Ilustrasi
JAKARTA – Pemerintah resmi menjadikan Pertalite sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP).
JBKP diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Pada Pasal 1 Ayat 2 dijelaskan, JBKP adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi) tertentu, yang didistribusikan di wilayah penugasan dan tidak diberikan subsidi.
Di Pasal 3 Ayat 2 disebutkan JBKP merupakan jenis bensin (gasoline) RON minimum 88 untuk didistribusikan di wilayah penugasan. Lalu, pada Pasal 4 dijelaskan, penyediaan dan pendistribusian JBKP dilaksanakan oleh badan usaha melalui penugasan badan pengatur.
Perpres tersebut kemudian diubah dua kali, dan yang terakhir adalah Perpres Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.
Di Pasal 3 Ayat 4 Perpres 117 tahun 2021 dijelaskan, menteri dapat menetapkan perubahahan JBKP berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintah di bidang perekonomian.
Pjs. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan Pertamina sebagai pelaksana penyaluran BBM akan melaksanakan apa yang ditugaskan regulator.
Irto menyampaikan bahwa stok BBM, khususnya Pertalite saat ini sangat melimpah dan tidak ada masalah.
“Jadi kami usahakan tidak ada keterlambatan, bahkan selalu kami pantau,” ujar Irto kepada JPNN.com, Rabu (30/3).
Laman Berikutnya: 1 2
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn