• Fokus Utama
    • Purwokerto
    • Banyumas
    • Purbalingga
    • Banjarnegara
    • Cilacap
    • Kebumen
  • Berita Umum
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Tengah
    • Pendidikan
    • Tekno
  • Olahraga
    • Sepakbola
    • MotoGP
    • Formula 1
    • Gowes
  • Insiden
  • Features
    • Expresi
    • Komunitas
    • Metrobis
    • Fotomotif
    • KampusKita
    • Visite
    • Wanita
  • Lintas Serba-serbi
  • Intermezo
  • Mblaketaket
  • Catatan Dahlan Iskan
  • Catatan Azrul Ananda

RADAR Banyumas - Situs Berita Online Terbesar di BARLINGMASCAKEB

  • Fokus Utama
    • Tahanan Kabur Ditembak Kakinya, Lima Buronan Akhirnya Tertangkap Semua, Dikenakan Pasal Tambahan
    • Bila Bandara JBS Beroperasi, Target Event Wisata di Purbalingga Wajib Berkembang, Bisa Masuk Kalender Wonderful Indonesia
    • Nama Kabag Humas Purbalingga Setda Dicatut Untuk Melakukan Penipuan
    • Wow, Produksi Sampah di Banyumas Capai 540 Ton Per Hari
    • PON ke 20 di Papua, Tim PON Bola Tangan Papua Justru TC di Purwokerto
    • Purwokerto
    • Banyumas
    • Purbalingga
    • Banjarnegara
    • Cilacap
    • Kebumen
  • Berita
    • Di Banjarnegara, 400 Sekolah Sudah Laksanakan PTM, Tahap Dua Mulai Hari ini
    • Respons Antibodi Vaksin Nusantara Disorot, Dinilai Tak Konsisten dengan Dosis yang Diberikan
    • Waw! Jakarta Masuk Daftar Kota Termahal di Dunia, Ini Urutan Pertama Hingga 25 Kota Lain
    • Ritel Berguguran, Setelah Matahari Hingga Sogo meredup, Kini Giliran KFC Diterpa Masalah
    • Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Banten, Tak Berpotensi Tsunami
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Tengah
    • Pendidikan
    • Tekno
  • Olahraga
    • PON ke 20 di Papua, Tim PON Bola Tangan Papua Justru TC di Purwokerto
    • Popda Virtual Jateng 2021, Banyumas Raih 4 Emas, 4 Perak dan 8 Perunggu
    • Lionel Messi Lempar Pujian untuk 3 Bintang Muda Chelsea
    • Liverpool Kalah, Fabinho Temui Presiden Madrid di Ruang Ganti
    • Dulu Dibuang, Kini Chelsea Ingin Kembalikan Romelu Lukaku
    • Sepakbola
    • MotoGP
    • Formula 1
    • Bulutangkis
    • Gowes
  • Insiden
    • Tahanan Kabur Ditembak Kakinya, Lima Buronan Akhirnya Tertangkap Semua, Dikenakan Pasal Tambahan
    • Nama Kabag Humas Purbalingga Setda Dicatut Untuk Melakukan Penipuan
    • Tim Gabungan Sidak di Jalan Gerilya Purwokerto, Temukan Makanan Kedaluwarsa, Beras Rusak Kemasannya, Kondisi Gudang Kurang Higienis
    • Taruh HP disamping Bantal, Bangun-Bangun Sudah Raib Sekaligus Tabung Gas, Dua Pemuda Dibekuk
    • Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Banten, Tak Berpotensi Tsunami
  • Features
    • Perjuangan Bedug Amin, Keniten Kedungbanteng, Setelah Sempat “Mati Suri”, Kini Kembali ‘Digebug’ Order
    • Mutiara Ramadan 2 – Suka Cita Sambut Bulan Suci
    • Ribuan Pelajar SMA Ikuti Program Magang “G3NESIS” di Telkomsel
    • Telkomsel Siaga Ajak Masyarakat Maksimalkan Pengalaman Aktivitas Digital untuk #BukaPintuKebaikan di Momen Ramadan dan Idulfitri 1442 H
    • Pendaftar Angkringan Nusantara Membeludak: Segera Upload Video di IGTV
  • Intermezo
    • Kartika Putri Sesal Umbar Perseteruan di Medsos
    • Bilang Suara Siti Badriah Jelek, Lesty Kejora Minta Maaf
    • Hamil Anak Kedua, Citra Kirana Bikin Heboh Netizen
    • Minta Maaf ke Siti Badriah, Begini Reaksi Sang Suami di Komentar Instagram Boy William
    • Lesty Sebut Urutan Suara Siti Badriah Terjelek Diantara 5 Pedangdut
  • Lintas Serba-serbi
    • Waw! Jakarta Masuk Daftar Kota Termahal di Dunia, Ini Urutan Pertama Hingga 25 Kota Lain
    • Unik, Menara Eiffel Ada di Purwojati
    • Bule Amerika Nabuh Calung, Bangkitkan Tari Lewat Ngibing, Peringatan Hari Tari Sedunia
    • Populasi Macan Kumbang di Nusakambangan Bertambah, Terpantau Hasil Rekaman Trap BKSDA
    • Lama Tak ke Sekolah, 11 Siswa SMP Nikah
  • More
    • Lintas Serba-serbi
    • Features
    • Intermezo
    • KampusKita
    • Mblaketaket
  • Facebook

  • Twitter

  • Instagram

  • Google+

  • YouTube

  • LinkedIn

  • 243 Shares
Nasional

Polisi Akan Lakukan Penangkapan, FPI Protes Penetapan Tersangka Rizieq

Radar Banyumas
Jumat, 11 Desember 2020
Radar Banyumas
Jumat, 11 Desember 2020

Polisi Akan Lakukan Penangkapan, FPI Protes Penetapan Tersangka Rizieq

By: RadarBanyumas.co.id Date Uploaded: Description: Polisi Akan Lakukan Penangkapan, FPI Protes Penetapan Tersangka Rizieq

JAKARTA – Muhammad Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kerumunan. Dia disangkakan pasal 160 dan pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Wakil Sekreraris Umum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengatakan penetapan tersangka Imam Besar FPI Habib Rizieq oleh Polda Metro Jaya adalah bentuk kriminalisasi ulama. Bahkan upaya tersebut telah diketahui sejak awal.

Komnas HAM Panggil Direktur Utama PT Jasa Marga dan Kapolda Metro Jaya Terkait Penembakan



Cerita Keluarga 6 Korban Penembakan Jakarta – Cikampek di Sidang Duka Kompleks Parlemen Senayan



“Kita memang dari awal sudah memperkirakan hal tersebut sebagaimana kita sampaikan bahwa ini ada arah untuk dugaan untuk kriminalisasi dan ketidakadilan terhadap Habib Rizieq Shihab,” katanya, Kamis (10/12).

Dia mengatakan akan terus berkoordinasi dengan tim pengacara. Dia juga belum bisa mengungkap lebih jauh terkait langkah atas penetapan itu.

“Terkait hal tersebut, kita masih akan berdiskusi dengan tim lainnya terkait penetapan tersangka tersebut. Kita akan sampaikan ke media,” ujarnya.

Aziz juga mengatakan jika HRS sudah mengetahui terkait penetapannya tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Insyaallah Habib sudah mengetahui (ditetapkan tersangka),” katanya.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun pihak FPI tak akan mengungkap posisi HRS dengan alasan keamanan.

“Untuk alasan keamanan kami tidak bisa ekspose lokasi persisnya beliau,” katanya.

Meski begitu, Aziz memastikan HRS akan datang ke Polda Metro Jaya jika sudah dalam kondisi baik.

“Insya Allah kalau kondisi yang bersangkutan sudah selesai Insya Allah beliau memenuhi panggilannya dan kita melihat kondisi kesehatan dan dua kali saya bertemu pihak penyidik Polda Metro Jaya, penyidik gabungan, Alhamdulillah sudah terjadi komunikasi yang baik dan mereka paham kondisi pemulihan Habib Rizieq Shihab dan cukup humanis, artinya kita apresiasi dari pihak PMJ terutama tim penyidik gabungan yang memeriksa beliau,” ujarnya.

Sementara salah satu anggota tim hukum FPI Ichwan Tuankotta merasa keberatan dengan penetapan tersangka tersebut. Sebab menurutnya tak ada rasa keadilan bagi HRS.

“Kita merasa keberatan dan pihak kepolisian tak menjunjung keadilan dan kebenaran dalam proses ini,” katanya.

Dia pun mempertanyakan dasar yang digunakan polisi dalam penetapan tersangka. Sebab selama ini HRS belum pernah diperiksa terkait kasus tersebut.

Diakuinya, HRS dua kali absen dari panggilan kepolisian. Habib Rizieq dipanggil polisi yaitu pada 1 dan 7 Desember 2020. Namun, menurutnya polisi seharusnya mengakomodasi alasan Rizieq tak hadir dalam dua kesempatan pemeriksaan tersebut.

“Harusnya diposisikan dulu untuk tetap akomodir yang jadi alasan-alasan kuasa hukum. Kita liat kondisi Habib Rizieq yang masih dalam pemulihan (kesehatan),” ungkapnya.

Seharusnya, kata Ichwan, polisi menerapkan prosedur pemeriksaan terlebih dulu daripada buru-buru menetapkan sebagai tersangka.

“Kalau polisi menetapkan seperti itu, jelas harusnya koridor yang ditempuh pemeriksaan dulu, baru penerapan tersangka. Ini kan jadi dibalik-balik oleh pihak kepolisian,” kata dia.

Polda Metro Jaya menetapkan M Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam perkara kerumunan di Petamburan saat acara pernikahan putrinya, beberapa waktu lalu. Dalam kasus ini Rizieq disangkakan pasal 160 dan pasal 216 KUHP.

Tidak hanya HRS atau MRS, polisi juga menetapkan lima lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Haris Ubadillah, Ali bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, Sobri Lubis, dan Habib Idrus.

“Dari hasil gelar perkara ada enam orang ditetapkan tersangka. Penyelenggara acara Rizieq Shihab (MRS), panitia Haris Ubadillah (HU), Sekretaris panitia saudara Ali bin Alwi Alatas (A), saudara Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, kelima Sobri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, keenam saudara Habib Idrus (HI) kepala seksi acara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (10/12).

Menurutnya, sebelum menetapkan tersangka, pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara terkait kerumunan massa di acara pernikahan putri Rizieq Shihab, di Petamburan, Jakarta, hari ini, Selasa (8/12).

Ditegaskan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, pihaknya akan menangkap HRS yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan lima tersangka lainnya juga akan dilakukan penangkapan.

“Penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan. Saya ulangi terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan,” tegas Fadil.

Untuk itu, Fadil mengimbau agar Rizieq untuk hadir memenuhi panggilan. Jika mangkir, polisi bakal melakukan penjemputan paksa.

Dalam kasus ini, kepolisian juga telah melakukan pencekalan terhadap para tersangka.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyatakan mencekal Habib Rizieq Shihab untuk bepergian ke luar negeri selama 20 hari. Surat pencekalan itu telah dikirimkan ke pihak Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

“Surat pencekalan kepada MRS sudah dikirim kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham dalam waktu (pencekalan) 20 hari,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Rizieq disangkakan Pasal 160 KUHP terkait Penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan 216 KUHP.

Pasal 160 KUHP berbunyi, “Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Sementara itu, Pasal 216 KUHP berbunyi:

(1) Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang- undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

(2) Disamakan dengan pejahat tersebut di atas, setiap orang yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi tugas menjalankan jabatan umum.

(3) Jika pada waktu melakukan kejahatan belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka pidananya dapat ditambah sepertiga.

Sementara lima tersangka lainnya yakni Haris Ubaidillah, Ali bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, Sobri Lubis, dan Habib Idrus dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.(gw/fin)

Topik Nasional

Baca juga berita Lainnya:

Respons Antibodi Vaksin Nusantara Disorot, Dinilai Tak Konsisten dengan Dosis yang Diberikan

Kamis, 15 April 2021 - 10:09
Lihat Berita

Waw! Jakarta Masuk Daftar Kota Termahal di Dunia, Ini Urutan Pertama Hingga 25 Kota Lain

Kamis, 15 April 2021 - 00:44
Lihat Berita

Ritel Berguguran, Setelah Matahari Hingga Sogo meredup, Kini Giliran KFC Diterpa Masalah

