Pekerjaan uruk tanah eks-Pasar Hewan Bobotsari belum selesai. HANIF PANDU SETIAWAN/RADARMAS
PURBALINGGA – Pengurugan tanah bangunan eks-Pasar Hewan Bobotsari belum juga selesai. Padahal Senin (15/10), merupakan batas akhir penyelesaikan pekerjaan.
“Tembok memang sudah dirapatkan, tetapi tanah lapangnya masih belum ada tanah urukan. Perkembangannya masih lambat,” kata Kepala Bidang Pasar Dinperindag Kabupaten Purbalingga Bambang Subaryono
Dijelaskannya proyek pekerjaan pengurukan belum selesai tepat waktu. Untuk tembok batu sudah ada perkembangan yakni sudah terisi rongga-rongga dinding yang longgar. Namun untuk keseluruhan, masih banyak pekerjaan yang belum mencapai tahap akhir.
baca: Empat Pasar di Purbalingga Akan Direvitalisasi
Sesuai ketentuan yang telah diputuskan sebelumnya, rekanan yang tidak dapat menyelesaikan pekerjaanya sesuai kontrak akan dikenakan sanksi berupa denda. Denda akan diberlakukan per mil mulai hari pertama setelah batas waktu kontrak.
“Sebenarnya itu pekerjaan gampang, hanya pengurukan lahan eks-pasar. Tetapi saya rasa rekanan tidak fokus menjalankan proyek tersebut, sehingga tidak selesai tepat waktu. Mereka sudah bilang iya, tetapi kenyataan di lapngan tidak sesuai,” terangnya.
“Pendekatan sudah, penyampaian sudah, teguran juga sudah. Secara normatif kita sudah mengupayakan agar rekanan dapat segera menyelesaikan proyeknya. Mereka berani menawar, harusnya mereka juga berani berkomitmen dan bertanggung jawab,” terangnya. (nif/sus)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn