SG dan barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya SG disangkakan pasal 303.
BANYUMAS – Satreskrim Polresta Banyumas membekuk seorang penjual togel di Desa Kamulyan, Kecamatan Tambak, Selasa (30/6).
Kapolresta Banyumas melalui Kasat Reskrim AKP Berry, mengatakan pihaknya bergerak melakukan penyelidikan setelah mendapatkan informasi dari warga jika ada kegiatan perjudian togel di desa Kamulyan Kecamatan Tambak.
“Setelah kami lakukan penyelidikan memang benar didapati SG (52) berjualan togel, sehingga petugas melakukan penangkapan terhadap SG yang sedang melayani penjualan togel hongkong tersebut”, ucapnya.
Berry menambahkan, bersama SG kami dapati dan amankan juga barang bukti berupa satu bolpoint warna merah, uang sebesar Rp. 379 ribu serta satu buah HP.
“Guna penyidikan lebih lanjut, SG dan barang bukti kami amankan di Mapolresta Banyumas dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya SG disangkakan pasal 303 Ayat (1) Ke – 2e KUHP Jo Pasal 2 Ayat (1) UU RI No.7 tahun 1974 tentang penertiban Perjudian”, terangnya. (ali)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn