• Fokus Utama
    • Purwokerto
    • Banyumas
    • Purbalingga
    • Banjarnegara
    • Cilacap
    • Kebumen
  • Berita Umum
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Tengah
    • Pendidikan
    • Tekno
  • Olahraga
    • Sepakbola
    • MotoGP
    • Formula 1
    • Gowes
  • Insiden
  • Features
    • Expresi
    • Komunitas
    • Metrobis
    • Fotomotif
    • KampusKita
    • Visite
    • Wanita
  • Lintas Serba-serbi
  • Intermezo
  • Mblaketaket
  • Catatan Dahlan Iskan
  • Catatan Azrul Ananda

RADAR Banyumas - Situs Berita Online Terbesar di BARLINGMASCAKEB

  • Fokus Utama
    • Penanganan Bencana di Banyumas Fokus Prioritas, Usulkan Dana Rp 25 Miliar, Ada 22 Lokasi yang Belum Tertangani
    • Biar Banjarnegara Gebyar – Gebyar, Pemkab Butuh Puluhan Ribu Lampu untuk 1.100 Km Jalan
    • Pemkab Cilacap Siapkan Tempat Penyimpanan Vaksin
    • Sebar Video Syur Mantan Kekasih, Divonis 1 Tahun 8 Bulan di PN Banyumas
    • Sidang Gugatan Rumah Sakit Dadi Keluarga Ditunda, KARS dari Jakarta Tak Hadir
    • Purwokerto
    • Banyumas
    • Purbalingga
    • Banjarnegara
    • Cilacap
    • Kebumen
  • Berita
    • Banjir Nasional
    • Tunda Kenaikan Tarif Tol, Ganggu Perekonomian Rakyat di Tengah Pandemi
    • Catatan Pelaksanaan Pilkada 2020
    • Sidang Eks Direktur Garuda Hadinoto Tunggu Jadwal
    • Pembagian Kuota Guru PPPK Harus Adil
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Tengah
    • Pendidikan
    • Tekno
  • Olahraga
    • Vettel Ternyata Pernah Dekati RedBull
    • Ibra Fenomenal
    • PSG Inginkan Messi
    • Musorkab KONI Banyumas Digelar Maret Mendatang
    • Leicester v Chelsea: Satu Guru
    • Sepakbola
    • MotoGP
    • Formula 1
    • Gowes
  • Insiden
    • Sebar Video Syur Mantan Kekasih, Divonis 1 Tahun 8 Bulan di PN Banyumas
    • Remaja 15 Tahun Asal Tambak Gasak Uang Tetangga di Bawah Kasur Sebesar Rp 2,5 Juta
    • Truk Bermuatan Salak 3 Ton Terguling di Kejobong
    • Sempat Tertutup Material Longsor, Kini Jalan Raya Bruno-Kepil Wonosobo Kembali Normal
    • Sudah Diperingatkan, Tetap Digelar, Hajatan dengan Organ Tunggal Dibubarkan Paksa di Purbalingga
  • Features
    • Cerita Dibalik Desain Memukau yang Membalut Inovasi Epik Samsung Galaxy S21 Series 5G
    • UMP Resmi Buka Prodi Akuakultur
    • Curug Pitu Sigaluh Banjarnegara Tawarkan Wisata Keluarga dan Adrenalin
    • Tamr Estate Sajikan Hunian Serasa Liburan, Natural Living with Harmoni
    • Parcel Balon untuk Ucapan Seremonial
  • Intermezo
    • Sahrul Gunawan Cari Calon Istri, Jadi Wakil Bupati Bandung
    • Aura Kasih Makin Gendut
    • Mobil Mewah Hana Hanifah Tepis Dibelikan Gadun
    • Bebas, Vanessa Angel Segera Realisasikan Nazar, Tambah Anak
    • Nagita Slavina Tidak Mau Dimadu, Nagita: Kalau Mau, Aku Mundur
  • Lintas Serba-serbi
    • Kerja – Kerja – Kerja, Wanita Ini Lupa Pernah Beli Rumah Seharga Rp 1,5 Miliar
    • Kisah Calon Penumpang Sriwijaya Air SJ-182 Asal Purwokerto, Tidak Jadi Berangkat Karena Reaktif
    • Sarah Jadi ‘Korban’ Sriwijaya Air karena KTP Dipinjam
    • Hari Sabar Suharno, Warga Ajibarang yang Paranoid Covid-19, Rumah Ditutup Seng, Pasang CCTV Untuk Pantau Tamu
    • Emak-Emak di Medan Rusak Lima Lokasi Judi hingga Hancur Lebur, Langsung Viral
  • More
    • Lintas Serba-serbi
    • Features
    • Intermezo
    • KampusKita
    • Mblaketaket
  • Facebook

