• Fokus Utama
    • Purwokerto
    • Banyumas
    • Purbalingga
    • Banjarnegara
    • Cilacap
    • Kebumen
  • Berita Umum
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Tengah
    • Pendidikan
    • Tekno
  • Olahraga
    • Sepakbola
    • MotoGP
    • Formula 1
    • Gowes
  • Insiden
  • Features
    • Expresi
    • Komunitas
    • Metrobis
    • Fotomotif
    • KampusKita
    • Visite
    • Wanita
  • Lintas Serba-serbi
  • Intermezo
  • Mblaketaket
  • Catatan Dahlan Iskan
  • Catatan Azrul Ananda

RADAR Banyumas - Situs Berita Online Terbesar di BARLINGMASCAKEB

  • Fokus Utama
    • Ditinggal Salat Tarawih, Rumah Ludes Terbakar di Cindaga Kebasen
    • Akhirnya Lampu-lampu, Audio dan Air Mancur Tugu Gada Rujak Polo Diuji Kembali, DPU: Pengujian Untuk Laporan Izin Operasional ke Bupati
    • Warga Kecamatan Wangon Bawa Kabur Gadis Belia Selama 22 Hari, Dibujuk Rayu, Disetubuhi, Dijanjikan Tanggungjawab, Kini Meringkuk Ditahanan
    • Prodi Ilkom Universitas Amikom Purwokerto Kaji Praktik Jurnalisme Investigasi di Era Digital
    • 2022, Pasar Segamas Terapkan E-Parkir
    • Purwokerto
    • Banyumas
    • Purbalingga
    • Banjarnegara
    • Cilacap
    • Kebumen
  • Berita
    • Pelarangan Mudik, Dishub Jateng Siapkan 3 Skenario
    • Emas Antam Turun Rp1.000 Per Gram Hari Ini, Ini Harga Buyback Emas Antam
    • Rizal Ramli: Mbak Mega, Utang Saat ini Sudah Ugal-ugalan Mbak
    • Sri Mulyani Bikin Puas, Menaker dan Menkum HAM Disebut Layak Diganti
    • Dua Guru Ditembak KKB di Papua, Pemerintah Harus Beri Jaminan Keselamatan
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Tengah
    • Pendidikan
    • Tekno
  • Olahraga
    • Popda Virtual Jateng 2021, Banyumas Raih 4 Emas, 4 Perak dan 8 Perunggu
    • Lionel Messi Lempar Pujian untuk 3 Bintang Muda Chelsea
    • Liverpool Kalah, Fabinho Temui Presiden Madrid di Ruang Ganti
    • Dulu Dibuang, Kini Chelsea Ingin Kembalikan Romelu Lukaku
    • Luis Suarez Cedera! Barcelona Siap Salip Atletico Madrid
    • Sepakbola
    • MotoGP
    • Formula 1
    • Bulutangkis
    • Gowes
  • Insiden
    • Ditinggal Salat Tarawih, Rumah Ludes Terbakar di Cindaga Kebasen
    • Warga Kecamatan Wangon Bawa Kabur Gadis Belia Selama 22 Hari, Dibujuk Rayu, Disetubuhi, Dijanjikan Tanggungjawab, Kini Meringkuk Ditahanan
    • Dua Guru Ditembak KKB di Papua, Pemerintah Harus Beri Jaminan Keselamatan
    • Lantai dan Tembok Rumah Warga Sirongge Pandanarum Banjarnegara Keluarkan Suhu Panas Hingga 50 Derajat Celcius
    • 26 Rumah Rusak Diterjang Angin di Dayeuhluhur dan Wanareja, Sebagian Besar Tertimpa Pohon
  • Features
    • Prodi Ilkom Universitas Amikom Purwokerto Kaji Praktik Jurnalisme Investigasi di Era Digital
    • Bule Amerika Nabuh Calung, Bangkitkan Tari Lewat Ngibing, Peringatan Hari Tari Sedunia
    • NUJek Banyumas MoU Dengan Komunitas Bela Beli Produk Teman & KOSAMBA
    • Banyumas Mengaji, Penting di Era Milineal, Mencari Bibit Unggul Qori Qoriah
    • Pertamina Melalui Pertashop Gandeng Pesantren, Wujudkan Kemandirian Ekonomi di Lingkungan Pesantrean
  • Intermezo
    • Disindir Banyak Netizen, Nissa Sabyan Rilis Single di Tengah Isu Hamil
    • Maia Estianty Kena Covid Setelah Peluk Teman, Sudah Dua Kali Kena
    • Aura Kasih, Ibu Satu Anak Cari Calon Suami, Tidak Ingin Hidup Sendiri
    • Ashanty Kangen Ditinggal Nikah
    • Isu Selingkuh, Hotma Sitompul Sebut Bams dan Ibunya Jahat
  • Lintas Serba-serbi
    • Bule Amerika Nabuh Calung, Bangkitkan Tari Lewat Ngibing, Peringatan Hari Tari Sedunia
    • Populasi Macan Kumbang di Nusakambangan Bertambah, Terpantau Hasil Rekaman Trap BKSDA
    • Lama Tak ke Sekolah, 11 Siswa SMP Nikah
    • Dahsyat! Winger Keturunan Maluku Cetak Hattrick di Liga Belanda
    • Kabar Insiden, Booking Cewek yang Datang Waria, Sampai Dirampok dan Dianiaya
  • More
    • Lintas Serba-serbi
    • Features
    • Intermezo
    • KampusKita
    • Mblaketaket
  • Facebook

  • Twitter

  • Instagram

  • Google+

  • YouTube

  • LinkedIn

  • 59 Shares
Banyumas

Perda Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular di Kabupaten Banyumas Efektif Pekan Depan

Radar Banyumas
Kamis, 16 April 2020
Radar Banyumas
Kamis, 16 April 2020

Perda Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular di Kabupaten Banyumas Efektif Pekan Depan

By: RadarBanyumas.co.id Date Uploaded: Description: Perda Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular di Kabupaten Banyumas Efektif Pekan Depan

KEBUT : Suasana Rapat DPRD terkait Raperda Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular di Kabupaten Banyumas. (AAM JUNI RESTINO/RADAR BANYUMAS)

PURWOKERTO-DPRD Kabupaten Banyumas melakukan finalisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular di Kabupaten Banyumas, Rabu (15/4). Dalam Raperda tersebut turut mengatur pasal terkait ketentuan pidana bagi yang melanggar.

Ketua DPRD Kabupaten Banyumas dr. Budhi Setiawan mengatakan, finalisasi telah dilakukan. Hari ini, Kamis (16/4) akan dilakukan persetujuan dengan bupati.

“Denda hanya untuk memberikan efek jera. Karena kalau tidak ada sanksi masyarakat cenderung menyepelekan,” katanya.

Budhi Setiawan berhitung, peraturan daerah tersebut dapat efektif pada akhir pekan depan. Setelah dilakukan persetujuan bersama akan dikirim kepada Gubernur Jawa Tengah. Apabila tidak ada revisi maka akan mendapatkan nomor registrasi. “Ini kita dikejar waktu. Kita menunggu masker tersebar semua, untuk wilayah kota sudah semua,” imbuhnya.

Pembagian masker menurutnya menjadi sarana edukasi dan sosialisasi bagi masyarakat. Karena dia melihat siapapun bisa menjadi pembawa virus, oleh karena itu mesti diantisipasi dengan mengenakan masker. “Masyarakat harus disiplin dan kompak,” ucapnya.

Sementara itu Wakil Ketua DRPD Kabupaten Banyumas Supangkat mengatakan, Raperda tersebut ada yang mengatur ketentuan pasal-pasal pemidanaan. Untuk penggunaan masker apabila tidak melaksanakan akan diancam pidana dengan denda paling banyak Rp 50.000 (lima puluh ribu).

“Besok persetujuan bersama, dilanjutkan dikirim ke gubernur untuk mendapatkan noreg,” katanya.

Dia menambahkan, Raperda turut mengatur kewajiban pemerintah dan juga masyarakat. Peraturan tersebut dibuat agar masyarakat lebih disiplin dalam memerangi Covid-19. “Ada yang sifatnya tipiring,” paparnya.

Dalam Raperda tersebut mengatur terkait beberapa hal. Salah satunya Bab IX Larangan Perorangan Pasal 17.
Pada Pasal 17 poin a berbunyi dengan sengaja menghalangi pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan penyakit menular, poin d berbunyi dengan sengaja melakukan tindakan medis terhadap penderita atau terduga penderita penyakit yang ditetapkan sebagai wabah tanpa kewenangan, dan poin e berbunyi memasukan atau memperjual belikan hewan dan atau produk turunannya yang dimungkinkan membawa penyakit dan atau terduga tertular penyakit dari luar wilayah ke dalam daerah.

Ketiga poin tersebut apabila dilanggar akan dikenai sanksi yang diatur dalam Bab XII Ketentuan Pidana Pasal 21.

