• Fokus Utama
    • Purwokerto
    • Banyumas
    • Purbalingga
    • Banjarnegara
    • Cilacap
    • Kebumen
  • Berita Umum
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Tengah
    • Pendidikan
    • Tekno
  • Olahraga
    • Sepakbola
    • MotoGP
    • Formula 1
    • Gowes
  • Insiden
  • Features
    • Expresi
    • Komunitas
    • Metrobis
    • Fotomotif
    • KampusKita
    • Visite
    • Wanita
  • Lintas Serba-serbi
  • Intermezo
  • Mblaketaket
  • Catatan Dahlan Iskan
  • Catatan Azrul Ananda

RADAR Banyumas - Situs Berita Online Terbesar di BARLINGMASCAKEB

  • Fokus Utama
    • Perempuan Bangsa Kabupaten Banyumas Peringati Hari Kartini Dengan Berbagi
    • Hari Kartini, PC IGRA BINNUS Bagi-Bagi Takjil dan Masker
    • Mudahkan Pelayanan, PN Banyumas Launching Aplikasi SI4P
    • Jaga Kualitas Waktu Bareng Keluarga
    • Revitalisasi Fisik Pasar Pon Purwokerto Juni Mendatang
    • Purwokerto
    • Banyumas
    • Purbalingga
    • Banjarnegara
    • Cilacap
    • Kebumen
  • Berita
    • Di Indramayu, Jokowi Curhat Tidak Suka Impor Beras
    • Kemenhub: Tujuh Juta Orang Tetap Ngotot Mudik
    • POCO X3 Pro Diluncurkan di Indonesia, Smartphone berjulukan “The Beast” dengan Performa Buas
    • Ganjar Dampingi Jokowi Cek Kawasan Industri Batang, Mei Pabrik Pertama Dibangun
    • Mudahkan Pelayanan, PN Banyumas Launching Aplikasi SI4P
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Tengah
    • Pendidikan
    • Tekno
  • Olahraga
    • Kasus Covid-19 Meningkat Tajam, India Open 2021 Ditunda, Poin Olimpiade Tinggal Malaysia Open dan Singapore Open 2021
    • Empat Besar Liga Champions, Real Madrid Bersama Klub Kaya Baru
    • PON ke 20 di Papua, Tim PON Bola Tangan Papua Justru TC di Purwokerto
    • Popda Virtual Jateng 2021, Banyumas Raih 4 Emas, 4 Perak dan 8 Perunggu
    • Lionel Messi Lempar Pujian untuk 3 Bintang Muda Chelsea
    • Sepakbola
    • MotoGP
    • Formula 1
    • Bulutangkis
    • Gowes
  • Insiden
    • Edarkan Tembakau Gorilla, IRT Turut Ditangkap di Karangsari Kembaran
    • Ibu Rumah Tangga di Banjarnegara Jual Kosmetik Skincare Tanpa Izin Edar, Kandung Merkuri dan Hydroquinon
    • Sepeda Motor Terbakar di Wangon Karena Petasan, 44 Ribu Petasan Jenis Cengis dan Sreng Akhirnya Disita di Pasar Ajibarang
    • Viral, Pencurian HP di Losari Terekam CCTV
    • Pencarian Wisatawan Hilang asal Magelang di Jetis Dihentikan, Sudah Sepekan Tenggelam di Pantai Cilacap
  • Features
    • Hari Kartini, PC IGRA BINNUS Bagi-Bagi Takjil dan Masker
    • Jaga Kualitas Waktu Bareng Keluarga
    • Anggota DPRD Banyumas Fraksi PKS Atik Luthfiyah Memaknai Hari Kartini, Pentingnya Pendidikan Keluarga Hingga Jati Diri Bangsa
    • Kartini Masa Kini, Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi, SE, B.Econ, MM
    • Bocor Halus dari Galian Tanah Warga Penyebab Api Abadi Mrapen Mati, Kini Ganjar Berhasil Hidupkan Lagi
  • Intermezo
    • Nenek Nathalie Holscher Sebut Karakter Sule, Cucunya Ingin Cerai
    • Isyana Sarasvati Divaksin, Tak Rasakan Gejala Apapun
    • Rossa – Afgan Makin Mesra, Cuma Berani di Belakang Panggung
    • Rumah Tangga Orangtuanya Bermasalah, Putri Sule Buka Suara, Netizen: Ajak Bunda Pulang Teh Put
    • Nathalie Holscher Hapus Semua Foto Kebersamaan dengan Sule, Bikin Story: Kuat
  • Lintas Serba-serbi
    • Service Motor Pakai Sarung dan Peci, Santri Ponpes Al-Hidayah Dikira Ganjar Mau Ngaji
    • Apa Bedanya Pecel, Gado-Gado, Lotek, dan Karedok?
    • Waw! Jakarta Masuk Daftar Kota Termahal di Dunia, Ini Urutan Pertama Hingga 25 Kota Lain
    • Unik, Menara Eiffel Ada di Purwojati
    • Bule Amerika Nabuh Calung, Bangkitkan Tari Lewat Ngibing, Peringatan Hari Tari Sedunia
  • More
    • Lintas Serba-serbi
    • Features
    • Intermezo
    • KampusKita
    • Mblaketaket
  • Facebook

  • Twitter

  • Instagram

  • Google+

  • YouTube

  • LinkedIn

  • 9 Shares
Nasional

Pesantren Wajib Kantongi Izin

Radar Banyumas
Jumat, 29 Januari 2021
Radar Banyumas
Jumat, 29 Januari 2021

Pesantren Wajib Kantongi Izin

By: RadarBanyumas.co.id Date Uploaded: Description: Pesantren Wajib Kantongi Izin


Ilustrasi pesantren

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) mulai membuka layanan pendaftaran keberadaan pesantren mulai hari ini, Kamis (28/1/2021). Hal ini ditandai dengan terbitnya Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono Abdul Ghafur menagatkan, bawha per tanggal 28 Januari 2021, aplikasi pendaftaran keberadaan pesantren melalui laman https://ditpdpontren.kemenag.go.id/daftarkeberadaanpesantren dibuka kembali.

“Pesantren bisa mengajukan izin terdaftar dengan memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dalam petunjuk teknis,” kata Waryono di Jakarta, Kamis (28/1/2021).

Aturan Turunan UU Pesantren Masuk Tahap Harmonisasi



Waryon menjelaskan, bahwa Juknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren merupakan turunan dari Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren.

Juknis tersebut menjelaskan tentang klasifikasi pesantren, mekanisme pendaftaran keberadaan pesantren, penetapan izin terdaftar pesantren, ketentuan peralihan, hingga pembinaan, pengawasan dan layanan aduan masyarakat.

“PMA 30 tahun 2020 mewajibkan seluruh pesantren, baik yang telah didirikan maupun yang akan didirikan, untuk memiliki izin terdaftar pada Kementerian Agama. Hal itu diwujudkan dalam bentuk Piagam Statistik Pesantren (PSP) yang memuat Nomor Statistik Pesantren (NSP),” terannya.

Meski demikian, kata Waryon, yang diwajibkan mendaftarkan keberadaan, hanya bagi pesantren yang belum memiliki izin terdaftar. Tidak ada ketentuan pendaftaran ulang bagi yang telah memiliki izin terdaftar pesantren sebelum diundangkannya PMA 30 tahun 2020.

“Jadi, izin terdaftarnya tetap berlaku dan diakui sebagai pesantren. Juga tidak ada ketentuan melakukan perpanjangan izin terdaftar pesantren,” ujarnya.

Waryono juga memastikan, bahwa izin terdaftar berlaku sepanjang pesantren memenuhi ketentuan pendirian pesantren. Untuk itu, pesantren diharapkan melakukan pemutakhiran (updating) data, termasuk untuk memudahkan Kemenag dalam melakukan pembinaan.

“Sampai saat ini, ada 30.491 pesantren yang sudah memiliki izin terdaftar. Dengan diterbitkannya izin terdaftar, maka pesantren yang bersangkutan secara hukum telah diakui (recognize) oleh Kementerian Agama untuk melakukan kegiatan dan program sesuai dengan tugas dan fungsinya,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Waryono, pesantren juga berhak mendapatkan pembinaan, fasilitasi, dan hal-hal lain yang melekat berdasarkan peraturan perundang-undangan.

“Saya beharap, ke depan, pendataan tanda daftar pesantren semakin tertata dengan baik, tertib administrasi, dan yang jelas semakin kuat peranannya di masyarakat,” tuturnya.

Sementara itu, Kasubdit Pendidikan Pesantren Kemenag, Basnang Said menjelaskan, alur proses pendaftaran keberadaan pesantren saat ini tidak jauh berbeda dengan ketentuan sebelumnya.

“Ketentuan saat ini, pesantren pemohon harus mengajukan secara tertulis (hard copy) disampaikan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat dan pengajuan secara online,” terang Basnang.

Selain itu, kata Basnang, ada sejumlah penambahan persyaratan dokumen kelengkapan dan isian data dasar pesantren. Hal ini dikarenakan tidak adanya lagi ketentuan perpanjangan izin terdaftar pesantren.

Sehingga, isian informasi data dasar pesantren dan dokumen kelengkapan diupayakan dapat terlengkapi saat awal pendaftaran. Terakhir, terdapat pula ketentuan pendaftaran keberadaan pesantren cabang.

“Pesantren cabang dapat diajukan oleh pimpinan Pesantren Induknya, maupun diajukan atas dasar kerja sama dengan pesantren lain yang harus ditambahkan dengan naskah perjanjian kerja sama,” pungkasnya. (der/fin)

TopikPondok PesantrenSantri Nasional Pendidikan

Baca juga berita Lainnya:

Di Indramayu, Jokowi Curhat Tidak Suka Impor Beras

Rabu, 21 April 2021 - 19:33
Lihat Berita

Kemenhub: Tujuh Juta Orang Tetap Ngotot Mudik

Rabu, 21 April 2021 - 19:25
Lihat Berita

POCO X3 Pro Diluncurkan di Indonesia, Smartphone berjulukan “The Beast” dengan Performa Buas

Rabu, 21 April 2021 - 19:21
Lihat Berita

Kemendikbud Bantah Telah Resmi Menerbitkan, Soal Jejak Hasyim Asy’ari Hilang di Kamus Sejarah

Rabu, 21 April 2021 - 06:45
Lihat Berita

Tidak Cantumkan Pendiri NU KH Hasyim Asy’ari dalam Kamus Sejarah Indonesia Jilid 1, Kesalahan Nadiem Terhadap issue yang Prinsip dan Sensitif

Selasa, 20 April 2021 - 22:47
Lihat Berita

Bansos PKH Tahap II Cair Rp6,53 Triliun

Selasa, 20 April 2021 - 22:30
Lihat Berita
Scroll for more
Tap
  • Populer

  • Terkini

  • Topik

  • Langkah Tegas, Bupati Husein: Perbatasan Banyumas Mulai Dijaga Hari Ini Secara Acak
    Banyumas
    Senin, 19 April 2021 - 11:44
  • Fix, Lalin Alun-alun Banyumas Satu Arah, Persis Alun-alun Purwokerto
    Banyumas
    Selasa, 20 April 2021 - 12:04
  • Exit Tol Hanya Numpang “Nongol”, Cilacap Terancam Tidak Dapat Manfaat, Pemkab Masih Tarik Ulur dengan Pusat
    Cilacap
    Senin, 19 April 2021 - 08:45
  • Sepeda Motor Terbakar di Wangon Karena Petasan, 44 Ribu Petasan Jenis Cengis dan Sreng Akhirnya Disita di Pasar Ajibarang
    Banyumas
    Senin, 19 April 2021 - 22:08
  • 140 Sopir Angkot dan Angkudes Gabung di Konsorsium BTS, Lelang Operator Ditarget Sebelum Lebaran
    Banyumas
    Selasa, 20 April 2021 - 11:12
  • Perempuan Bangsa Kabupaten Banyumas Peringati Hari Kartini Dengan Berbagi
    Purwokerto
    Rabu, 21 April 2021 - 19:59
  • Di Indramayu, Jokowi Curhat Tidak Suka Impor Beras
    Nasional
    Rabu, 21 April 2021 - 19:33
  • Kemenhub: Tujuh Juta Orang Tetap Ngotot Mudik
    Nasional
    Rabu, 21 April 2021 - 19:25
  • POCO X3 Pro Diluncurkan di Indonesia, Smartphone berjulukan “The Beast” dengan Performa Buas
    Nasional
    Rabu, 21 April 2021 - 19:21
  • Nenek Nathalie Holscher Sebut Karakter Sule, Cucunya Ingin Cerai
    Intermezo
    Rabu, 21 April 2021 - 19:14
    • Index Berita
    • Vaksin virus Covid-19 Sinovac
    • Pemkab Purbalingga
    • DPRD Banyumas
    • Polres Banjarnegara
    • Presiden Jokowi
    • Lahan Pertanian
    • Alun-alun Purbalingga
    • Dilarang Mudik
    • Harga Daging Ayam

Facebook

@twitter

Kicauan Saya
    Info iklan radarbanyumas & Berlangganan
RADAR Banyumas

Surat kabar harian terbesar di Barlingmascakeb (Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas, Cilacap & Kebumen) termasuk bagian dari grup Jawa Pos, berkantor pusat di Kota Purwokerto.

Harian Radar Banyumas pertama kali terbit tahun 1998. Mulai Tahun 2016 Mulai merambah media online dan menjadi media terbesar dan terpercaya di area Barlingmascakeb.

Berlangganan

Masukkan alamat email Anda untuk berlangganan Radar Banyumas edisi online dan menerima pemberitahuan mengenai berita-berita terbaru dari Koran Radar Banyumas Online setiap harinya melalui email.

Radar Banyumas Online

  • Redaksi
  • Layanan Iklan & Berlangganan Koran
  • Privacy Policy
  • Terms of Services
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2016-2021 Radar Banyumas Network.

Ridwan Kamil Ungguli Ganjar dan Anies, Bawa Jawa Barat Peringkat Tertinggi Anugerah Meritokrasi Nasional
Petani Kembali Bakal Kekurangan Pupuk Subsidi