• Fokus Utama
    • Purwokerto
    • Banyumas
    • Purbalingga
    • Banjarnegara
    • Cilacap
    • Kebumen
  • Berita Umum
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Tengah
    • Pendidikan
    • Tekno
  • Olahraga
    • Sepakbola
    • MotoGP
    • Formula 1
    • Gowes
  • Insiden
  • Features
    • Expresi
    • Komunitas
    • Metrobis
    • Fotomotif
    • KampusKita
    • Visite
    • Wanita
  • Lintas Serba-serbi
  • Intermezo
  • Mblaketaket
  • Catatan Dahlan Iskan
  • Catatan Azrul Ananda

RADAR Banyumas - Situs Berita Online Terbesar di BARLINGMASCAKEB

  • Fokus Utama
    • Lansia Tersesat Ditemukan di Desa Panican
    • Kawanan Pengganjal ATM Dibekuk di Pom Bensin Jetis, Bermula di Widarapayung
    • Enam Jabatan Kepala Dinas di Purbalingga Bakal Kosong Termasuk Sekda, Ini Datanya
    • Bupati Purbalingga Laporkan Akun Palsu Facebook
    • Bupati “Bongkar” SOTK di Awal Tahun, Minta Pejabat Jadi Contoh dalam Prokes
    • Purwokerto
    • Banyumas
    • Purbalingga
    • Banjarnegara
    • Cilacap
    • Kebumen
  • Berita
    • Belum Ada Sanksi bagi Penolak Vaksin, Registrasi Vaksin Via Chatbot WA
    • Sulbar Darurat Bencana
    • Gunung Semeru Keluarkan Awan Panas Guguran
    • Sesar Majene Terdesak Lempeng Banggai
    • Kisah Gempa 5,9 SR Majene: Pasien Tenteng Infus Hindari Gedung Ambruk, Khawatir Tsunami, Warga di Pesisir Mengungsi ke Perbukitan
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Tengah
    • Pendidikan
    • Tekno
  • Olahraga
    • Tanpa Brivio, Suzuki Tak Akan Tersesat
    • Semifinal Piala Super Spanyol: Real Madrid Takluk vs Atletic Club, Madrid Fokus La Liga
    • Rashford Belajar dari Mourinho
    • Piala Super Prancis, Trofi Pertama Pochettino untuk PSG
    • Carloz Sainz: Ferrari Impian Tiap Pebalap
    • Sepakbola
    • MotoGP
    • Formula 1
    • Gowes
  • Insiden
    • Gunung Semeru Keluarkan Awan Panas Guguran
    • Lansia Tersesat Ditemukan di Desa Panican
    • Kawanan Pengganjal ATM Dibekuk di Pom Bensin Jetis, Bermula di Widarapayung
    • Kisah Gempa 5,9 SR Majene: Pasien Tenteng Infus Hindari Gedung Ambruk, Khawatir Tsunami, Warga di Pesisir Mengungsi ke Perbukitan
    • Gempa Majene, Waspadai Tsunami
  • Features
    • Minta Seekor Kambing dan Ayam, Syarat Potong Rambut Gembel Zara
    • Kisah Syekh Ali Jaber, Ulama Kelahiran Madinah, Beri Pesan Pada Anaknya Untuk Jaga Salat dan Ibunya
    • Kreativitas Tak Boleh Mati, Bupati Banyumas Apresiasi Radar Banyumas Fun Peleton
    • Kilang Pertamina Cilacap Uji Coba Produksi Green Diesel dan Green Avtur
    • Keuntungan Keluarga Milenial Beli Rumah di Perumahan Taman Setiabudi
  • Intermezo
    • Dedy Corbuzier Kenang Syekh Ali Jaber
    • Mbak You Bantah Ramal Ganti Presiden di 2021
    • Zaki Band Kapten Diciduk Polisi Karena Narkotika
    • Raffi Ahmad Akhirnya Dilaporkan ke Polda
    • Gisella Anastasia Terima Dihujat Netizen
  • Lintas Serba-serbi
    • Kisah Calon Penumpang Sriwijaya Air SJ-182 Asal Purwokerto, Tidak Jadi Berangkat Karena Reaktif
    • Sarah Jadi ‘Korban’ Sriwijaya Air karena KTP Dipinjam
    • Hari Sabar Suharno, Warga Ajibarang yang Paranoid Covid-19, Rumah Ditutup Seng, Pasang CCTV Untuk Pantau Tamu
    • Emak-Emak di Medan Rusak Lima Lokasi Judi hingga Hancur Lebur, Langsung Viral
    • Di Purbalingga, Empat Warga Ketakutan Masuk Keranda Mayat Karena Langgar Prokes
  • More
    • Lintas Serba-serbi
    • Features
    • Intermezo
    • KampusKita
    • Mblaketaket
  • Facebook

  • Twitter

  • Instagram

  • Google+

  • YouTube

  • LinkedIn

  • 2 Shares
Nasional

Pergub dan Kepgub Jabar supaya PSBB Bodebek Berjalan Optimal

Radar Banyumas
Senin, 13 April 2020
Radar Banyumas
Senin, 13 April 2020

Pergub dan Kepgub Jabar supaya PSBB Bodebek Berjalan Optimal

By: RadarBanyumas.co.id Date Uploaded: Description: Pergub dan Kepgub Jabar supaya PSBB Bodebek Berjalan Optimal

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat menggelar pertemuan via video conference bersama Ketua Karang Taruna Kabupaten/Kota se-Jabar di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Senin (13/4/20). (Foto: Humas Pemprov Jabar)

KOTA BANDUNG – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sangat krusial dalam memutus rantai penyebaran dan penanggulangan COVID-19. Maka itu, Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) bersungguh-sungguh memastikan PSBB di Bodebek berjalan optimal. Kesungguhan itu terlihat dalam Peraturan Gubernur Jabar Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB di Bodebek.

Sekretaris yang juga Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Daud Achmad mengatakan, ruang lingkup Pergub yang ditandatangani Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada Minggu (12/4/20) itu meliputi pelaksanaan PSBB, hak dan kewajiban serta pemenuhan kebutuhan dasar penduduk selama PSBB, sumber daya penanganan COVID-19, pemantauan evaluasi dan pelaporan.

“Pergub yang berisi 27 pasal itu, mengatur pembatasan aktivitas sekolah dan institusi pendidikan, tempat kerja, fasilitas umum, tempat ibadah, pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan penggunaan moda transportasi, penggunaan kendaraan pribadi, hingga protap angkutan roda dua berbasis online,” kata Daud, Senin (13/4/20).

Pergub Jabar Nomor 27 Tahun 2020 menegaskan, semua kegiatan belajar, bekerja, dan beribadah harus dilaksanakan di rumah. Kecuali, institusi pendidikan lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan, semua jenis layanan pemerintahan, BUMN atau BUMD yang bergerak yang turut dalam penanganan COVID-19 dan atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

Kemudian, pelaku usaha yang bergerak pada sektor kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan kebutuhan sehari-hari, masih dapat beroperasi selama PSBB.

Semua institusi, instansi, dan sektor itu tetap harus menerapkan protokol pencegahan penyebaran COVID-19, seperti menjaga jarak para karyawan yang bekerja, mengecek suhu tubuh karyawan sebelum memulai pekerjaan, memastikan semua orang memakai masker, dan rutin mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan cairan pembunuh kuman.

“Pimpinan tempat kerja wajib melarang karyawannya yang mempunyai penyakit yang dapat berakibat fatal apbila terpapar COVID-19, seperti karyawan yang memiliki tekanan darah tinggi, pengidap penyakit jantung, penderita penyakit paru-paru, ibu hamil, dan karyawan yang usianya lebih dari 60 tahun,” kata Daud.

“Dalam Pergub Jabar tercantum juga bahwa pelaku usaha yang bisa beroperasi selama pembatasan sosial harus turut menjaga stabilitas ekonomi dan menjaga kemampuan daya beli masyarakat, salah satunya dengan tidak menaikkan harga barang. Kemudian, pelaku usaha mewajibkan karyawan dan pembeli menggunakan masker,” imbuhnya.

“Aturan yang lebih spesifik dan teknis akan diatur serta harus mengikuti pada peraturan walikota dan peraturan bupati,” katanya.

Transportasi

Pergub Jabar Nomor 27 Tahun 2020 juga menekankan beberapa moda transportasi yang boleh beroperasi saat PSBB berlaku. Semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, dan jalan raya tetap berjalan dengan pembatasan jumlah penumpang. Pun demikian dengan transportasi untuk layanan kebakaran, layanan hukum, barang/logistik kesehatan, dan ketertiban.

Daud menyatakan, penggunaan mobil maupun sepeda motor dijelaskan secara rinci dalam Pergub. Misal, penggunaan mobil maupun sepeda motor pribadi hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan aktivitas yang diperbolehkan selama PSBB, melakukan disinfeksi kendaraan, menggunakan masker, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

“Khusus penggunaan mobil pribadi, penumpang maksimal setengah dari kapasitas kendaraan. Itu dilakukan agar PSBB di Bodebek berjalan optimal. Kami berharap semua masyarakat mematuhi peraturan yang sudah dibuat agar PSBB yang diberlakukan dapat memutus rantai penyebaran COVID-19,” ucapnya.

Namun begitu, Pergub tetap memberikan kewenangan kepada bupati/wali kota untuk membuat petunjuk teknis yang mengatur hak dan kewajiban penduduk selama PSBB berlaku.

Selain Pergub, pada hari yang sama Kang Emil pun membuat Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep-221-Hukham/2020 tentang Pemberlakuan PSBB di Daerah Kabupaten Bogor, Daerah Kota Bogor, Daerah Kota Depok, Daerah Kabupaten Bekasi, dan Daerah Kabupaten Bekasi dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Kepgub memutuskan empat diktum. Diktum pertama menyebut masa pemberlakuan PSBB 15 April – 28 April 2020. Sementara diktum keempat menyatakan pemberlakukan PSBB dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran COVID-19.(rdr)

TopikPemprov JabarRidwan Kamil Nasional

Baca juga berita Lainnya:

Belum Ada Sanksi bagi Penolak Vaksin, Registrasi Vaksin Via Chatbot WA

Minggu, 17 Januari 2021 - 16:31
Lihat Berita

Sulbar Darurat Bencana

Minggu, 17 Januari 2021 - 10:19
Lihat Berita

Gunung Semeru Keluarkan Awan Panas Guguran

Minggu, 17 Januari 2021 - 10:05
Lihat Berita

Sesar Majene Terdesak Lempeng Banggai

Sabtu, 16 Januari 2021 - 12:41
Lihat Berita

Kisah Gempa 5,9 SR Majene: Pasien Tenteng Infus Hindari Gedung Ambruk, Khawatir Tsunami, Warga di Pesisir Mengungsi ke Perbukitan

Sabtu, 16 Januari 2021 - 12:39
Lihat Berita

351 Prodi Sarjana Terapan Ikut SNMPTN 2021

Sabtu, 16 Januari 2021 - 12:29
Lihat Berita
Scroll for more
Tap
  • Populer

  • Terkini

  • Topik

  • Indah Permatasari dan Arie Kriting Menikah Tak Direstui Orangtua
    Intermezo
    Rabu, 13 Januari 2021 - 11:04
  • Bikin Kandang Merpati, Dua Orang Meninggal Tersengat Listrik di Grendeng Purwokerto
    Insiden
    Rabu, 13 Januari 2021 - 09:40
  • Vaksin Covid di Banyumas Resmi Mundur, Ini Jadwalnya
    Banyumas
    Rabu, 13 Januari 2021 - 10:31
  • Diajukan Sejak 2013, Jembatan Permanen Pengganti Jembatan Gantung Sidabowa Masih Belum Terealisasi Juga
    Banyumas
    Kamis, 14 Januari 2021 - 14:28
  • Gempa Bumi Semalam, Warga Purbalingga Rasakan Getaran 5 Detik, Pusat Gempa Kedalaman 10 Kilometer
    Insiden
    Kamis, 14 Januari 2021 - 12:10
  • Dedy Corbuzier Kenang Syekh Ali Jaber
    Intermezo
    Minggu, 17 Januari 2021 - 16:35
  • Belum Ada Sanksi bagi Penolak Vaksin, Registrasi Vaksin Via Chatbot WA
    Nasional
    Minggu, 17 Januari 2021 - 16:31
  • Sulbar Darurat Bencana
    Nasional
    Minggu, 17 Januari 2021 - 10:19
  • Mbak You Bantah Ramal Ganti Presiden di 2021
    Intermezo
    Minggu, 17 Januari 2021 - 10:14
  • Gunung Semeru Keluarkan Awan Panas Guguran
    Insiden
    Minggu, 17 Januari 2021 - 10:05
    • Index Berita
    • Bencana Alam
    • Pemkab Purbalingga
    • Bupati Purbalingga
    • Vaksin virus Covid-19 Sinovac
    • Polres Cilacap
    • Dieng
    • Pemkab Banjarnegara
    • TNI
    • Presiden Jokowi

Facebook

@twitter

Kicauan Saya
    Mblaketaket Radarbanyumas
  • Nyanyi Karo Tengkureb
    Senin, 4 Desember 2017 - 05:05
  • Jeneng Daplun Diarani Wagu
    Sabtu, 2 Desember 2017 - 05:05
  • Diuber Celeng
    Kamis, 23 November 2017 - 05:05
    Info iklan radarbanyumas & Berlangganan
RADAR Banyumas

Surat kabar harian terbesar di Barlingmascakeb (Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas, Cilacap & Kebumen) termasuk bagian dari grup Jawa Pos, berkantor pusat di Kota Purwokerto.

Harian Radar Banyumas pertama kali terbit tahun 1998. Mulai Tahun 2016 Mulai merambah media online dan menjadi media terbesar dan terpercaya di area Barlingmascakeb.

Berlangganan

Masukkan alamat email Anda untuk berlangganan Radar Banyumas edisi online dan menerima pemberitahuan mengenai berita-berita terbaru dari Koran Radar Banyumas Online setiap harinya melalui email.

Radar Banyumas Online

  • Redaksi
  • Layanan Iklan & Berlangganan Koran
  • Privacy Policy
  • Terms of Services
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2016-2019 Radar Banyumas Network.

Jabar Bergerak Dirikan Posko Makan Siang Gratis
Jabar Bergerak Terima Bantuan 135 Wastafel Portabel untuk Pasar Tradisional se-Jabar