Pekerja pabrik rambut di Purbalingga sangat menantikan kenaikan UMK. AMARULLAH NURCAHYO/RADARMAS
PURBALINGGA – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Purbalingga tahun 2019 diusulkan sebesar Rp 1.788.500. Saat ini masih menunggu surat keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah. Pasca ditetapkan dengan SK, UMK tahun 2019 berlaku per Januari 2019.
“Kalau tahun-tahun sebelumnya tidak ada penangguhan UMK. Namun kembali kami ingatkan, jika sampai 20 Desember belum mengajukan penangguhan, maka perusahaan bersangkutan dinilai siap menerapkan UMK tahun 2019,” tutur Kepala Dinaker Gunarto.
Menurutnya, bila perusahaan mengajukan penangguhan, maka akan diminta kewajiban atau hasil audit akuntan. Sehingga akan diketahui kemampuan perusahaan. Jika penangguhan diterapkan, maka kewajiban perusahaan memberikan UMK usai batas waktu penangguhan tetap berlaku.
“Jadi penangguhan bukan berarti tidak wajib bayar upah sesuai UMK. Namun hanya ditangguhan sementara, hingga perusahaan itu mampu memenuhi UMK 2019,” tuturnya.
Dikatakan, penangguhan UMK dibagi dalam penangguhan penuh atau penangguhan sebagian. “Untuk perusahan dengan pekerja lebih dari 100 orang, maka harus disertakan audit internal perusahaan minimal selama dua tahun sebelumnya. Itu sebagai syarat mengajukan usulan penangguhan UMK,” tegasnya.
Gunarto berharap, tahun 2019 mendatang tidak ada persoalan lagi dengan UMK. Hingga terwujud kesejahteraan pekerja di Kabupaten Purbalingga.
“Kita tinggal tunggu keputusan besaran UMK dan pelaksanaanya di lapangan. Kemudian, pada bulan kedua 2019, kita akan lakukan monitoring UMK dengan sampel puluhan perusahaan,” katanya.
Seperti diketahui, besaran UMK tahun 2018 sebesar Rp 1.655.200. UMK 2018 naik kisaran 8 persen dari UMK tahun 2017 sebesar Rp 1.522.500. Kemudian tahun ini kembali naik menjadi Rp 1.788.500. (amr/sus)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn