Seorang pengusaha bercerita tentang pengalamannya ikut pengampunan pajak. Salah satunya, yakni pengusaha Mohammad Jusuf Hamka.
Dia mengakui tidak membayar pajak selama 35 tahun, hingga mendapat pengampunan pajak dari pemerintah melalui program tax amnesty jilid pertama.
“Saya bawa daftar harta saya (ke Kantor Pelayanan Pajak). Saya bilang saya sudah 35 tahun tidak tertib pajak. Saya mengaku dosa,” katanya dalam acara Tax Campaign Spectaxcular DJP 2022 di Jakarta, Rabu (23/3).
Jusuf menilai Presiden Joko Widodo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani sangat berani mengambil risiko dengan mengadakan program tax amnesty.
Menurutnya, program tax amnesty merupakan langkah keadilan pemerintah terhadap para pengusaha yang selama ini tidak tertib pajak seperti dirinya.
Terlebih lagi, saat ini pemerintah juga mengeluarkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang merupakan terusan dari program tax amnesty jilid pertama.
“Dengan diberikan tax amnesty dan PPS ini lebih dari adil menurut kami karena dosa-dosa kita diampuni,“ ujar Jusuf.
Jusuf menceritakan momen saat tax amnesty jilid pertama, dirinya sempat datang ke Kementerian Keuangan untuk mengikuti sosialisasi.
Laman Berikutnya: 1 2
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn