Kecelakaan kereta api di Tulungagung yang melibatkan bus pariwisata PO Harapan Jaya, Minggu (27/2/20). Foto: ANTARA FOTO/Deny Trisdanto//DS jatim.jpnn.com
MADIUN – PO Bus Harapan Jaya diminta membayar ganti rugi sebesar Rp443 juta.
Hal itu merupakan tuntutan dari PT KAI yang menuntut ganti rugi atas insiden kecelakaan kereta api di Tulungagung pada 27 Februari lalu.
Kecelakaan itu melibatkan KA Dhoho Penataran dan satu unit armada Harapan Jaya di perlintasan kereta api tanpa palang pintu, Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung.
“Gugatan itu kami ajukan agar PO untuk mengganti kerugian yang kami alami akibat kecelakaan tersebut,” kata Humas PT KAI Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko, Senin (14/3).
Ixfan membeberkan kerugian yang dialami PT KAI akibat insiden kecelakaan terdiri dari tiga hal.
Pertama, berupa kerusakan lokomotif dan gerbong sebesar Rp 442,5 juta.
Kedua, pengembalian bea dan service recovery Rp 1,4 juta.
Laman Berikutnya: 1 2
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn