Ilustrasi THR (Istimewa)
JAKARTA – Tunjangan Hari Raya (THR) dinanti-nanti para keryawan perusahaan menjelang Idul Fitri.
Terkait hal itu, Ketua DPR Puan Maharani mengingatkan pengusaha untuk memenuhi hak THR para pekerja atau buruh.
Menurut Puan, pemberian THR harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
”Seluruh hak pekerja dan buruh untuk mendapatkan THR harus dapat tersampaikan dengan baik. Sesuai dengan peraturan, pengusaha harus membayar penuh THR para pekerjanya paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri,” kata Puan kepada wartawan, Sabtu (9/4).
Aturan pemberian THR Keagamaan, lanjut Puan, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Salah satu aturan dalamm PP tersebut menyebutkan pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah.
Pada 2 tahun terakhir, pengusaha mendapat keringanan mengenai pemberian THR kepada pekerja atau buruh akibat dampak pandemi Covid-19.
Namun pada tahun ini, pengusaha kembali harus memberikan THR sesuai ketentuan berdasar surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Laman Berikutnya: 1 2
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn