Merupakan Jaringan Lintas Provinsi
PURWOKERTO- Satuan Reserse Narkoba Polres Banyumas berhasil membongkar kiriman obat-obatan terlarang ke Lampung. Pengiriman barang ini dibongkar pasa Sabtu (8/4) lalu.
Kapolres Banyumas AKBP Azis Andriansyah SH SIK MHUm melalui Kasat Narkoba AKP Supariya SH menjelaskan, terbongkarnya pengiriman barang haram tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterimanya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota langsung diterjunkan.
“Saat melakukan pengintaian, sekitar pukul 16.00, didapati dua orang pria dengan gelagat mencurigakan di depan toko modern utara IAIN Purwokerto. Saat petugas menginterogasi, keduanya panik dan didapati barang bukti berupa 4 strip atau 40 butir pil Alprazholam,” ungkapnya.
Kedua pria yang masing-masing berinisial LR (23) dan IAA (23), langsung dibawa ke Mapolres Banyumas. Kepada petugas, LR warga Karangklesem, Purwokerto Selatan, mengaku mendapat barang tersebut dari IAA.
“LR dapat barang dari IAAA. Selain itu, LR juga mengirim pil Tramadol ke sebuah alamat di Lampung. Pengiriman tersebut dilakukan menggunakan jasa paket barang,” ujar Supariya.
Untuk melacak barang kiriman LR ke Lampung, polisi mendatangi sebuah kantor jasa pengiriman barang di Kalibogor, Purwokerto Barat. Dari tempat tersebut, petugas mengamankan sebuah paket berisi obat terlarang.
“Paket yang dikirimkan LRke Lampung, berisi 46 strip atau 460 butir pil Tramadol. Selanjutnya, barang tersebut diamankan polisi sebagai barang bukti,” ungkapnya.
Selain menyita paket kiriman ke Lampung tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya uang tunai hasil penjualan obat-obatan tersebut.
“Barang bukti yang lain yang diamankan adalah kuitansi pengiriman barang via Tiki, uang tunai Rp.600.000, sepeda motor dan HP,” papar Supariya.
Tersangka bakal dijerat pasal Pasal 62 UU RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 197 Jo Pasal 196 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Para tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan diancam pidana kurungan maksimal lima tahun penjara,” pungkasnya. (mif/din)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn