
BANYUMAS – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polresta Banyumas membekuk pemuda berinisial AC (23), warga Kecamatan Sumbang. Ia ditangkap lantaran memperkosa dua adik iparnya yang masih di bawah umur.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol M Firman L Hakim melalui Kasat Reskrim, Kompol Berry mengatakan, pemerkosaan tersebut diketahui, setelah kedua korban yakni S (12) dan M (16) yang juga warga Kecamatan Sumbang itu melaporkan kejadian tersebut ke orangtua mereka.
“Orangtua M yakni SR (47), diberitahu oleh anaknya pada bulan Januari 2021, jika anaknya telah disetubuhi oleh AC pada bulan Maret dan April 2019 lalu,” kata Berry.
Dari situ, kemudian S mencoba menginterogasi lebih dalam, dan ternyata S yang merupakan adiknya juga telah disetubuhi oleh AC. Padahal AC merupakan kakak ipar korban.

“Namun, pada saat kejadian, pelaku belum menikah dengan kakak korban. Kalau saat ini sudah menikah,” lanjutnya.
Setelah mengetahui kejadian tersebut, SR kemudian melaporkan kasus itu ke Polresta Banyumas. Hingga kemudian pelaku berhasil diringkus.
“Dari keterangan tersangka, awal mula kejadian tersebut yakni sekitar bulan Maret 2019, AC bertamu ke rumah korban untuk menemui kakak korban. Namun, saat itu korban (M) sedang sendirian menonton televisi. Melihat korban sendirian, pelaku langsung menarik korban ke kamar tidur,” ujarnya.
Parahnya lagi, pelaku juga membungkam korban agar tidak berteriak dan mengancam. Setelah menyetubuhi M, perbuatan pelaku tidak sampai situ. Ia kemudian kembali melakukan perbuatan bejatnya kepada adik korban yakni S.
Akibat perbuatannya pelaku AC dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (ali)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn