Indra Kenz di Bareskrim Polri (JPNN)
JAKARTA – Petinggi aplikasi Binomo ditangkap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri. Petinggi Binomo ini ditangkap lantaran diduga melakukan penipuan berkedok trading.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan salah seorang petinggi Binomo yang ditangkap itu bernama Brian Edgar Nababan.
Dia bertugas merekrut para influencer seperti Indra Kenz. “Iya (merekrut Indra Kenz, red),” ujar Whisnu.
Whisnu menjelaskan dengan adanya pengakuan dari Brian maka kebohongan Indra Kenz yang selama ini pun bakal terungkap.
Tersangka kasus penipuan berkedok binary option bernama lengkap Indra Kesuma, mengaku bukan sebagai afiliator dan tidak direkrut oleh pihak Binomo.
Hanya saja, Whisnu enggan merinci sejak kapan Brian merekrut Indra Kenz.
Alasannya, pemeriksaan masih terus dilakukan. Penyidik masih terus mendalami dan mencari bukti dan petunjuk lain untuk mengusut tuntas penipuan berkedok investasi bodong itu.
“Masih kami dalami,” kata jenderal polisi dengan pangkat satu bintang di pundak itu. Brian Edgar Nababan sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan berkedok trading binary option.
Saat ini, Brian Edgar Nababan telah menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di rutan Bareskrim Polri.
Dalam kasus itu, Brian dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2 juncto Pasal 27 Ayat 2 dan atau Pasal 45 A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. (jpnn/ali)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn