PURBALINGGA – Penetapan calon terpilih direncanakan 20 Januari mendatang. Namun meski sudah ada tanggal, KPU Purbalingga masih menunggu surat dari KPU RI yang diperkirakan di pertengahan Januari ini.
Awal pekan kedua Januari 2021 baru turun surat pemberitahuan dari MK soal tidak ada sengketa, lalu diteruskan ke KPU RI.
Andri Supriyanto, Divisi Parmas, SDM dan Kampanye KPU Purbalingga menjelaskan, sesuai PKPU 5/2020, tentang tahapan, MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BPRK).
“Jadi ada maupun tidak ada sengketa pilkada tetap menunggu surat dari MK melalui KPU RI. Jika ada sengketa menunggu putusan, jika tidak ada, berarti menunggu surat tidak ada sengketa perselisihan pilkada. Nah Purbalingga tidak ada sengketa,” katanya, Selasa (12/1).
Andri menambahkan, tidak ada persiapan khusus dalam agenda penetapan ini. Hanya personel pengamanan ditambah. Sedangkan undangan terbatas hanya dari KPU, Bawaslu, Calon atau tim kampanye paslon.
Sementara itu soal rencana pelantikan, sudah menjadi ranah Pemerintah Daerah. Misalnya teknis pelaksanaan, tanggal pelantikan dan mekanisme lainnya.
“Kami mengawal sampai penetapan pasangan calon terpilih Pilkada serentak Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020,” tambahnya.
Seperti diketahui, akhir masa jabatan bupati saat ini 17 Februari. Beredar kabar pelantikan bisa dilakukan dalam bulan yang sama.
Diberitakan sebelumnya, hasil penghitungan suara Pilbup Purbalingga tahun 2020 secara manual oleh KPU, Paslon Bupati-Wabup Tiwi-Dono unggul dengan perolehan 288.741 suara (54,74 persen). Sedangkan rivalnya, Oji-Jeni meraih 238.735 suara (45,26). Jumlah suara sah 527.476 suara dan suara tidak sah 17.274 suara. Tiwi-Dono hanya kalah di dua kecamatan. Yaitu Kecamatan Purbalingga dan Karangreja. (amr)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn