• Fokus Utama
    • Purwokerto
    • Banyumas
    • Purbalingga
    • Banjarnegara
    • Cilacap
    • Kebumen
  • Berita Umum
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Tengah
    • Pendidikan
    • Tekno
  • Olahraga
    • Sepakbola
    • MotoGP
    • Formula 1
    • Gowes
  • Insiden
  • Lintas Serba-serbi
  • Features
    • Expresi
    • Komunitas
    • Metrobis
    • Fotomotif
    • KampusKita
    • Visite
    • Wanita
  • Intermezo
  • Mblaketaket
  • Catatan Dahlan Iskan
  • Catatan Azrul Ananda

RADAR Banyumas - Situs Berita Online Terbesar di BARLINGMASCAKEB

  • Fokus Utama
    • Tak Terawat, Rusunawa Butuh Renovasi
    • April, Proyek Bandara JBS Mulai Lelang
    • Rekahan Kian Parah, Dua Rumah Dikosongkan
    • Desa Wisata Potensial Sumbang PADes
    • Tertimpa Pohon, Satu Rumah Rusak
    • Purwokerto
    • Banyumas
    • Purbalingga
    • Banjarnegara
    • Cilacap
    • Kebumen
  • Berita
    • Bawaslu Libatkan Disabilitas Awasi Pemilu
    • 3 detik Antara Hidup dan Mati
    • Lakalantas Didominasi Kalangan Milenial
    • Warga Sebrangi Sungai Untuk Makamkan Jenasah
    • Hati Ayam Bertuliskan Kode Bikin Geger
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Tengah
    • Pendidikan
    • Tekno
  • Olahraga
    • Tujuh Kali Juara Popda Tenis Meja
    • Pendamping Atlet Harus Pelatih
    • Indonesia vs Kamboja-Redam Kuda Hitam
    • Ingin Jadi PNS
    • Didominasi Juara Tahun Lalu
    • Sepakbola
    • MotoGP
    • Formula 1
    • Gowes
  • Insiden
    • Meninggal Saat Diantar ke Polres
    • Satpol Jaring 625 Botol Miras
    • Penderes Tewas Tersambar Petir
    • Renang di Kolam Dewasa, Bocah 7 Tahun meninggal
    • Pensiunan PNS Ditemukan Meninggal
  • Lintas Serba-serbi
    • Warga Sebrangi Sungai Untuk Makamkan Jenasah
    • Hati Ayam Bertuliskan Kode Bikin Geger
    • Nenek 70 Tahun Jadi Idola Pemuda
    • Kembangkan Kreatifitas Anak Melalui Koko Olimpiade dan Sarapan Bersama.
    • Es Krim Bertabur Emas 24 Karat
  • Features
    • Sudah Dirias Siap Akad, Calon Suami Meninggal
    • Wanita Pemakan Sabun Hebohkan IG
    • Anak Ingin Belikan Cincin Seharga Rp 16 Juta
    • Pria Sedekah Uang Segepok Usai Jumatan
    • Wakili Prancis Dalam Kontes Pohon Eropa
  • More
    • Lintas Serba-serbi
    • Features
    • Intermezo
    • KampusKita
    • Mblaketaket
  • Facebook

  • Twitter

  • Instagram

  • Google+

  • YouTube

  • LinkedIn


Banjarnegara

Perusahaan “Nakali” THR Karyawan Bakal Ditindak

Radar Banyumas
Sabtu, 2 Juni 2018
Radar Banyumas
Sabtu, 2 Juni 2018

Perusahaan “Nakali” THR Karyawan Bakal Ditindak

By: RadarBanyumas.co.id Date Uploaded: Description: Perusahaan “Nakali” THR Karyawan Bakal Ditindak

Disnaker Buka Posko Pengaduan THR

Disnaker Kabupaten Banjarnegara siap memfasilitasi para buruh persuahaan yang mengalami perselisihan soal Tunjangan Hari Raya. Agar lebih maksimal, Disnaker pun membuka Posko Pengaduan THR Keagamaan.

“Posko ini untuk memantau dan menyelesaikan persilisihan THR antara buruh dengan pengusaha,” kata Kepala Disnaker Banjarnegara Imam Purwadi.

Tak hanya itu, Disnaker juga mengirimkan surat edaran terkain kewajiban serta batas waktu pembayaran THR Keagamaan pada seluruh pengusaha. Dimana batas maksimal pembayaran harus dilakukan maksimal H-7 lebaran.

Apabila perselisihan terjadi, Imam mengaku telah bekerjasama dengan satuan pengawas ketenagakerjaan dari Disnaker Jawa Tengah untuk membuka posko pengaduan THR. Dengan adanya posko itu, diharapkan Disnaker dapat menjembatani kemungkinan konflik yang terjadi antara buruh dan perusahaan.

Adapun risiko perselisihan, disebutkan Imam, seputar besaran dan batas waktu pembayaran THR. Disnaker kabupaten menerima dan menampung pengaduan, sedangkan penindakan menjadi kewenangan disnaker provinsi. “Kami bersama Disnaker Jateng akan ambil tindakan tegas untuk perusahaan yang melanggar ketentuan,” terangya.

Imam menuturkan, ketentuan THR, diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja/ buruh di perusahaan. Disebutkan, besaran THR yang dibayarkan yakni satu kali gaji bagi karyawan yang sudah bekerja lebih dari satu tahun secara terus menerus.

“Bagi karyawan dengan masa kerja lebih dari satu bulan dan kurang dari 12 bulan, THR dihitung proporsional,” katanya.

Dalam peraturan tersebut, perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 5 persen dari total THR yang dibayarkan. Namun denda yang dibebankan itu tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk membayar THR. Lebih lanjut, Iamam mengatakan, jika THR tidak dibayarkanr, pengusaha akan diberikan sanksi sesuai Undang-Undang.(her)

TopikLebaranRamadanTHR Banjarnegara

Baca juga berita Lainnya:

Penderes Tewas Tersambar Petir

Kamis, 21 Februari 2019 - 17:01
Lihat Berita

Jembatan Terputus, Ratusan Warga Sidengok Terisolir

Kamis, 21 Februari 2019 - 14:06
Lihat Berita

Puluhan Pejabat Eselon IV Digembleng

Rabu, 20 Februari 2019 - 13:59
Lihat Berita

Guru PPKN Dilatih Bikin Alat Peraga

Rabu, 20 Februari 2019 - 12:59
Lihat Berita

Kebutuhjurang Terancam Longsor Lebih Besar

Rabu, 20 Februari 2019 - 11:59
Lihat Berita

Ketat, Persaingan Calon Petugas Sensus

Rabu, 20 Februari 2019 - 11:15
Lihat Berita
Scroll for more
Tap
  • Populer

  • Terkini

  • Topik

  • Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Kamar Hotel
    Banyumas
    Rabu, 20 Februari 2019 - 09:54
  • Rute Jalur KA ke Wonosobo Batal Lewat Bandara
    Purbalingga
    Selasa, 19 Februari 2019 - 08:00
  • Tiga Pemuda Cabuli Anak di Bawah Umur di Goa Lawa
    Insiden
    Senin, 18 Februari 2019 - 08:17
  • Harga Ancur, Petani Buang Cabai di Tengah Jalan
    Banjarnegara
    Selasa, 19 Februari 2019 - 08:40
  • 3 detik Antara Hidup dan Mati
    Nasional
    Kamis, 21 Februari 2019 - 11:10
  • Tujuh Kali Juara Popda Tenis Meja
    Olahraga
    Jumat, 22 Februari 2019 - 15:50
  • Pendamping Atlet Harus Pelatih
    Olahraga
    Jumat, 22 Februari 2019 - 15:45
  • Indonesia vs Kamboja-Redam Kuda Hitam
    Sepakbola
    Jumat, 22 Februari 2019 - 15:30
  • Ingin Jadi PNS
    Olahraga
    Jumat, 22 Februari 2019 - 15:14
  • Tak Terawat, Rusunawa Butuh Renovasi
    Cilacap
    Jumat, 22 Februari 2019 - 14:31
    • Index Berita
    • Pemilu 2019
    • All Out Sport

Facebook

@twitter

Kicauan Saya
    Mblaketaket Radarbanyumas
  • Nyanyi Karo Tengkureb
    Senin, 4 Desember 2017 - 05:05
  • Jeneng Daplun Diarani Wagu
    Sabtu, 2 Desember 2017 - 05:05
  • Diuber Celeng
    Kamis, 23 November 2017 - 05:05
    Info iklan radarbanyumas & Berlangganan
RADAR Banyumas

Surat kabar harian terbesar di Barlingmascakeb (Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas, Cilacap & Kebumen) termasuk bagian dari grup Jawa Pos, berkantor pusat di Kota Purwokerto.

Harian Radar Banyumas pertama kali terbit tahun 1998. Mulai Tahun 2016 Mulai merambah media online dan menjadi media terbesar dan terpercaya di area Barlingmascakeb.

Berlangganan

Masukkan alamat email Anda untuk berlangganan Radar Banyumas edisi online dan menerima pemberitahuan mengenai berita-berita terbaru dari Koran Radar Banyumas Online setiap harinya melalui email.

Radar Banyumas Online

  • Redaksi
  • Layanan Iklan & Berlangganan Koran
  • Privacy Policy
  • Terms of Services
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2016 Radar Banyumas Network.

Masjid Disalahgunakan Untuk Politik
Sejumlah LPJU di Banjarnegara Mati