
DARNO/RADARMAS
GELAR PERKARA: Polisi membeberkan aksi pelaku memalsukan gula pasir berbahan Gula Kristal Rafinasi (GKR)
BANJARNEGARA – Polisi membekuk sindikat pemalsu gula pasir. Pemalsuan ini dinilai membahayakan, sebab gula yang dipalsukan berbahan Gula Kristal Rafinasi (GKR) yang tidak boleh dikonsumsi langsung. Namun untuk memenuhi kebutuhan industri.
Kapolres Banjarnegara AKBP IGA Dwi Perbawa Nugraha mengatakan modus yang digunakan tersangka Sr yaitu dengan mengoplos Gula Kristal rafinasi dengan pewarna makanan. “Kemudian dikemas kembali dengan plastik seperempat dan setengah kilogram lalu dijual ke beberapa pasar tradisional di Kabupaten Banjarnegara,” kata dia saat jumpa pers, Rabu (1/4). Selain itu, sebagian gula oplosan ini juga dijual hingga ke Wonosobo. Kapolres mengingatkan bahaya kesehatan GKR yang dioplos sebagai gula pasir. Sebab GKR bukan untuk dikonsumsi langsung, melainkan untuk industri.
Tersangka memalsukan gula pasir di rumahnya di Desa Somawangi Kecamatan Mandiraja sejak setahun lalu. Dalam sebulan, tersangka bisa mengoplos hingga tiga ton gula. Tersangka tergiur menjalankan aksinya ini lantaran keuntungannya lebih besar dibandingkan menjual gula pasir asli. Setiap kilogram, tersangka memperoleh keuntungan antara Rp 1.000 sampai Rp 1.500. Tersangka mendapatkan GKR dengan berbagai merek ini dari Gombong Kebumen.
Barang bukti yang disita antara lain 21 karung GKR berbagai merek, 260 kemasan gula oplosan yang dikemas seperempat kilogram, 17 kemasan gula oplosan yang dikemas setengah kilogram, timbangan, plastik untuk mengemas, pewarna makanan, mobil pick up, mesin jahit dan mesin jahit karung.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ancaman hukumannya lima tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. (drn/acd)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn