• Fokus Utama
    • Purwokerto
    • Banyumas
    • Purbalingga
    • Banjarnegara
    • Cilacap
    • Kebumen
  • Berita Umum
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Tengah
    • Pendidikan
    • Tekno
  • Olahraga
    • Sepakbola
    • MotoGP
    • Formula 1
    • Gowes
  • Insiden
  • Features
    • Expresi
    • Komunitas
    • Metrobis
    • Fotomotif
    • KampusKita
    • Visite
    • Wanita
  • Lintas Serba-serbi
  • Intermezo
  • Mblaketaket
  • Catatan Dahlan Iskan
  • Catatan Azrul Ananda

RADAR Banyumas - Situs Berita Online Terbesar di BARLINGMASCAKEB

  • Fokus Utama
    • Puluhan Botol Miras Dirazia Polsek Kaligondang
    • Proyek Purbalingga Islamic Center Belum Ada Kelanjutan
    • Bisnis Pariwisata Vakum di Purbalingga, Pemandu Wisata Alih Profesi
    • 11 Warga Sokaraja Diserang DBD, Sampai Bagikan Kelambu ke Warga
    • Los Pedagang Sesuai Hasil Undian, Pasar Pindah ke Stadion Soemitro
    • Purwokerto
    • Banyumas
    • Purbalingga
    • Banjarnegara
    • Cilacap
    • Kebumen
  • Berita
    • Waw! Jakarta Masuk Daftar Kota Termahal di Dunia, Ini Urutan Pertama Hingga 25 Kota Lain
    • Ritel Berguguran, Setelah Matahari Hingga Sogo meredup, Kini Giliran KFC Diterpa Masalah
    • Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Banten, Tak Berpotensi Tsunami
    • Kedapatan Mudik 6-17 Mei Hanya Putar Balik, Tak Ada Sanksi Lain
    • 40 Rumah di Kalikarung Wonosobo Rusak Disapu Angin Puting Beliung
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Tengah
    • Pendidikan
    • Tekno
  • Olahraga
    • Popda Virtual Jateng 2021, Banyumas Raih 4 Emas, 4 Perak dan 8 Perunggu
    • Lionel Messi Lempar Pujian untuk 3 Bintang Muda Chelsea
    • Liverpool Kalah, Fabinho Temui Presiden Madrid di Ruang Ganti
    • Dulu Dibuang, Kini Chelsea Ingin Kembalikan Romelu Lukaku
    • Luis Suarez Cedera! Barcelona Siap Salip Atletico Madrid
    • Sepakbola
    • MotoGP
    • Formula 1
    • Bulutangkis
    • Gowes
  • Insiden
    • Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Banten, Tak Berpotensi Tsunami
    • 40 Rumah di Kalikarung Wonosobo Rusak Disapu Angin Puting Beliung
    • Puluhan Botol Miras Dirazia Polsek Kaligondang
    • Korsleting, Rumah di Mangunegara Mrebet Ludes Terbakar
    • Mantan Camat Purbalingga Diperiksa 2 Jam Lebih, Saksi Kasus Dugaan Korupsi APBD Ditangani Kejari Purbalingga
  • Features
    • Mutiara Ramadan 2 – Suka Cita Sambut Bulan Suci
    • Ribuan Pelajar SMA Ikuti Program Magang “G3NESIS” di Telkomsel
    • Telkomsel Siaga Ajak Masyarakat Maksimalkan Pengalaman Aktivitas Digital untuk #BukaPintuKebaikan di Momen Ramadan dan Idulfitri 1442 H
    • Pendaftar Angkringan Nusantara Membeludak: Segera Upload Video di IGTV
    • Desain Kamera Kekinian Galaxy A32 Untuk Gen-Z dan Millenial
  • Intermezo
    • Bilang Suara Siti Badriah Jelek, Lesty Kejora Minta Maaf
    • Hamil Anak Kedua, Citra Kirana Bikin Heboh Netizen
    • Minta Maaf ke Siti Badriah, Begini Reaksi Sang Suami di Komentar Instagram Boy William
    • Lesty Sebut Urutan Suara Siti Badriah Terjelek Diantara 5 Pedangdut
    • Disindir Banyak Netizen, Nissa Sabyan Rilis Single di Tengah Isu Hamil
  • Lintas Serba-serbi
    • Waw! Jakarta Masuk Daftar Kota Termahal di Dunia, Ini Urutan Pertama Hingga 25 Kota Lain
    • Unik, Menara Eiffel Ada di Purwojati
    • Bule Amerika Nabuh Calung, Bangkitkan Tari Lewat Ngibing, Peringatan Hari Tari Sedunia
    • Populasi Macan Kumbang di Nusakambangan Bertambah, Terpantau Hasil Rekaman Trap BKSDA
    • Lama Tak ke Sekolah, 11 Siswa SMP Nikah
  • More
    • Lintas Serba-serbi
    • Features
    • Intermezo
    • KampusKita
    • Mblaketaket
  • Facebook

  • Twitter

  • Instagram

  • Google+

  • YouTube

  • LinkedIn

  • 2 Shares
Nasional

Pergub dan Kepgub Jabar supaya PSBB Bodebek Berjalan Optimal

Radar Banyumas
Senin, 13 April 2020
Radar Banyumas
Senin, 13 April 2020

Pergub dan Kepgub Jabar supaya PSBB Bodebek Berjalan Optimal

By: RadarBanyumas.co.id Date Uploaded: Description: Pergub dan Kepgub Jabar supaya PSBB Bodebek Berjalan Optimal

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat menggelar pertemuan via video conference bersama Ketua Karang Taruna Kabupaten/Kota se-Jabar di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Senin (13/4/20). (Foto: Humas Pemprov Jabar)

KOTA BANDUNG – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sangat krusial dalam memutus rantai penyebaran dan penanggulangan COVID-19. Maka itu, Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) bersungguh-sungguh memastikan PSBB di Bodebek berjalan optimal. Kesungguhan itu terlihat dalam Peraturan Gubernur Jabar Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB di Bodebek.

Sekretaris yang juga Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Daud Achmad mengatakan, ruang lingkup Pergub yang ditandatangani Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada Minggu (12/4/20) itu meliputi pelaksanaan PSBB, hak dan kewajiban serta pemenuhan kebutuhan dasar penduduk selama PSBB, sumber daya penanganan COVID-19, pemantauan evaluasi dan pelaporan.

“Pergub yang berisi 27 pasal itu, mengatur pembatasan aktivitas sekolah dan institusi pendidikan, tempat kerja, fasilitas umum, tempat ibadah, pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan penggunaan moda transportasi, penggunaan kendaraan pribadi, hingga protap angkutan roda dua berbasis online,” kata Daud, Senin (13/4/20).

Pergub Jabar Nomor 27 Tahun 2020 menegaskan, semua kegiatan belajar, bekerja, dan beribadah harus dilaksanakan di rumah. Kecuali, institusi pendidikan lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan, semua jenis layanan pemerintahan, BUMN atau BUMD yang bergerak yang turut dalam penanganan COVID-19 dan atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

Kemudian, pelaku usaha yang bergerak pada sektor kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan kebutuhan sehari-hari, masih dapat beroperasi selama PSBB.

Semua institusi, instansi, dan sektor itu tetap harus menerapkan protokol pencegahan penyebaran COVID-19, seperti menjaga jarak para karyawan yang bekerja, mengecek suhu tubuh karyawan sebelum memulai pekerjaan, memastikan semua orang memakai masker, dan rutin mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan cairan pembunuh kuman.

“Pimpinan tempat kerja wajib melarang karyawannya yang mempunyai penyakit yang dapat berakibat fatal apbila terpapar COVID-19, seperti karyawan yang memiliki tekanan darah tinggi, pengidap penyakit jantung, penderita penyakit paru-paru, ibu hamil, dan karyawan yang usianya lebih dari 60 tahun,” kata Daud.

“Dalam Pergub Jabar tercantum juga bahwa pelaku usaha yang bisa beroperasi selama pembatasan sosial harus turut menjaga stabilitas ekonomi dan menjaga kemampuan daya beli masyarakat, salah satunya dengan tidak menaikkan harga barang. Kemudian, pelaku usaha mewajibkan karyawan dan pembeli menggunakan masker,” imbuhnya.

“Aturan yang lebih spesifik dan teknis akan diatur serta harus mengikuti pada peraturan walikota dan peraturan bupati,” katanya.

Transportasi

Pergub Jabar Nomor 27 Tahun 2020 juga menekankan beberapa moda transportasi yang boleh beroperasi saat PSBB berlaku. Semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, dan jalan raya tetap berjalan dengan pembatasan jumlah penumpang. Pun demikian dengan transportasi untuk layanan kebakaran, layanan hukum, barang/logistik kesehatan, dan ketertiban.

Daud menyatakan, penggunaan mobil maupun sepeda motor dijelaskan secara rinci dalam Pergub. Misal, penggunaan mobil maupun sepeda motor pribadi hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan aktivitas yang diperbolehkan selama PSBB, melakukan disinfeksi kendaraan, menggunakan masker, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

“Khusus penggunaan mobil pribadi, penumpang maksimal setengah dari kapasitas kendaraan. Itu dilakukan agar PSBB di Bodebek berjalan optimal. Kami berharap semua masyarakat mematuhi peraturan yang sudah dibuat agar PSBB yang diberlakukan dapat memutus rantai penyebaran COVID-19,” ucapnya.

Namun begitu, Pergub tetap memberikan kewenangan kepada bupati/wali kota untuk membuat petunjuk teknis yang mengatur hak dan kewajiban penduduk selama PSBB berlaku.

Selain Pergub, pada hari yang sama Kang Emil pun membuat Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep-221-Hukham/2020 tentang Pemberlakuan PSBB di Daerah Kabupaten Bogor, Daerah Kota Bogor, Daerah Kota Depok, Daerah Kabupaten Bekasi, dan Daerah Kabupaten Bekasi dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Kepgub memutuskan empat diktum. Diktum pertama menyebut masa pemberlakuan PSBB 15 April – 28 April 2020. Sementara diktum keempat menyatakan pemberlakukan PSBB dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran COVID-19.(rdr)

TopikPemprov JabarRidwan Kamil Nasional

Baca juga berita Lainnya:

Waw! Jakarta Masuk Daftar Kota Termahal di Dunia, Ini Urutan Pertama Hingga 25 Kota Lain

Kamis, 15 April 2021 - 00:44
Lihat Berita

Ritel Berguguran, Setelah Matahari Hingga Sogo meredup, Kini Giliran KFC Diterpa Masalah

Kamis, 15 April 2021 - 00:35
Lihat Berita

Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Banten, Tak Berpotensi Tsunami

Kamis, 15 April 2021 - 00:29
Lihat Berita

Kedapatan Mudik 6-17 Mei Hanya Putar Balik, Tak Ada Sanksi Lain

Kamis, 15 April 2021 - 00:25
Lihat Berita

Waspada! Ancaman Badai Topan Pekan Ini Menguat

Kamis, 15 April 2021 - 00:14
Lihat Berita

Kakorlantas Polri: Mudik Awal Sebelum 6 Mei, Kita Perlancar

Kamis, 15 April 2021 - 00:09
Lihat Berita
Scroll for more
Tap
  • Populer

  • Terkini

  • Topik

  • Lagi, Sehari Jelang Puasa, 16 Pasangan Tak Sah Berduaan Terjaring Razia di Hotel di Kecamatan Kota Banjarnegara
    Banjarnegara
    Selasa, 13 April 2021 - 12:46
  • Pantai Teluk Penyu Cari Pengelola Baru, Omzet Terjun Bebas Pasca “Dilepas” Pemda
    Cilacap
    Senin, 12 April 2021 - 13:03
  • Warga Kecamatan Wangon Bawa Kabur Gadis Belia Selama 22 Hari, Dibujuk Rayu, Disetubuhi, Dijanjikan Tanggungjawab, Kini Meringkuk Ditahanan
    Banyumas
    Senin, 12 April 2021 - 15:06
  • Bupati Banjarnegara: Kedaulatan Milik Rakyat, Jangan Takut Berkegiatan Asal Prokes, Beri Sinyal Boleh Gelar Kegiatan
    Banjarnegara
    Senin, 12 April 2021 - 13:33
  • Baturraden Berbenah Biar Tambah Wah, Digelontor Anggaran Rp 55 Miliar dari PEN
    Banyumas
    Minggu, 11 April 2021 - 08:55
  • Waw! Jakarta Masuk Daftar Kota Termahal di Dunia, Ini Urutan Pertama Hingga 25 Kota Lain
    Lintas Serba-serbi
    Kamis, 15 April 2021 - 00:44
  • Ritel Berguguran, Setelah Matahari Hingga Sogo meredup, Kini Giliran KFC Diterpa Masalah
    Nasional
    Kamis, 15 April 2021 - 00:35
  • Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Banten, Tak Berpotensi Tsunami
    Insiden
    Kamis, 15 April 2021 - 00:29
  • Kedapatan Mudik 6-17 Mei Hanya Putar Balik, Tak Ada Sanksi Lain
    Nasional
    Kamis, 15 April 2021 - 00:25
  • 40 Rumah di Kalikarung Wonosobo Rusak Disapu Angin Puting Beliung
    Insiden
    Kamis, 15 April 2021 - 00:19
    • Index Berita
    • Pemkab Banyumas
    • Meninggal Dunia
    • Pariwisata
    • Ramadan
    • Vaksin virus Covid-19 Sinovac
    • Miras
    • Ir Achmad Husein
    • Pemkab Cilacap
    • Rapid Antigen

Facebook

@twitter

Kicauan Saya
    Info iklan radarbanyumas & Berlangganan
RADAR Banyumas

Surat kabar harian terbesar di Barlingmascakeb (Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas, Cilacap & Kebumen) termasuk bagian dari grup Jawa Pos, berkantor pusat di Kota Purwokerto.

Harian Radar Banyumas pertama kali terbit tahun 1998. Mulai Tahun 2016 Mulai merambah media online dan menjadi media terbesar dan terpercaya di area Barlingmascakeb.

Berlangganan

Masukkan alamat email Anda untuk berlangganan Radar Banyumas edisi online dan menerima pemberitahuan mengenai berita-berita terbaru dari Koran Radar Banyumas Online setiap harinya melalui email.

Radar Banyumas Online

  • Redaksi
  • Layanan Iklan & Berlangganan Koran
  • Privacy Policy
  • Terms of Services
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2016-2021 Radar Banyumas Network.

Jabar Bergerak Dirikan Posko Makan Siang Gratis
Jabar Bergerak Terima Bantuan 135 Wastafel Portabel untuk Pasar Tradisional se-Jabar