  • Twitter

  • Instagram

  • Google+

  • YouTube

  • LinkedIn

  • 12 Shares
Cilacap

Perdagangan Hingga Dunia Hiburan di Cilacap Dibatasi Sampai Pukul 19.00

Radar Banyumas
Selasa, 12 Januari 2021
Radar Banyumas
Selasa, 12 Januari 2021

Perdagangan Hingga Dunia Hiburan di Cilacap Dibatasi Sampai Pukul 19.00

By: RadarBanyumas.co.id Date Uploaded: Description: Perdagangan Hingga Dunia Hiburan di Cilacap Dibatasi Sampai Pukul 19.00


Tutup toko modern di jam yang telah ditentukan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cilacap Yuliaman Sutrisno menyampaikan, sesuai tindak lanjut dari instruksi Mendagri nomor 01 tahun 2021 dan Instruksi Bupati (Inbup) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk pengendalian covid-19 di wilayah Kabupaten Cilacap, pihaknya diinstruksikan pengawasan pelaksanaan Inbup.

“Hampir semua sektor kegiatan masyarakat dibatasi hingga pukul 19.00, kecuali yang berkaitan dengan distribusi sembako bisa dilaksanakan 24 jam. Tetapi untuk yang buka toko hingga rumah makan dibatasi sampai pukul 19.00,” ungkapnya, Senin (11/1).

Mulai PSBB, Operasi Yustisi di Cilacap Dimaksimalkan



Sejak diberlakukannya PPKM, Satpol PP dan Satgas di tingkat kecamatan akan melakukan patroli tiga kali setiap harinya.

“Kalau siang hari kita sosialisasi dan penegakan protokol kesehatan, di malam hari mulai pukul 18.00 sampai selesai kita memastikan Inbup ini dipatihui masyarakat, “imbuhnya.

Untuk itu, pihaknya meminta dukungan masyarakat, untuk bisa mengikuti masa PPKM dengan baik. Demi menekan angka penularan covid-19 di Kabupaten Cilacap yang terus mengalami kenaikan signifikan.

“Kita juga tidak ingin ada penindakan, oleh karena itu mari laksanakan Inbup ini dengan kooperatif, dengan menutup kegiatan di pukul 19.00,” terangnya.

Apabila tidak dipatuhi, Satgas secara persuasif meminta untuk menghentikan kegiatannya. Kalau masih belum dilaksanakan, pihaknya tidak segan untuk menertibkan dan membubarkan kegiatan di lokasi.

“Penindakan akan kita lihat dari eskalasi kasusnya. Itu sudah diatur pada Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang sanksi pelanggaran protokol kesehatan,” jelasnya.

Sebelum munculnya Inbup sendiri, Satgas masih fokus pada penindakan pelanggar prokes bagi mereka yang tidak bermasker. Tetapi ke depannya, melihat tren kenaikan kasus, pihaknya juga akan menindak terhadap individu maupun kelompok usaha yang melannggar prokes.

“Tidak hanya diatur sanksinya maksimal Rp 50 ribu, tetapi sanksinya juga diatur maksimal Rp 50 juta atau kurungan maksimal 3 bulan,” ungkapnya.

Kasus positif covid-19 baru juga kembali mengalami kenaikan di hari pertama pelaksanaan PPKM. Terdapat 163 orang terkonfirmasi covid-19, atau jauh lebih banyak dibanding pasien sembuh yang hanya 12 orang.

Dengan tambahan baru, positif aktif baru sebanyak 1.203 kasus, atau total kasus keseluruhan sebanyak 4.635, dengan 3.304 dinyatakan sembuh, dan meninggal sebanyak 128 orang. (nas)

TopikDinas Perindustrian dan PerdaganganPSBB CilacapTempat Hiburan Cilacap

Baca juga berita Lainnya:

Pemkab Cilacap Siapkan Tempat Penyimpanan Vaksin

Rabu, 20 Januari 2021 - 14:27
Lihat Berita

Masih Ada Tempat Usaha Bandel Saat PPKM, Sekda Cilacap: Langgar Waktu, Petugas Harus Tegas

Rabu, 20 Januari 2021 - 11:53
Lihat Berita

Puluhan Santri di Majenang Sembuh

Rabu, 20 Januari 2021 - 10:03
Lihat Berita

Rencana Pembangunan SPBU Jeruklegi, Kepala DPMPT-SP: Izin Terpenuhi, Sosialisasi Bukan Domain Kami

Selasa, 19 Januari 2021 - 15:05
Lihat Berita

Ketersediaan Tempat Tidur Pasien Covid-19 Menipis, IGD RSUD Sempat Penuh, Pasien Diminta Menunggu

Selasa, 19 Januari 2021 - 14:39
Lihat Berita

Pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP) Cilacap Ditarget Rampung Tahun 2021

Selasa, 19 Januari 2021 - 13:42
Lihat Berita
Scroll for more
Tap
  • Populer

  • Terkini

  • Topik

  • Kerja – Kerja – Kerja, Wanita Ini Lupa Pernah Beli Rumah Seharga Rp 1,5 Miliar
    Lintas Serba-serbi
    Senin, 18 Januari 2021 - 13:12
  • Keluar dan Masuk Banyumas Wajib Tunjukkan Hasil Rapid Antigen
    Banyumas
    Selasa, 19 Januari 2021 - 13:49
  • Bandara JBS Purbalingga Ditarget Beroperasi Tahun Ini, Runway 30 x 1.600 Meter Selesai 100 Persen
    Purbalingga
    Selasa, 19 Januari 2021 - 10:11
  • Raffi Ahmad Akhirnya Dilaporkan ke Polda
    Intermezo
    Sabtu, 16 Januari 2021 - 10:27
  • Kawanan Pengganjal ATM Dibekuk di Pom Bensin Jetis, Bermula di Widarapayung
    Cilacap
    Sabtu, 16 Januari 2021 - 12:52
  • Penanganan Bencana di Banyumas Fokus Prioritas, Usulkan Dana Rp 25 Miliar, Ada 22 Lokasi yang Belum Tertangani
    Banyumas
    Rabu, 20 Januari 2021 - 14:45
  • Biar Banjarnegara Gebyar – Gebyar, Pemkab Butuh Puluhan Ribu Lampu untuk 1.100 Km Jalan
    Banjarnegara
    Rabu, 20 Januari 2021 - 14:35
  • Pemkab Cilacap Siapkan Tempat Penyimpanan Vaksin
    Cilacap
    Rabu, 20 Januari 2021 - 14:27
  • Sebar Video Syur Mantan Kekasih, Divonis 1 Tahun 8 Bulan di PN Banyumas
    Banyumas
    Rabu, 20 Januari 2021 - 14:25
  • Sidang Gugatan Rumah Sakit Dadi Keluarga Ditunda, KARS dari Jakarta Tak Hadir
    Purwokerto
    Rabu, 20 Januari 2021 - 14:18
    • Index Berita
    • Bencana Alam
    • Pemkab Banyumas
    • Pilkada Serentak
    • Tanah Bergerak
    • Tanah Longsor
    • Pilkada
    • PSBB Banyumas
    • Rapid Antigen
    • KPU

Facebook

@twitter

Kicauan Saya
    Mblaketaket Radarbanyumas
  • Nyanyi Karo Tengkureb
    Senin, 4 Desember 2017 - 05:05
  • Jeneng Daplun Diarani Wagu
    Sabtu, 2 Desember 2017 - 05:05
  • Diuber Celeng
    Kamis, 23 November 2017 - 05:05
    Info iklan radarbanyumas & Berlangganan
RADAR Banyumas

Surat kabar harian terbesar di Barlingmascakeb (Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas, Cilacap & Kebumen) termasuk bagian dari grup Jawa Pos, berkantor pusat di Kota Purwokerto.

Harian Radar Banyumas pertama kali terbit tahun 1998. Mulai Tahun 2016 Mulai merambah media online dan menjadi media terbesar dan terpercaya di area Barlingmascakeb.

Berlangganan

Masukkan alamat email Anda untuk berlangganan Radar Banyumas edisi online dan menerima pemberitahuan mengenai berita-berita terbaru dari Koran Radar Banyumas Online setiap harinya melalui email.

Radar Banyumas Online

  • Redaksi
  • Layanan Iklan & Berlangganan Koran
  • Privacy Policy
  • Terms of Services
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2016-2019 Radar Banyumas Network.

Monsun Asia, Waspadai Hujan Ekstrem di Cilacap pada Bulan Januari – Februari
Pastikan PPKM Tertib, Patroli Terus Dilakukan di Cilacap