“10 persen (tarif PPN) dan kami naikkan 11 (persen), dan nanti 12 (persen) pada tahun 2025,” kata Sri Mulyani.
Mendengar hal itu, Hotman Paris pun tidak banyak komentar mengenai kenaikan PPN tersebut. Namun, dia tampaknya terkejut dengan kenaikan tarif PPN itu.
Diketahui, pemerintah memastikan kebijakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN dari 10 persen menjadi 11 persen akan berlaku mulai 1 April 2021.
Kebijakan tarif PPN itu tertuang dalam amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Artinya, harga sejumlah barang kebutuhan masyarakat pun berpotensi mengalami kenaikan. (ttg)
Laman Berikutnya: 1 2
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn