INTEROGASI : Polisi saat meminta keterangan pelaku pencurian handphone yang terjadi di Hotel Airlangga 2. istimewa
PURWOKERTO-Tak butuh waktu hingga 24 jam, Nurkholis Nur Zaman (19) warga Kecamatan Jeruk Legi, Cilacap berhasil diciduk polisi. Ia ditangkap lantaran melakukan pencurian terhadap korban Deny Sugianto (31) warga, Gandrungmangu, Cilacap di Hotel Airlangga 2 Kelurahan Teluk, Kecamatan Purwokerto Selatan.
Informasi yang dihimpun Radarmas, peristiwa berawal saat Deny menginap di hotel tersebut pada Jumat (3/1). ASekitar pukul 22.00 korban tertidur. “Handphone saya cas di tembok sementara dompet dan jam tangan saya letakkan di meja,” ujar korban saat diminta keterangan polisi. Sekitar pukul 02.15, dirinya terbangun dan mendapati handphone serta dompet berisi uang tunai Rp 130 ribu dan handphonenya sudah raib.
Mendapati hal tersebut, ia lalu memberitahukan pada satpam hotel jika ia mengalamai pencurian. satpampun memmbuka hasil rekaman CCTV dan terlihat seorang lelaki yang melakukan pencurian. “Jadi tangannya masuk ke dalam jendela dan mengambil handphone dan dompet yang dekat dengan jendela,” ujar korban. Peristiwa ini lalu dilaporkan ke Polsek Purwokerto Selatan.
Polisi yang mendapat laporan korban segera menindaklanjutinya. Pada Sabtu siang, pelaku berhasil ditangkap. “Pelaku ditangkap di rumah kakaknya di dearah Berkoh. Dari rekaman CCTV terlihat pelaku melompati tembok hotel dan tangannya masuk melalui jendela untuk mengambil barang milik korban,” ujar Kanit Reskrim Polsek Purwokerto Selatan AKP Sudiro. (ali)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn