TANGKAPAN BESAR: Dua petugas di Polresta Malang Kota menata sabu-sabu yang disita dari tiga tersangka. (ISTIMEWA)
MALANG – Polresta Malang Kota ’panen’ barang bukti kasus peredaran sabu-sabu (SS). Total ada 21 kilogram SS yang berhasil diamankan.
Semuanya ditunjukkan kepada awak media. Jumlah itu berasal dari dua kasus dan tiga tersangka. Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan bila pengungkapan dua kasus itu merupakan pengembangan dari kasus serupa beberapa waktu lalu.
Pada kasus pertama, ada dua tersangka yang diamankan. Yang pertama yakni Sukardi, 47. Berikutnya ada Jumardi, 30.
Kedua tersangka tersebut diamankan di Jalan Letjen S. Parman, 29 Mei lalu sekitar pukul 19.00. Kedua tersangka merupakan warga Bontang, Kalimantan Timur.
”Mereka sengaja datang ke Kota Malang atas perintah seseorang yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang berinisial R,” ujar Buher, sapaan akrabnya.
Dia menyebut bila saat penangkapan, kedua tersangka sedang dalam perjalanan menuju Surabaya.
Perjalanannya bisa dihentikan polisi saat kedua tersangka melintas di depan Hotel Ibis, di Kecamatan Blimbing.
Dari penangkapan itu, polisi menyita 20 plastik klip besar berisi SS, satu unit mobil Toyota Great Corolla berwarna abu-abu, dua unit handphone dan uang tunai senilai Rp 700 ribu. Bila ditotal ada 20 kilogram SS yang diamankan dari kedua tersangka.
Laman Berikutnya: 1 2
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn