Radar Banyumas
Rabu, 10 Februari 2021
Radar Banyumas
Rabu, 10 Februari 2021

Penangkapan Laskar FPI Sah, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan

By: RadarBanyumas.co.id Date Uploaded: Description: Penangkapan Laskar FPI Sah, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan

JAKARTA – Dua gugatan praperadilan yang dilayangkan keluarga laksar Front Pembela Islam (FPI) ditolak. Majelis hakim menilai penangkapan laskar FPI serta penyitaan barang oleh pihak kepolisian adalah sah secara undang-undang.

Dalam kasus penangkapan, hakim tunggal Ahmad Suhel menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan keluarga M. Suci Khadavi Putra. Pembacaan putusan sidang dilakukan di ruang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/2).

“Menimbang bahwa tindakan termohon satu terkait penangkapan M Suci Khadavi bukan tangkap tangan, maka permohonan pemohon ditolak. Menimbang karena ditolak, maka permohonan pemohon yang lain harus dikesampingkan,” kata Akhmad Suhel saat membacakan putusannya, Selasa (9/2).

Polri Bongkar 92 Rekening FPI dan Pihak yang Berafiliasi



Hakim menimbang penangkapan Khadavi oleh polisi sudah sesuai aturan dan sah. Penangkapan merupakan bagian dari penyidikan yang dibuktikan dengan surat penyidikan. Sehingga dalil pemohon soal tangkap tangan tidak tepat. Hal ini menjadi dasar hakim menolak gugatan praperadilan penangkapan laskar FPI.

Sementara untuk gugatan praperadilan penyitaan barang M Suci, hakim juga menilai penyitaan dilakukan polisi telah sah secara hukum. Hakim tunggal Siti Hamidah menyebut polisi berhak menyita barang M Suci untuk penyidikan dan penuntutan lebih lanjut.

“Menimbang bahwa barang bukti penyitaan barang M Suci Khadavi telah disetujui PN Jaksel, oleh karenanya barbuk termohon telah sesuai dengan KUHAP, oleh karenanya sah menurut hukum,” katanya.

“Menimbang bahwa selanjutnya oleh karena penyitaan termohon dinyatakan sah, maka pihak termohon berwewenang mengambil alih dalam penuntutan penyidikan. Menimbang oleh karena itu permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum,” lanjutnya.

Diketahui, keluarga M Suci mengajukan dua permohonan. Permohonan praperadilan keluarga M Suci terdaftar dengan nomor registrasi 154/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL pada 28 Desember 2020. Sebagai termohon dalam gugatan ini adalah NKRI cq Pemerintah Negara RI cq Kepala Kepolisian RI cq Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI.

Sedangkan gugatan kedua mengantongi nomor registrasi 158/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 30 Desember 2020. Termohon dalam gugatan ini adalah NKRI cq Pemerintah Negara RI cq Kepala Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya.

Atas putusan tersebut kuasa hukum keluarga M Suci Khadavi Putra, Kurniawan Adi Nugroho mengatakan menghormati putusan hakim.

“Kami menghormati, terutama kami menghormati putusan praperadilan apa pun itu. Sudah kita duga sebelumnya ini akan ditolak. Apapun juga fakta persidangan itu ada pelanggaran hukum jika tertangkap tangan, KUHP juga mengatakan pasal 18 ayat 2 itu diserahkan kepada penyidik terdekat dan itu Polsek Kelari,” ujarnya di PN Jaksel.

Dia menyebut putusan hakim terkait penangkapan M Suci menguatkan temuan Komnas HAM. Karenanya, dia meminta polisi tetap harus mengusut kasus penangkapan Laskar FPI hingga tuntas. Tim hukum Khadavi juga akan mengawasi terhadap pelaksanaan tindak lanjut tersebut.

“Nah pertanyaanya apakah sudah dilakukan atau belum, ataukah dihentikan ini yang akan kita lakukan untuk mengkoreksi itu semua. Jadi akan kami lakukan pengawasan dan monitoring terhadap itu semua,” ucap dia.

Selain itu, Adi juga mengungkapkan kekecewaan terhadap Komnas HAM sebagai turut tergugat. Dia mengatakan Komnas HAM tidak pernah datang hingga hakim memutus perkara ini.

“Di satu sisi kami kecewa ya, karena apapun hasil temuan dari Komnas HAM, itu hak bagi keluarga Khadavi almarhum untuk mengetahuinya, apakah memang sesuai dengan argumentasi polda metro atau tidak,” katanya.

Sementara, terkait penyitaan barang milik M Suci, pengacara menilai ada pertimbangan hakim yang keliru. Rudy Marjono, pengacara M Suci menilai barang bukti milik kliennya seharusnya dikembalikan ke keluarga. Sebab M Suci sudah meninggal.

“Ketiga terkait dengan masalah barbuk, menurut putusan hakim ini tetap dalam kuasa pihak penyidik sebagai bukti pokok perkara. Faktanya ini meninggal dunia, sehingga ini seharusnya dihentikan secara hukum penyidikannya, karena dihentikan secara hukum seharusnya barbuk ini harus dikembalikan kepada keluarga atau ahli warisnya,” katanya.

Sedangkan pihak kepolisian menyebut putusan hakim sebagai pembuktian bahwa apa yang dilakukan Polri sesuai aturan yang berlaku.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan ditolaknya seluruh gugatan praperadilan tersebut membuktikan penyidik sudah sesuai dengan prosedur.

“Artinya apa yang dilakukan oleh penyidik maupun penyelidik sudah sesuai dengan ketentuan yang ada, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apa yang dilakukan penyelidik dari kita Polda Metro Jaya itu sudah sesuai ketentuan aturan yang berlaku,” katanya.(gw/fin)

Topik Nasional

Baca juga berita Lainnya:

Jika Dihibahkan ke Kabupaten Banjarnegara, Bupati: Jalan Nasional dan Provinsi Beres

Jumat, 26 Februari 2021 - 13:48
Lihat Berita

Membahas Pemilu Tanpa Pilkada

Jumat, 26 Februari 2021 - 13:30
Lihat Berita
Bawang putih

Polemik Gagal Tanam Bawang Putih Lahan di Food Estate

Jumat, 26 Februari 2021 - 13:27
Lihat Berita

Saran dan Masukan UU ITE

Jumat, 26 Februari 2021 - 13:26
Lihat Berita

Atlet Nasional Apresiasi Pemerintah Terkait Pemberian Vaksin Covid-19

Jumat, 26 Februari 2021 - 13:23
Lihat Berita

IPW: Hukum Mati Anggota Polisi Penembak Tiga Orang, Aksinya Meresahkan Masyarakat

Jumat, 26 Februari 2021 - 13:20
Lihat Berita
Scroll for more
Tap
  • Populer

  • Terkini

  • Topik

  • Ini Kronologi Pelaku Pembuang Bayi Di Pekaja Kalibagor Hingga Akhirnya Ditangkap Polisi
    Banyumas
    Kamis, 25 Februari 2021 - 22:29
  • Wakil Wali Kota Tegal Jumadi Bantah Tak Ngantor 11 Hari Setelah Sopir dan Ajudan Ditarik, Istri Sampai Menangis Mencari Saya
    Jawa Tengah
    Selasa, 23 Februari 2021 - 10:50
  • Kenalan di Medsos, Gadis Dibawah Umur Diperkosa Dua Pemuda Asal Kecamatan Jatilawang, Ditangkap di Bekasi
    Banyumas
    Rabu, 24 Februari 2021 - 14:59
  • Wisatawan Tenggelam di Curug Telu Karangsalam Baturraden, Tim SAR Masih Mencari
    Banyumas
    Senin, 22 Februari 2021 - 21:12
  • Laka Beruntun, Truk Tronton Tabrak Mundur Empat Mobil di Kejawar Banyumas
    Banyumas
    Senin, 22 Februari 2021 - 20:06
  • 73 Pelaku UMKM Belum Punya NIB di Banyumas
    Banyumas
    Jumat, 26 Februari 2021 - 14:07
  • Rp 12 Juta Raib, Ternyata Dicuri Teman Sesama Perangkat Desa di Kutasari Kecamatan Cipari Cilacap
    Cilacap
    Jumat, 26 Februari 2021 - 14:05
  • Perpanjangan Bandara Tunggul Wulung Terkendala Permintaan Penerbangan yang Belum Terpenuhi
    Cilacap
    Jumat, 26 Februari 2021 - 14:01
  • Harga Cabai Rawit Nyaris Rp 100 Ribu Selama Dua Hari Terakhir, di Pasar Sumpiuh
    Banyumas
    Jumat, 26 Februari 2021 - 13:57
  • Populasi Walang Sangit Lebih dari 100 Ha di Sumpiuh
    Banyumas
    Jumat, 26 Februari 2021 - 13:55
    • Index Berita
    • Bencana Alam
    • Banjir
    • Pencurian
    • Perangkat Desa
    • Wangon
    • Harga Cabai
    • Polres Purbalingga
    • Bupati Banjarnegara
    • Kasus Pembunuhan

Facebook

@twitter

Kicauan Saya
    Mblaketaket Radarbanyumas
  • Nyanyi Karo Tengkureb
    Senin, 4 Desember 2017 - 05:05
  • Jeneng Daplun Diarani Wagu
    Sabtu, 2 Desember 2017 - 05:05
  • Diuber Celeng
    Kamis, 23 November 2017 - 05:05
    Info iklan radarbanyumas & Berlangganan
RADAR Banyumas

Surat kabar harian terbesar di Barlingmascakeb (Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas, Cilacap & Kebumen) termasuk bagian dari grup Jawa Pos, berkantor pusat di Kota Purwokerto.

Harian Radar Banyumas pertama kali terbit tahun 1998. Mulai Tahun 2016 Mulai merambah media online dan menjadi media terbesar dan terpercaya di area Barlingmascakeb.

Berlangganan

Masukkan alamat email Anda untuk berlangganan Radar Banyumas edisi online dan menerima pemberitahuan mengenai berita-berita terbaru dari Koran Radar Banyumas Online setiap harinya melalui email.

Radar Banyumas Online

  • Redaksi
  • Layanan Iklan & Berlangganan Koran
  • Privacy Policy
  • Terms of Services
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2016-2019 Radar Banyumas Network.

Demokrasi Indonesia Masuk Kategori Cacat, Duduki Peringkat ke-64 Dunia
Tolak Penyertaan Modal Jiwasraya