• Fokus Utama
    • Purwokerto
    • Banyumas
    • Purbalingga
    • Banjarnegara
    • Cilacap
    • Kebumen
  • Berita Umum
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Tengah
    • Pendidikan
    • Tekno
  • Olahraga
    • Sepakbola
    • MotoGP
    • Formula 1
    • Gowes
  • Insiden
  • Features
    • Expresi
    • Komunitas
    • Metrobis
    • Fotomotif
    • KampusKita
    • Visite
    • Wanita
  • Lintas Serba-serbi
  • Intermezo
  • Mblaketaket
  • Catatan Dahlan Iskan
  • Catatan Azrul Ananda

RADAR Banyumas - Situs Berita Online Terbesar di BARLINGMASCAKEB

  • Fokus Utama
    • Penanganan Bencana di Banyumas Fokus Prioritas, Usulkan Dana Rp 25 Miliar, Ada 22 Lokasi yang Belum Tertangani
    • Biar Banjarnegara Gebyar – Gebyar, Pemkab Butuh Puluhan Ribu Lampu untuk 1.100 Km Jalan
    • Pemkab Cilacap Siapkan Tempat Penyimpanan Vaksin
    • Sebar Video Syur Mantan Kekasih, Divonis 1 Tahun 8 Bulan di PN Banyumas
    • Sidang Gugatan Rumah Sakit Dadi Keluarga Ditunda, KARS dari Jakarta Tak Hadir
    • Purwokerto
    • Banyumas
    • Purbalingga
    • Banjarnegara
    • Cilacap
    • Kebumen
  • Berita
    • Banjir Nasional
    • Tunda Kenaikan Tarif Tol, Ganggu Perekonomian Rakyat di Tengah Pandemi
    • Catatan Pelaksanaan Pilkada 2020
    • Sidang Eks Direktur Garuda Hadinoto Tunggu Jadwal
    • Pembagian Kuota Guru PPPK Harus Adil
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Tengah
    • Pendidikan
    • Tekno
  • Olahraga
    • Vettel Ternyata Pernah Dekati RedBull
    • Ibra Fenomenal
    • PSG Inginkan Messi
    • Musorkab KONI Banyumas Digelar Maret Mendatang
    • Leicester v Chelsea: Satu Guru
    • Sepakbola
    • MotoGP
    • Formula 1
    • Gowes
  • Insiden
    • Sebar Video Syur Mantan Kekasih, Divonis 1 Tahun 8 Bulan di PN Banyumas
    • Remaja 15 Tahun Asal Tambak Gasak Uang Tetangga di Bawah Kasur Sebesar Rp 2,5 Juta
    • Truk Bermuatan Salak 3 Ton Terguling di Kejobong
    • Sempat Tertutup Material Longsor, Kini Jalan Raya Bruno-Kepil Wonosobo Kembali Normal
    • Sudah Diperingatkan, Tetap Digelar, Hajatan dengan Organ Tunggal Dibubarkan Paksa di Purbalingga
  • Features
    • Cerita Dibalik Desain Memukau yang Membalut Inovasi Epik Samsung Galaxy S21 Series 5G
    • UMP Resmi Buka Prodi Akuakultur
    • Curug Pitu Sigaluh Banjarnegara Tawarkan Wisata Keluarga dan Adrenalin
    • Tamr Estate Sajikan Hunian Serasa Liburan, Natural Living with Harmoni
    • Parcel Balon untuk Ucapan Seremonial
  • Intermezo
    • Sahrul Gunawan Cari Calon Istri, Jadi Wakil Bupati Bandung
    • Aura Kasih Makin Gendut
    • Mobil Mewah Hana Hanifah Tepis Dibelikan Gadun
    • Bebas, Vanessa Angel Segera Realisasikan Nazar, Tambah Anak
    • Nagita Slavina Tidak Mau Dimadu, Nagita: Kalau Mau, Aku Mundur
  • Lintas Serba-serbi
    • Kerja – Kerja – Kerja, Wanita Ini Lupa Pernah Beli Rumah Seharga Rp 1,5 Miliar
    • Kisah Calon Penumpang Sriwijaya Air SJ-182 Asal Purwokerto, Tidak Jadi Berangkat Karena Reaktif
    • Sarah Jadi ‘Korban’ Sriwijaya Air karena KTP Dipinjam
    • Hari Sabar Suharno, Warga Ajibarang yang Paranoid Covid-19, Rumah Ditutup Seng, Pasang CCTV Untuk Pantau Tamu
    • Emak-Emak di Medan Rusak Lima Lokasi Judi hingga Hancur Lebur, Langsung Viral
  • More
    • Lintas Serba-serbi
    • Features
    • Intermezo
    • KampusKita
    • Mblaketaket
  • Facebook

  • Twitter

  • Instagram

  • Google+

  • YouTube

  • LinkedIn

  • 2 Shares
Banjarnegara

Pengoplos Tuak Diganjar 3 Bulan Kurungan

Radar Banyumas
Sabtu, 15 September 2018
Radar Banyumas
Sabtu, 15 September 2018

Pengoplos Tuak Diganjar 3 Bulan Kurungan

By: RadarBanyumas.co.id Date Uploaded: Description: Pengoplos Tuak Diganjar 3 Bulan Kurungan


Sidang kasus Miras

BANJARNEGARA – Perang terhadap peredaran minuman keras terus dilakukan. Pengadilan Negeri Banjarnegara mengganjar pelaku pengoplos tuak dengan hukuman 3 bulan kurungan subsider (bisa diganti) denda Rp 3 juta.

Sedangkan untuk tiga pengedar tuak, majelis hakim mengganjar dengan hukuman 2 bulan kurungan. Jika tidak ingin menjalani hukuman kurungan, para pengedar ini bisa menggantinya dengan denda Rp 1 juta.

“Empat pelaku sudah disidangkan. Satu orang pelaku mendapatkan sanksi yang paling berat, yakni tiga bulan kurungan. Sedangkan yang tiga hanya dijatuhi kurungan dua bulan penjara karena kasusnya dinilai lebih ringan,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Banjarnegara, Aris Sudaryanto.

Pengoplos dan pengedar minuman keras jenis tuak yang tertangkap oleh Satpol PP Kabupaten Banjarnegara pada 3 dan 4 September dan disidangkan Kamis (13/9) kemarin. Dari tangan mereka, berhasil diamankan lebih dari 500 liter tuak. Mereka dijerat dengan Pasal 9 Ayat 1 Junto Pasal 6 Perda Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Khamr.

Dalam perda itu, memang ada terdakwa yang diganjar hukuman kurungan maksimal yakni 3 bulan kurungan. Namun sayangnya, pengganti hukuman kurungan atau denda tersebut masih berada jauh di bawah ancaman hukuman maksimal yang ditetapkan.

“Ancamanya adalah kurungan maksimal tiga bulan penjara atau membayar denda paling banyak sebesar Rp 50 juta. Dalam sidang kemarin putusannya adalah Rp 3 Juta untuk mengganti kurungan 3 bulan, dan Rp 1 juta untuk mengganti kurungan 2 bulan,” ujar Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Banjarnegara, Suroso.

Ditanyakan mengenai identitas pelaku, Suroso enggan menyebutkanya dengan alasan untuk menjaga privasi pelaku. “Untuk menjaga nama pelaku, kami hanya bisa menyebutkan inisial mereka,” ujarnya. (her)

Topik Banjarnegara

Baca juga berita Lainnya:

Biar Banjarnegara Gebyar – Gebyar, Pemkab Butuh Puluhan Ribu Lampu untuk 1.100 Km Jalan

Rabu, 20 Januari 2021 - 14:35
Lihat Berita

Miring, Dua Rumah di Pegaedongan Banjarnegara Terpaksa Dibongkar

Rabu, 20 Januari 2021 - 14:01
Lihat Berita

Jalan Tembus Banjarnegara – Kebumen Diterangi Lampu Panel Solar Cell

Selasa, 19 Januari 2021 - 10:28
Lihat Berita

Curug Pitu Sigaluh Banjarnegara Tawarkan Wisata Keluarga dan Adrenalin

Senin, 18 Januari 2021 - 14:53
Lihat Berita

Tim Gabungan Patroli Siang Malam di Banjarnegara

Senin, 18 Januari 2021 - 14:45
Lihat Berita

Bupati “Bongkar” SOTK di Awal Tahun, Minta Pejabat Jadi Contoh dalam Prokes

Sabtu, 16 Januari 2021 - 11:03
Lihat Berita
Scroll for more
Tap
  • Populer

  • Terkini

  • Topik

  • Kerja – Kerja – Kerja, Wanita Ini Lupa Pernah Beli Rumah Seharga Rp 1,5 Miliar
    Lintas Serba-serbi
    Senin, 18 Januari 2021 - 13:12
  • Keluar dan Masuk Banyumas Wajib Tunjukkan Hasil Rapid Antigen
    Banyumas
    Selasa, 19 Januari 2021 - 13:49
  • Bandara JBS Purbalingga Ditarget Beroperasi Tahun Ini, Runway 30 x 1.600 Meter Selesai 100 Persen
    Purbalingga
    Selasa, 19 Januari 2021 - 10:11
  • Jalan Tembus Banjarnegara – Kebumen Diterangi Lampu Panel Solar Cell
    Banjarnegara
    Selasa, 19 Januari 2021 - 10:28
  • Pembangunan SPBU Jeruklegi Tuai Polemik, Warga Mengaku Tidak Ada Sosialisasi
    Cilacap
    Senin, 18 Januari 2021 - 14:30
  • Penanganan Bencana di Banyumas Fokus Prioritas, Usulkan Dana Rp 25 Miliar, Ada 22 Lokasi yang Belum Tertangani
    Banyumas
    Rabu, 20 Januari 2021 - 14:45
  • Biar Banjarnegara Gebyar – Gebyar, Pemkab Butuh Puluhan Ribu Lampu untuk 1.100 Km Jalan
    Banjarnegara
    Rabu, 20 Januari 2021 - 14:35
  • Pemkab Cilacap Siapkan Tempat Penyimpanan Vaksin
    Cilacap
    Rabu, 20 Januari 2021 - 14:27
  • Sebar Video Syur Mantan Kekasih, Divonis 1 Tahun 8 Bulan di PN Banyumas
    Banyumas
    Rabu, 20 Januari 2021 - 14:25
  • Sidang Gugatan Rumah Sakit Dadi Keluarga Ditunda, KARS dari Jakarta Tak Hadir
    Purwokerto
    Rabu, 20 Januari 2021 - 14:18
    • Index Berita
    • Bencana Alam
    • Pemkab Banyumas
    • Pilkada Serentak
    • Tanah Bergerak
    • Tanah Longsor
    • Pilkada
    • PSBB Banyumas
    • Rapid Antigen
    • KPU

Facebook

@twitter

Kicauan Saya
    Mblaketaket Radarbanyumas
  • Nyanyi Karo Tengkureb
    Senin, 4 Desember 2017 - 05:05
  • Jeneng Daplun Diarani Wagu
    Sabtu, 2 Desember 2017 - 05:05
  • Diuber Celeng
    Kamis, 23 November 2017 - 05:05
    Info iklan radarbanyumas & Berlangganan
RADAR Banyumas

Surat kabar harian terbesar di Barlingmascakeb (Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas, Cilacap & Kebumen) termasuk bagian dari grup Jawa Pos, berkantor pusat di Kota Purwokerto.

Harian Radar Banyumas pertama kali terbit tahun 1998. Mulai Tahun 2016 Mulai merambah media online dan menjadi media terbesar dan terpercaya di area Barlingmascakeb.

Berlangganan

Masukkan alamat email Anda untuk berlangganan Radar Banyumas edisi online dan menerima pemberitahuan mengenai berita-berita terbaru dari Koran Radar Banyumas Online setiap harinya melalui email.

Radar Banyumas Online

  • Redaksi
  • Layanan Iklan & Berlangganan Koran
  • Privacy Policy
  • Terms of Services
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2016-2019 Radar Banyumas Network.

Pensiunan Diminta Tetap Berperan
MAN 2 Banjarnegara Dukung Gerakan TSM