• Fokus Utama
    • Purwokerto
    • Banyumas
    • Purbalingga
    • Banjarnegara
    • Cilacap
    • Kebumen
  • Berita Umum
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Tengah
    • Pendidikan
    • Tekno
  • Olahraga
    • Sepakbola
    • MotoGP
    • Formula 1
    • Gowes
  • Insiden
  • Features
    • Expresi
    • Komunitas
    • Metrobis
    • Fotomotif
    • KampusKita
    • Visite
    • Wanita
  • Lintas Serba Serbi
  • Intermezo
  • Mblaketaket
  • Catatan Dahlan Iskan
  • Catatan Azrul Ananda

RADAR Banyumas - Situs Berita Online Terbesar di BARLINGMASCAKEB

  • Fokus Utama
    • Benda Mirip Granat Diduga Peninggalan Perang
    • Ini Alasan Kenapa Produk Ecoprint Digagas Jadi Komoditas Unggulan
    • Benda Mirip Granat Ditemukan di Kutasari Baturraden, Ini Kesaksian Warga Yang Menemukan
    • Soal Reklame Bermuatan Nama Muhammad, Maria (Maryam), Begini Penjelasan Pemilik Toko
    • Konten Reklame Bermuatan Nama Muhammad, Maria (Maryam) di Purwokerto Tuai Beragam Respon
    • Purwokerto
    • Banyumas
    • Purbalingga
    • Banjarnegara
    • Cilacap
    • Kebumen
  • Berita
    • Literasi Keuangan dan Perlindungan Konsumen dalam Implementasi Sektor Jasa Keuangan Miliki Peran Penting
    • Presiden Instruksikan Polri Bertindak Humanis
    • Presiden Minta Koperasi Bangun Pabrik Minyak Makan Merah
    • Viral! Pria Diduga Melakukan Pelecehan di Angkot
    • Duh, Oknum Anggota TNI Ditangkap Lantaran Pasok Amunisi ke KKB
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Tengah
    • Pendidikan
    • Tekno
  • Olahraga
    • Premier League Tanpa Rumah Judi Tiga Musim Lagi
    • Ibrahimovic Perpanjang Kontrak Ditengah Cedera
    • Srikandi Merah Putih Hajar Korsel
    • Lokasi Training Camp Timnas Indonesia di UPI Bandung, Ini Kata Menpora Amali
    • Imbang 0-0 dengan Thailand U-19, Menpora: Kekuatan Pemain Timnas U-19 untuk Piala Dunia U-20 Tahun 2023
    • Sepakbola
    • MotoGP
    • Formula 1
    • Bulutangkis
    • Gowes
  • Insiden
    • Pria Mengamuk di Kaligondang Purbalingga Diamankan Polisi dan TNI
    • Viral! Pria Diduga Melakukan Pelecehan di Angkot
    • Polisi Kepung Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Desa Losari, Ploso Sampai Berhasil Masuk, Penggeledahan Dilakukan
    • Polda DIY Tetapkan 2 Orang Tersangka dari Kasus Kericuhan Babarsari
    • Ayah Tega Masukan Anaknya ke Dalam Karung, Sempat Juga Pukul Lengannya, Gara-gara Kasus Sepele
  • Features
    • Melihat Peguyuban Ketua RT Purbalingga, Bikin Program Ronda Ambil Minyak Jelantah Warga, Dihargai Rp 4.000 Per Liter, Diekspor Jadi Bahan Bio Diesel
    • PIB UNSOED Wujudkan Jejaring Lembaga Inkubator Perguruan Tinggi
    • Khutbah Muhammadiyah Saat Idul Adha: Keutamaan Kurban bagi Orang Beriman
    • Mengapa Gus Dur Dulu Suka Pakai Batik dan Kopiah? Simak Penjelasan Gus Mus Tentang Alasannya
    • Melihat Petugas Ukur Curah Hujan di Daerah Irigasi Bendung Kali Jering, Selanegara, Sumpiuh
  • Intermezo
    • Pevita Pearce Segera Muncul Sebagai Sri Asih
    • Glenn Fredly Dianugerahi Jazz Gunung Bromo Award
    • Selamat Jalan Bob Tutupoly
    • Rumah Ruben Onsu Disebut Ada Makhluk Halus dari Ilmu Hitam
    • BCL Segera Konser di Singapura Bertajuk Blossom Intimate
  • Lintas Serba Serbi
    • Kebocoran Gas CO2 Bikin Asap Seperti Awan di Atas Jalan di Tangerang, Labfor Polri Usut Tuntas
    • Pedagang Bakso Gugat Pemkab Magelang Rp 5 M, Ini Kasusnya
    • Lucu, Ridwan Kamil Kenakan Helm Proyek Bertuliskan “Gubernur Wakanda”, Ini Artinya
    • Viral dan Aneh, Helm Hilang Ditukar Rongsokan Mesin Cuci di Purwokerto, Begini Ceritanya
    • Hubungan Asmara Kurang Sehat, Begini 3 Tips Biar Harmonis dan Lengket Romantis
  • More
    • Lintas Serba Serbi
    • Features
    • Intermezo
    • KampusKita
    • Mblaketaket
    • Catatan Dahlan Iskan
    • Catatan Azrul Ananda
  • Facebook

  • Twitter

  • Instagram

  • Google+

  • YouTube

  • LinkedIn

  • 6 Shares
Nasional

Polisi Belum Tetapkan Munarman Tersangka, Tuding Langgar HAM

Radar Banyumas
Kamis, 29 April 2021
Radar Banyumas
Kamis, 29 April 2021

Polisi Belum Tetapkan Munarman Tersangka, Tuding Langgar HAM

By: RadarBanyumas.co.id Date Uploaded: Description: Polisi Belum Tetapkan Munarman Tersangka, Tuding Langgar HAM

JAKARTA – Tim penyidik kepolisian belum menetapkan eks Sekretaris Umum FPI Munarman sebagai tersangka. Tim penyidik masih terus melakukan pemeriksaan.

Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, Munarman belum ditetapkan sebagai tersangka kasus terorisme. Tim penyidik memiliki tenggat waktu sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Baca juga:

Tangan Diborgol, Mata Munarman Ditutup Kain Hitam, Fadli Zon: Tidak Percaya Tuduhan Teroris, Sungguh Kurang Kerjaan



“Penyidik punya waktu 21 hari (tetapkan status),” ujarnya saat dihubungi, Rabu (28/4).

Disebutkan Ramadhan, hal tersebut diatur dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Munarman diperiksa terkait kasus pembaiatan di beberapa lokasi. Munarman dibawa ke Polda Metro Jaya usai ditangkap pada Selasa, 27 April 2021.

“Terkait kasus baiat di Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, kemudian kasus baiat di Makassar, dan ikuti baiat di Medan, “ujarnya.

Tuding Langgar HAM

Penangkapan terhadap kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Munarman dinilai melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Tim kuasa hukum Munarman juga mengaki kesulitan menemui kliennya.

Hariadi Nasution, anggota tim kuasa hukum Munarman yang diberi nama Tim Advokasi Ulama dan Aktivis (TAKTIS), menyebut pihaknya kesulitan untuk menemui kliennya di Polda Metro Jaya usai ditangkap.

“Hingga saat ini, kami sebagai kuasa hukum mengalami kesulitan untuk bertemu dengan klien kami,” ujar Hariadi dalam keterangannya, Rabu (28/4).

Dia mengatakan, ada prosedur hukum yang akan dilanggar aparat jika Munarman tidak diberi akses ke pengacaranya. Berdasarkan Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 56 Ayat (1) KUHAP, Munarman seharusnya mendapatkan bantuan hukum dari penasihat hukum yang dipilihnya sendiri, terlebih ancaman pidana yang dituduhkannya di atas 5 tahun.

“Jadi (Munarman) wajib mendapatkan bantuan hukum,” tegasnya.

Terkait penangkapan oleh Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri dengan cara menyeret Munarman dari dalam rumahnya dan dibawa ke Polda Metro Jaya, dinilai melanggar prinsip-prinsip HAM.

“Penangkapan Munarman dengan cara menyeret paksa di kediamannya, kemudian menutup mata yang bersangkutan saat turun dari mobil di Polda Meteo Jaya, secara nyata telah menyalahi prinsip hukum dan HAM sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU No.15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme,” terangnya.

Dikatakannya, cara-cara paksaan semacam itu tidak perlu dilakukan polisi. Sebab Munarman adalah orang yang taat dan mengerti hukum.

Selain itu, dikatakan Hariadi, tim kuasa hukum juga menyesalkan langkah kepolisian yang tidak melayangkan surat panggilan kepada Munarman.

Terkait tuduhan keterlibatan Munarman dengan ISIS, Hariadi dengan tegas membantahnya.

“Terhadap tuduhan keterlibatan klien kami dengan ISIS, sejak awal klien kami dan ormas FPI telah secara jelas membantah keras karena menurut klien kami tindakan ISIS tidak sesuai dengan yang diyakini oleh klien kami,” katanya.

Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, tindakan Densus 88 sudah sesuai stadar. Semua pelaku yang ditangkap dalam kasus terorisme diperlakukan seperti itu.

“Standar internasional penangkapan tersangka teroris ya seperti itu. Kejahatan teror itu adalah kejahatan terorganisir yang jaringannya luas sekali,” kata Ramadhan.

Ramadhan menjelaskan, ada dua pertimbangan utama pelaku terorisme diperlakukan seperti itu. Pertama, penangkapan satu jaringan teroris akan membuka jaringan yang lainnya. Kedua, sifat bahayanya kelompok teror yang bisa berujung keselamatan jiwa petugas lapangan.

“Dalam hukum ada azaz persamaan di muka hukum. Pertanyaannya kan semua pelaku teror juga ditutup matanya, kenapa begitu Munarman kok pada ribut? Sama perlakuan terhadap semua orang untuk kasus terorisme,” jelasnya.

Dukung Polisi

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPR Jazilul Fawaid mengaku mendukung tindakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian tersebut. Sebab terorisme sangat tidak dibenarkan apapun bentukya.

“Tentu kami mendukung upaya pemerintah dan polisi dalam melakukan pencegahan dan penindakan terhadap semua gerakan terorisme atas nama apapun. Pelaku Terorisme harus ditindak tegas, ujar Jazilul kepada wartawan, Rabu (28/4).

Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengatakan, ditangkapnya pengacara Habib Rizieq Shihab tersebut sudah berdasarkan pada bukti-bukti yang ada. Sehingga tidak mungkin polisi main tangkap tanpa adanya bukti.

“Polisi tidak dapat melakukan tindakan penangkapan tanpa bukti dan keterangan yang cukup. Kami yakin sudah ada bukti permulaan yang cukup dan menunggu status hukum perbuatan yang melanggar hukum,” katanya.

Wakil Ketua MPR ini meminta di bulan suci Ramadan ini sebaiknya masyarakat jangan melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan hukum di Indonesia. Apalagi terkait kasus tindak pidana terorisme.

“Pada bulan suci Ramadan hendaknya jangan dicoreng dengan aksi yang melanggar hukum. Kita umat Islam wajib jaga ketertiban,” ungkapnya. (gw/fin/jpc)



TopikFPI Nasional

Baca juga berita Lainnya:

Literasi Keuangan dan Perlindungan Konsumen dalam Implementasi Sektor Jasa Keuangan Miliki Peran Penting

Kamis, 7 Juli 2022 - 17:55
Lihat Berita

Presiden Instruksikan Polri Bertindak Humanis

Kamis, 7 Juli 2022 - 16:21
Lihat Berita

Presiden Minta Koperasi Bangun Pabrik Minyak Makan Merah

Kamis, 7 Juli 2022 - 16:12
Lihat Berita

Viral! Pria Diduga Melakukan Pelecehan di Angkot

Kamis, 7 Juli 2022 - 15:51
Lihat Berita

Duh, Oknum Anggota TNI Ditangkap Lantaran Pasok Amunisi ke KKB

Kamis, 7 Juli 2022 - 15:41
Lihat Berita

Pasokan Melimpah, Harga Cabai Berangsur Menurun

Kamis, 7 Juli 2022 - 15:31
Lihat Berita
Scroll for more
Tap
  • Populer

  • Terkini

  • Topik

  • Pamit Ngantar Laundry, Istri Belum Pulang, Juni Setiawan Berharap Istri Segera Pulang Biar Ada Kejelasan
    Banyumas
    Senin, 4 Juli 2022 - 13:28
  • Ada Pesan Menyentuh di Secarik Kertas Pada Jasad Bayi Ditemukan Dalam Kardus di Cilacap
    Cilacap
    Senin, 4 Juli 2022 - 09:07
  • Ban Meledak, Tiga Mobil dan Truk Kecelakaan di Karangrau Banyumas
    Banyumas
    Senin, 4 Juli 2022 - 16:46
  • Cari Keberadaan Istri Lewat Sosmed, Juni Setiawan Akui Belum Lapor Polisi, Ini Alasannya
    Banyumas
    Senin, 4 Juli 2022 - 13:35
  • Sopir Banting Stir ke Kiri, Loncat, Truk Guling di Tikungan Kejawar
    Banyumas
    Senin, 4 Juli 2022 - 16:05
  • Literasi Keuangan dan Perlindungan Konsumen dalam Implementasi Sektor Jasa Keuangan Miliki Peran Penting
    Nasional
    Kamis, 7 Juli 2022 - 17:55
  • Benda Mirip Granat Diduga Peninggalan Perang
    Fokus Utama
    Kamis, 7 Juli 2022 - 17:19
  • Ini Alasan Kenapa Produk Ecoprint Digagas Jadi Komoditas Unggulan
    Cilacap
    Kamis, 7 Juli 2022 - 17:03
  • Premier League Tanpa Rumah Judi Tiga Musim Lagi
    Olahraga
    Kamis, 7 Juli 2022 - 16:51
  • Benda Mirip Granat Ditemukan di Kutasari Baturraden, Ini Kesaksian Warga Yang Menemukan
    Fokus Utama
    Kamis, 7 Juli 2022 - 16:46
    • Index Berita
    • Airlangga Hartarto
    • Presiden Jokowi
    • BRI
    • BBRI
    • Baturraden
    • Idul Adha
    • Haji
    • Harga Cabai
    • Pertanian

Facebook

@twitter

Kicauan Saya
    Info iklan radarbanyumas & Berlangganan
RADAR Banyumas

Surat kabar harian terbesar di Barlingmascakeb (Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas, Cilacap & Kebumen). Berkantor pusat di Kota Purwokerto.

Harian Radar Banyumas pertama kali terbit tahun 1998. Mulai Tahun 2016 Mulai merambah media online dan menjadi media terbesar dan terpercaya di area Barlingmascakeb.

Berlangganan

Masukkan alamat email Anda untuk berlangganan Radar Banyumas edisi online dan menerima pemberitahuan mengenai berita-berita terbaru dari Koran Radar Banyumas Online setiap harinya melalui email.

Radar Banyumas Online

  • Redaksi
  • Layanan Iklan & Berlangganan Koran
  • Privacy Policy
  • Terms of Services
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2016-2021 Radar Banyumas Network.

Nadiem Tak Tergeser, Jadi Mendikbud Ristek, Bahlil Pimpin Menteri Investasi
Jabar Targetkan 27 Daerah Bentuk Gugus Tugas TPPO, Untuk Cegah Perdagangan Orang