Kamis, 15 April 2021 - 00:35
Lihat Berita

Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Banten, Tak Berpotensi Tsunami

Kamis, 15 April 2021 - 00:29
Lihat Berita

Kedapatan Mudik 6-17 Mei Hanya Putar Balik, Tak Ada Sanksi Lain

Kamis, 15 April 2021 - 00:25
Lihat Berita

Waspada! Ancaman Badai Topan Pekan Ini Menguat

Kamis, 15 April 2021 - 00:14
Lihat Berita
Scroll for more
Tap
  • Populer

  • Terkini

  • Topik

  • Pantai Teluk Penyu Cari Pengelola Baru, Omzet Terjun Bebas Pasca “Dilepas” Pemda
    Cilacap
    Senin, 12 April 2021 - 13:03
  • Lagi, Sehari Jelang Puasa, 16 Pasangan Tak Sah Berduaan Terjaring Razia di Hotel di Kecamatan Kota Banjarnegara
    Banjarnegara
    Selasa, 13 April 2021 - 12:46
  • Warga Kecamatan Wangon Bawa Kabur Gadis Belia Selama 22 Hari, Dibujuk Rayu, Disetubuhi, Dijanjikan Tanggungjawab, Kini Meringkuk Ditahanan
    Banyumas
    Senin, 12 April 2021 - 15:06
  • Bupati Banjarnegara: Kedaulatan Milik Rakyat, Jangan Takut Berkegiatan Asal Prokes, Beri Sinyal Boleh Gelar Kegiatan
    Banjarnegara
    Senin, 12 April 2021 - 13:33
  • 560 Hektar Lahan Produktif di Cilacap Terancam Jadi Jalan, Dampak Rencana Tol Bandung – Cilacap – Yogyakarta
    Cilacap
    Selasa, 13 April 2021 - 11:42
  • Tahanan Kabur Ditembak Kakinya, Lima Buronan Akhirnya Tertangkap Semua, Dikenakan Pasal Tambahan
    Insiden
    Kamis, 15 April 2021 - 15:11
  • Bila Bandara JBS Beroperasi, Target Event Wisata di Purbalingga Wajib Berkembang, Bisa Masuk Kalender Wonderful Indonesia
    Purbalingga
    Kamis, 15 April 2021 - 15:06
  • Nama Kabag Humas Purbalingga Setda Dicatut Untuk Melakukan Penipuan
    Insiden
    Kamis, 15 April 2021 - 15:00
  • Wow, Produksi Sampah di Banyumas Capai 540 Ton Per Hari
    Banyumas
    Kamis, 15 April 2021 - 14:45
  • PON ke 20 di Papua, Tim PON Bola Tangan Papua Justru TC di Purwokerto
    Olahraga
    Kamis, 15 April 2021 - 14:40
    • Index Berita
    • Pemkab Purbalingga
    • Polres Purbalingga
    • Pembelajaran Tatap Muka (PTM)
    • Sampah
    • Gempa Bumi
    • Dilarang Mudik
    • Kedungbanteng
    • TPA
    • Jakarta

Facebook

@twitter

Kicauan Saya
    Info iklan radarbanyumas & Berlangganan
RADAR Banyumas

Surat kabar harian terbesar di Barlingmascakeb (Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas, Cilacap & Kebumen) termasuk bagian dari grup Jawa Pos, berkantor pusat di Kota Purwokerto.

Harian Radar Banyumas pertama kali terbit tahun 1998. Mulai Tahun 2016 Mulai merambah media online dan menjadi media terbesar dan terpercaya di area Barlingmascakeb.

Berlangganan

Masukkan alamat email Anda untuk berlangganan Radar Banyumas edisi online dan menerima pemberitahuan mengenai berita-berita terbaru dari Koran Radar Banyumas Online setiap harinya melalui email.

Radar Banyumas Online

  • Redaksi
  • Layanan Iklan & Berlangganan Koran
  • Privacy Policy
  • Terms of Services
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2016-2021 Radar Banyumas Network.

Komnas HAM Panggil Direktur Utama PT Jasa Marga dan Kapolda Metro Jaya Terkait Penembakan
Prokes Pilkada Sesuai Aturan