Ayat 1 menyebutkan untuk penyakit bukan wabah, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 17 huruf a, huruf d, dan huruf e diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

Ayat 2 menyatakan setiap orang yang melanggar ketentuan pasal 18 huruf a yang berbunyi, wajib memakai masker apabila beraktivitas di luar atau di dalam ruangan publik dan bertemu dengan orang lain untuk aktivitas sosial dan ekonomi. Melanggar pasal tersebut diancam dengan pidana denda paling banyak Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah). Ayat 3 berbunyi, Tindakan sebagaimana pada ayat 1 dan 2 adalah pelanggaran. (aam)

TopikBersatu Lawan CoronaDPRD Banyumas Banyumas

Baca juga berita Lainnya:

Ditinggal Salat Tarawih, Rumah Ludes Terbakar di Cindaga Kebasen

Senin, 12 April 2021 - 22:26
Lihat Berita

Warga Kecamatan Wangon Bawa Kabur Gadis Belia Selama 22 Hari, Dibujuk Rayu, Disetubuhi, Dijanjikan Tanggungjawab, Kini Meringkuk Ditahanan

Senin, 12 April 2021 - 15:06
Lihat Berita

Waktu Iktikaf Dibatasi Selama Ramadan, Tak Boleh Dilakukan di Zona Merah dan Orange

Senin, 12 April 2021 - 12:56
Lihat Berita

Bule Amerika Nabuh Calung, Bangkitkan Tari Lewat Ngibing, Peringatan Hari Tari Sedunia

Senin, 12 April 2021 - 12:51
Lihat Berita

Popda Virtual Jateng 2021, Banyumas Raih 4 Emas, 4 Perak dan 8 Perunggu

Senin, 12 April 2021 - 12:36
Lihat Berita

NUJek Banyumas MoU Dengan Komunitas Bela Beli Produk Teman & KOSAMBA

Senin, 12 April 2021 - 12:35
Lihat Berita
Scroll for more
Tap
  • Populer

  • Terkini

  • Topik

  • Populasi Macan Kumbang di Nusakambangan Bertambah, Terpantau Hasil Rekaman Trap BKSDA
    Cilacap
    Jumat, 9 April 2021 - 11:06
  • Revisi RTRW di Banyumas Tampilkan Kawasan Industri, Ini Tujuh Wilayah yang Masuk Pengembangan
    Banyumas
    Jumat, 9 April 2021 - 10:56
  • Penghentian Operasi Angkutan Umum Jelang Lebaran, Tiga Titik Perbatasan Dipantau di Banyumas
    Banyumas
    Jumat, 9 April 2021 - 12:33
  • Hujan Deras, Perumahan Karangpucung Permai Purwokerto Terendam Banjir Hingga Sedada Orang Dewasa
    Insiden
    Sabtu, 10 April 2021 - 20:55
  • Perceraian Meningkat di Cilacap, 16 Janda Baru Setiap Harinya, Total Setahun 6.154 Perceraian Diputus Pengadilan
    Cilacap
    Jumat, 9 April 2021 - 10:22
  • Ditinggal Salat Tarawih, Rumah Ludes Terbakar di Cindaga Kebasen
    Banyumas
    Senin, 12 April 2021 - 22:26
  • Akhirnya Lampu-lampu, Audio dan Air Mancur Tugu Gada Rujak Polo Diuji Kembali, DPU: Pengujian Untuk Laporan Izin Operasional ke Bupati
    Purwokerto
    Senin, 12 April 2021 - 20:42
  • Pelarangan Mudik, Dishub Jateng Siapkan 3 Skenario
    Jawa Tengah
    Senin, 12 April 2021 - 19:12
  • Emas Antam Turun Rp1.000 Per Gram Hari Ini, Ini Harga Buyback Emas Antam
    Nasional
    Senin, 12 April 2021 - 15:18
  • Warga Kecamatan Wangon Bawa Kabur Gadis Belia Selama 22 Hari, Dibujuk Rayu, Disetubuhi, Dijanjikan Tanggungjawab, Kini Meringkuk Ditahanan
    Banyumas
    Senin, 12 April 2021 - 15:06
    • Index Berita
    • Bencana Alam
    • Pariwisata
    • Ramadan
    • Guru
    • Polres Cilacap
    • Wangon
    • Pasar Tradisional
    • Bupati Banjarnegara
    • Parkir

Facebook

@twitter

Kicauan Saya
    Info iklan radarbanyumas & Berlangganan
RADAR Banyumas

Surat kabar harian terbesar di Barlingmascakeb (Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas, Cilacap & Kebumen) termasuk bagian dari grup Jawa Pos, berkantor pusat di Kota Purwokerto.

Harian Radar Banyumas pertama kali terbit tahun 1998. Mulai Tahun 2016 Mulai merambah media online dan menjadi media terbesar dan terpercaya di area Barlingmascakeb.

Berlangganan

Masukkan alamat email Anda untuk berlangganan Radar Banyumas edisi online dan menerima pemberitahuan mengenai berita-berita terbaru dari Koran Radar Banyumas Online setiap harinya melalui email.

Radar Banyumas Online

  • Redaksi
  • Layanan Iklan & Berlangganan Koran
  • Privacy Policy
  • Terms of Services
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2016-2021 Radar Banyumas Network.

UPTD PU Wilayah Sumpiuh Pangkas Jadwal Tambal Lubang
Bunuh Anak Kandung, Nur Divonis Empat Tahun