• Fokus Utama
    • Purwokerto
    • Banyumas
    • Purbalingga
    • Banjarnegara
    • Cilacap
    • Kebumen
  • Berita Umum
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Tengah
    • Pendidikan
    • Tekno
  • Olahraga
    • Sepakbola
    • MotoGP
    • Formula 1
    • Gowes
  • Insiden
  • Features
    • Expresi
    • Komunitas
    • Metrobis
    • Fotomotif
    • KampusKita
    • Visite
    • Wanita
  • Lintas Serba-serbi
  • Intermezo
  • Mblaketaket
  • Catatan Dahlan Iskan
  • Catatan Azrul Ananda

RADAR Banyumas - Situs Berita Online Terbesar di BARLINGMASCAKEB

  • Fokus Utama
    • Guru Honorer Diperjuangkan Masuk Prioritas PPPK
    • KanKemenag Banyumas Launching Inovasi Haji SIJEMBHLING
    • Pariwisata di Banyumas Ditarget Rp 15,6 Miliar, Tingkat Kunjungan Awal Tahun Masih Sepi
    • Kasilun, Warga Kalitapen Purwojati Dikabarkan Hilang di Hutan Igir Ajibarang, Tagana Terus Mencari
    • Terkait Jam Malam Sampai Pukul 22.00, Kasatpol PP Banyumas: Toleransi Setengah Jam
    • Purwokerto
    • Banyumas
    • Purbalingga
    • Banjarnegara
    • Cilacap
    • Kebumen
  • Berita
    • Ganjar Beri Lampu Hijau Popda Jateng 2021 Virtual
    • Virus Corona, Selamat Ulang Tahun, Semoga Umurmu Pendek
    • Diperiksa Polda, Ini Sanksi Pengendara Moge yang Ditendang Paspampres
    • Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo Launching “Silap-CSR” Untuk Atasi Kemiskinan
    • Perpres Minuman Keras Akhirnya Dicabut Jokowi
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Tengah
    • Pendidikan
    • Tekno
  • Olahraga
    • Ganjar Beri Lampu Hijau Popda Jateng 2021 Virtual
    • Menpora Zainudin Amali Menargetkan Indonesia Masuk 10 Besar Olimpade
    • Zona Liga Champions Memanas, Klasemen Premier League Pekan ke-26
    • Berlaga ke El Salvador, Peselancar Indonesia Berburu Tiket ke Olimpiade Tokyo
    • Atlet Nasional Apresiasi Pemerintah Terkait Pemberian Vaksin Covid-19
    • Sepakbola
    • MotoGP
    • Formula 1
    • Bulutangkis
    • Gowes
  • Insiden
    • Diperiksa Polda, Ini Sanksi Pengendara Moge yang Ditendang Paspampres
    • Kasilun, Warga Kalitapen Purwojati Dikabarkan Hilang di Hutan Igir Ajibarang, Tagana Terus Mencari
    • Tiga Hari Tak Ada yang Mencari, Mayat yang ditemukan di Selakambang Dimakamkan
    • Peternak Ayam Petelur Dituntut Satu Tahun, Istri Terdakwa Menangis di PN Banyumas
    • Pulang Kondangan, Suwanto Kehilangan Istrinya, Terlibat Kecelakaan dengan Truk Tronton
  • Features
    • Milad UMP Ke-56 Resmi Dibuka
    • Pemilihan Duta Genre UMP Tahun 2021
    • Dukung Industri Fashion JNE Berikan Gratis Ongkir di Koleksi Terbaru Ivan Gunawan
    • Cegah Penularan Covid-19, Mahasiswa KKN UMP Lakukan Edukasi dan Bagi-Bagi Masker
    • Kilang Pertamina Cilacap Perpanjang Kerjasama dengan TNI dan Polri
  • Intermezo
    • Luna Maya Lebih Pilih Berondong
    • Dewi Perssik Geram Dituding Pelakor
    • Joe Taslim Peran Sub-Zero di Mortal Kombat
    • Agnez Mo Trending di Thailand
    • Sule Yakin Nathalie Holscher Tak Selingkuh
  • Lintas Serba-serbi
    • Shadu Amar Bharati, Pertapa yang Hidup dengan Tangan Kanannya Diangkat Selama 45 Tahun
    • Pose Tanpa Busana di Atas Gajah, Model Asal Rusia Diperiksa Polda Bali
    • Waduh, Netizen Indonesia Jadi Juara se-Asia Tenggara Dalam Hal Tidak Sopan Bermedia Sosial
    • Masyarakatnya Makmur, Ini 15 Negara Terkaya di Dunia
    • 51 Paus Mati Terdampar, Dikuburkan Pakai Dua Eskavator
  • More
    • Lintas Serba-serbi
    • Features
    • Intermezo
    • KampusKita
    • Mblaketaket
  • Facebook

  • Twitter

  • Instagram

  • Google+

  • YouTube

  • LinkedIn

  • 1 Share
Kebumen

Penjual Miras Divonis Denda Rp 15 Juta

Radar Banyumas
Selasa, 31 Desember 2019
Radar Banyumas
Selasa, 31 Desember 2019

Penjual Miras Divonis Denda Rp 15 Juta

By: RadarBanyumas.co.id Date Uploaded: Description: Penjual Miras Divonis Denda Rp 15 Juta


SIDANG : Sidang kasus minuman keras yang dilaksaakan di Pengadilan Negeri Kebumen. Terdakwa berinisial WI Didenda Rp 15 juta. IMAM/EKSPRES

KEBUMEN-Meski berdalih untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari, namun menjual minuman keras (Miras) merupakan perbuatan yang melanggar hukum. Janda berinisial WI (37) asal Kecamatan Buayan divonis denda Rp 15 juta karena kedapatan menjual miras.

Vonis tersebut dijatuhkan oleh Hakim Nikentari SH pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kebumen, Senin (30/12). WI menjual minuman dengan alasan untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Mengadili terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menjual minuman keras dengan denda Rp 15 juta subsidair pidana 1 bulan kurungan. Terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara Rp 2.500,” katanya membacakan amar putusan.

Dalam proses peradilan, terdakwa dikenakan Pasal 4 Perda Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2000 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Keras jo pasal 11 Perda Nomor 3 Tahun 2010. Adapun penuntut umum diwakili Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kebumen Zuni Sutopo dan Heri Riyanto. (mam)

Topik Kebumen

Baca juga berita Lainnya:

Ratusan Warga Sitiadi “Wadul” ke Bupati, Dalam Sepekan Bupati Akan Beri Jawaban

Selasa, 2 Maret 2021 - 12:13
Lihat Berita

Kasi Pidsus Budi Setyawan: BPKP Pastikan Ada Kerugian Keuangan Negara di BPR BKK Kebumen

Senin, 1 Maret 2021 - 15:48
Lihat Berita

Jalan Depan Pasar Petanahan Rusak Parah, Dicek Bupati, Diperbaiki Hari Itu

Senin, 1 Maret 2021 - 15:42
Lihat Berita

Tahanan Nusakambangan Dicecar 60 Pertanyaan, Saksi Kasus Korupsi PD BPR BKK

Sabtu, 27 Februari 2021 - 15:38
Lihat Berita

Dilantik, Arif-Rista Akan Langsung Kerja untuk Rakyat Kebumen

Sabtu, 27 Februari 2021 - 15:36
Lihat Berita

Akan Ada Tersangka Baru Dalam Kasus BKK Kebumen

Kamis, 25 Februari 2021 - 13:20
Lihat Berita
Scroll for more
Tap
  • Populer

  • Terkini

  • Topik

  • Viral Video Pemukulan Anak di Wangon, Kadus Beri Santunan 10 Juta Pada Korban dan Mendapat Sanksi Pemotongan Penghasilan 50 Persen Selama 6 Bulan
    Banyumas
    Sabtu, 27 Februari 2021 - 10:02
  • Viral Video Rider Moge Ditendang Paspampres, Letkol Wisnu: Aturannya Ditembak, Untung Cuma Ditendang
    Insiden
    Sabtu, 27 Februari 2021 - 16:05
  • Tiga Kota Besar, Ini Tiga Rute Bandara JBS Purbalingga yang Bakal Dilayani Pulang Pergi
    Purbalingga
    Senin, 1 Maret 2021 - 10:43
  • Bandara Jenderal Besar Soedirman Purbalingga Beroperasi Mulai 22 April, Angkasa Pura Kerahkan Personel 15 Maret
    Purbalingga
    Senin, 1 Maret 2021 - 10:25
  • Enam Nama Bersaing dalam Muscab untuk Ketum PHRI
    Banyumas
    Senin, 1 Maret 2021 - 13:31
  • Ganjar Beri Lampu Hijau Popda Jateng 2021 Virtual
    Jawa Tengah
    Selasa, 2 Maret 2021 - 15:44
  • Guru Honorer Diperjuangkan Masuk Prioritas PPPK
    Banjarnegara
    Selasa, 2 Maret 2021 - 15:13
  • KanKemenag Banyumas Launching Inovasi Haji SIJEMBHLING
    Banyumas
    Selasa, 2 Maret 2021 - 15:06
  • Virus Corona, Selamat Ulang Tahun, Semoga Umurmu Pendek
    Nasional
    Selasa, 2 Maret 2021 - 15:05
  • Diperiksa Polda, Ini Sanksi Pengendara Moge yang Ditendang Paspampres
    Insiden
    Selasa, 2 Maret 2021 - 14:59
    • Index Berita
    • Ajibarang
    • Vaksin virus Covid-19 Sinovac
    • Bupati Purbalingga
    • Guru
    • Miras
    • Ganjar Pranowo
    • Ir Achmad Husein
    • Presiden Jokowi
    • Karaoke

Facebook

@twitter

Kicauan Saya
    Mblaketaket Radarbanyumas
  • Nyanyi Karo Tengkureb
    Senin, 4 Desember 2017 - 05:05
  • Jeneng Daplun Diarani Wagu
    Sabtu, 2 Desember 2017 - 05:05
  • Diuber Celeng
    Kamis, 23 November 2017 - 05:05
    Info iklan radarbanyumas & Berlangganan
RADAR Banyumas

Surat kabar harian terbesar di Barlingmascakeb (Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas, Cilacap & Kebumen) termasuk bagian dari grup Jawa Pos, berkantor pusat di Kota Purwokerto.

Harian Radar Banyumas pertama kali terbit tahun 1998. Mulai Tahun 2016 Mulai merambah media online dan menjadi media terbesar dan terpercaya di area Barlingmascakeb.

Berlangganan

Masukkan alamat email Anda untuk berlangganan Radar Banyumas edisi online dan menerima pemberitahuan mengenai berita-berita terbaru dari Koran Radar Banyumas Online setiap harinya melalui email.

Radar Banyumas Online

  • Redaksi
  • Layanan Iklan & Berlangganan Koran
  • Privacy Policy
  • Terms of Services
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2016-2019 Radar Banyumas Network.

Erosi Tiada Henti, Sungai Lukulo Direboisasi
Tarif Parkir Goa Petruk Dikeluhkan