PURWOKERTO – Pelaksanaan Online Single Submission (OSS) menyulitkan pengusaha jasa transportasi angkutan umum di Banyumas. Pasalnya sistem OSS yang merupakan sistem perizinan usaha yang terintegrasi secara elektronik itu dinilai membuat proses perijinan rumit dan panjang.
Menindaklanjuti kesulitan yang dihadapi oleh pelaku usaha transportasi tersebut, Rabu (25/5) hari ini, dilakukan pertemuan di ruang rapat Dinas Perhubungan (Dinhub) Banyumas bersama dengan Pelaku Usaha dan seluruh Instansi terkait.
Sugiyanto, Ketua Organda Banyumas mengatakan, dengan adanya pertemuan itu setidaknya menghasilkan solusi bagi pelaku usaha jasa tranportasi.
“InsyaAllah ada solusinya, artinya sistem OSS yang baru itu udah bisa diatasilah,” katanya.
Apalagi, Ia melanjutkan, hampir semua pelaku usaha jasa tranportasi yang ada di Banyumas mengalami kesulitan saat akan melakukan perijinan ataupun memperpanjang pembayaran STNK kendaraan mereka.
“Itu hampir semua, karena belum tahu caranya dari Koprades, Kopata, AKDP, AKAP sekitar dua bulan yang lalu tidak bisa bayar pajak. Karena itu tadi OSSnya belum terverifikasi, karena banyak persyaratan yang tidak mungkin bisa diselesaikan,” jelasnya.
Ia juga menyinggung, jika dalam aturan OSS itu, setiap kendaraan angkutan umum harus memiliki GPS.
“Seperti mobil Kopata harus ada GPS, harus ada K3, ini tadi sudah ada solusi, kalau tidak bisa diurus lewat OSS itu membuat surat pernyataan atau kalau membuat OSS yang tidak mungkin diadakan membuat surat pernyataan,” terangnya. (win)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn