• Fokus Utama
    • Purwokerto
    • Banyumas
    • Purbalingga
    • Banjarnegara
    • Cilacap
    • Kebumen
  • Berita Umum
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Tengah
    • Pendidikan
    • Tekno
  • Olahraga
    • Sepakbola
    • MotoGP
    • Formula 1
    • Gowes
  • Insiden
  • Features
    • Expresi
    • Komunitas
    • Metrobis
    • Fotomotif
    • KampusKita
    • Visite
    • Wanita
  • Lintas Serba-serbi
  • Intermezo
  • Mblaketaket
  • Catatan Dahlan Iskan
  • Catatan Azrul Ananda

RADAR Banyumas - Situs Berita Online Terbesar di BARLINGMASCAKEB

  • Fokus Utama
    • Dua Minggu Tidak Berjalan, Operasi Justisi Tipiring Pelanggar Prokes Kembali Dilaksanakan Lagi Minggu Depan
    • Pusat Perbelanjaan Disidak Forkompimda, Bupati Husein: Awas Lonjakan Setelah THR Dibagi
    • Cilacap Butuh 10 Pendonor Plasma Konvalesen Setiap Hari, Pasokan Sangat Kurang
    • PTM di Cilacap Dilanjutkan Usai Lebaran, Satu Kecamatan Satu Sekolah Piloting
    • Fix, Lalin Alun-alun Banyumas Satu Arah, Persis Alun-alun Purwokerto
    • Purwokerto
    • Banyumas
    • Purbalingga
    • Banjarnegara
    • Cilacap
    • Kebumen
  • Berita
    • Service Motor Pakai Sarung dan Peci, Santri Ponpes Al-Hidayah Dikira Ganjar Mau Ngaji
    • Tidak Cantumkan Pendiri NU KH Hasyim Asy’ari dalam Kamus Sejarah Indonesia Jilid 1, Kesalahan Nadiem Terhadap issue yang Prinsip dan Sensitif
    • Bansos PKH Tahap II Cair Rp6,53 Triliun
    • Dugaan Terima Rp 17 Miliar, Eks Mensos Juliari Batubara Jalani Persidangan Perdana Besok
    • PTM di Cilacap Dilanjutkan Usai Lebaran, Satu Kecamatan Satu Sekolah Piloting
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Tengah
    • Pendidikan
    • Tekno
  • Olahraga
    • Empat Besar Liga Champions, Real Madrid Bersama Klub Kaya Baru
    • PON ke 20 di Papua, Tim PON Bola Tangan Papua Justru TC di Purwokerto
    • Popda Virtual Jateng 2021, Banyumas Raih 4 Emas, 4 Perak dan 8 Perunggu
    • Lionel Messi Lempar Pujian untuk 3 Bintang Muda Chelsea
    • Liverpool Kalah, Fabinho Temui Presiden Madrid di Ruang Ganti
    • Sepakbola
    • MotoGP
    • Formula 1
    • Bulutangkis
    • Gowes
  • Insiden
    • Sepeda Motor Terbakar di Wangon Karena Petasan, 44 Ribu Petasan Jenis Cengis dan Sreng Akhirnya Disita di Pasar Ajibarang
    • Viral, Pencurian HP di Losari Terekam CCTV
    • Pencarian Wisatawan Hilang asal Magelang di Jetis Dihentikan, Sudah Sepekan Tenggelam di Pantai Cilacap
    • Jalan Nasional di Karangpucung Cilacap Amblas, Kedalaman Lubang Hingga 5 Meter
    • Pengusaha Ritel Purwokerto Digugat, Diduga Karena Wanprestasi
  • Features
    • Kembangkan Riset, UMP Jalin Kerja Sama dengan Prancis
    • Semakin Berkualitas, Program Studi PPG UMP Raih Akreditasi A
    • Mamih Gian Pastikan Skincare Produk Aman dan Halal
    • Terima SK Mendikbud, STIE Resmi Jadi Universitas Putra Bangsa
    • JNE Berikan Promo Berlimpah di Ramadhan 2021
  • Intermezo
    • Rumah Tangga Orangtuanya Bermasalah, Putri Sule Buka Suara, Netizen: Ajak Bunda Pulang Teh Put
    • Nathalie Holscher Hapus Semua Foto Kebersamaan dengan Sule, Bikin Story: Kuat
    • Unggahan Yuni Shara yang Seksi Dibully, Ditanggapi Santai
    • Reaksi Atta Halilintar Disindir Ade Armando Pamer Kemewahan
    • Nagita Slavina Hamil Anak Kedua
  • Lintas Serba-serbi
    • Service Motor Pakai Sarung dan Peci, Santri Ponpes Al-Hidayah Dikira Ganjar Mau Ngaji
    • Apa Bedanya Pecel, Gado-Gado, Lotek, dan Karedok?
    • Waw! Jakarta Masuk Daftar Kota Termahal di Dunia, Ini Urutan Pertama Hingga 25 Kota Lain
    • Unik, Menara Eiffel Ada di Purwojati
    • Bule Amerika Nabuh Calung, Bangkitkan Tari Lewat Ngibing, Peringatan Hari Tari Sedunia
  • More
    • Lintas Serba-serbi
    • Features
    • Intermezo
    • KampusKita
    • Mblaketaket
  • Facebook

  • Twitter

  • Instagram

  • Google+

  • YouTube

  • LinkedIn

  • 130 Shares
Nasional

Polri Akan Turun Tangan di Sengkurat Partai Demokrat, Jika Munculkan Gangguan Kamtibmas

Radar Banyumas
Selasa, 9 Maret 2021
Radar Banyumas
Selasa, 9 Maret 2021

Polri Akan Turun Tangan di Sengkurat Partai Demokrat, Jika Munculkan Gangguan Kamtibmas

By: RadarBanyumas.co.id Date Uploaded: Description: Polri Akan Turun Tangan di Sengkurat Partai Demokrat, Jika Munculkan Gangguan Kamtibmas

JAKARTA – Polri akan turun tangan dalam sengkarut Partai Demokrat (PD). Keterlibatan Polri dalam kasus dualisme kepemimpinan PD ini, jika memunculkan gangguan kamtibmas.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan Polri menilai dualisme di tubuh PD merupakan urusan internal partai. Namun, jika berdampak pada situasi keamanan dan ketertiban di masyarakat Polri akan melakukan sejumlah langkah antisipasi.

Tinggal Pembuktian Legalitas, AHY Serahkan Berkas ke Kemenkumham dan KPU



“Tentunya apabila ini berdampak pada situasi Kamtibmas, Polri telah siap untuk mengantisipasinya,” katanya, Senin (8/3).

Dikatakannya, Polri akan terus memantau perkembangan kisruh yang terjadi di PD. Sesuai tugas pokok Polri yang tertuang dalam Pasal 13 UU No.2 tahun 2002 adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman serta pelayanan kepada masyarakat.

“Polri memiliki tugas pokok ada Pasal 13 salah satunya adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Oleh karena itu Polri senantiasa memantau dari pada permasalahan internal Partai Demokrat,” kata Rusdi.

Terpisah, Ketua Gerakan Pemuda Islam (GPI) Rahmat Himran melaporkan dua orang panitia penyelenggara Kongres Luar Biasa (KLB) PD di Deli Serdang, Sumatera Utara ke Bareskrim Polri. Dua orang tersebut yaitu Jhoni Alen Marbun dan Darmizal.

“GPI telah menyerahkan bukti-bukti pelaporan terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan kerumunan yang terjadi pada pelaksanaan KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara,” ujar Rahmat.

Dua nama yang menjadi terlapor, kata Rahmat, yakni Jhoni Alen Marbun dan Darmizal. Adapun bukti-bukti yang dibawa berupa foto-foto dan video suasana KLB Deli Serdang yang diduga melanggar protokol kesehatan seperti tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak.

“Ada sekitar 30 alat bukti yang kita serahkan ke petugas,” ungkapnya.

Menurut Rahmat, laporan dan seluruh bukti yang diserahkan pihaknya telah diproses oleh SPKT Bareskrim Polri. Pihaknya menunggu panggilan setelah laporannya diproses.

Saat ini, lanjut dia, pihak SPKT sedang mengkoordinasikan dengan pimpinan Bareskrim Polri terkait pasal yang akan dikenakan pada laporan GPI tersebut.

“Jadi mereka merumuskan terkait apa pasal yang akan ditetapkan dalam KLB itu, kemudian kita akan diberitahukan lagi guna BAP pelapor selanjutnya,” ujarnya.

Rahmat berharap Polri dapat menindaklanjuti laporan tersebut.

“Harapan kita Kapolri yang baru dapat menindak, jangan memandang pejabat lakukan pelanggaran protokol kesehatan tidak ditindak, tapi masyarakat kecil ditindak. Ini untuk memberikan rasa keadilan,” katanya.

Di sisi lain, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) akan mempelajari dokumen yang diserahkan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Dokumen itu berisi legalitas partai yang dipimpinnya beserta ketidakabsahan KLB Demokrat Deli Serdang.

“Nanti akan kami pelajari,” kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkum HAM, Cahyo R Muzhar.

Diakuinya, pihaknya telah mendengarkan keluhan serta laporan AHY.

“Berdasarkan pertemuan tadi apa yang disampaikan Pak AHY akan kami catat dan kemudian akan kami telaah lebih lanjut terhadap dokumen yang diserahkan ini,” ujarnya.

AHY mendatangi Kemenkum HAM guna menyatakan keberatan terkait pelaksanaan KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatra Utara. Menurutnya, KLB tersebut tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum apa pun karena diselenggarakan tidak sesuai prosedur dan persyaratan yang semestinya.

“Kami sebut itu KLB abal-abal karena di sini kami sudah sediakan berkasnya lengkap dan autentik bahwa dari sisi penyelenggaraan maupun peserta yang mereka klaim KLB itu sama sekali tidak memenuhi AD/ART konstitusi Demokrat,” kata AHY.

AHY menyebut kalau mereka yang datang ke KLB itu bukan pemegang hak suara sah dan hanya diberikan jas Partai Demokrat agar terlihat seperti kader. Dia menjelaskan bahwa proses pengambilan suara juga tidak sah, kuota forum tidak memenuhi aturan yang semestinya, dan tidak ada unsur DPP partai dalam KLB tersebut.

Dia menjelaskan, sesuai AD/ART, KLB bisa diselengarakan jika disetujui dan diikuti sekurang-kurangnya 2/3 DPD dan 1/2 dari jumlah ketua DPC se-Indonesia serta persetujuan majelis tinggi partai. Dia mengatakan, hal itu juga tidak dipenuhi dalam KLB Deli Serdang.

Seperti diketahui, KLB Partai Demokrat di Deli Serdang menunjuk Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko sebagai ketua umum menggeser posisi AHY. KLB juga menunjuk mantan ketua DPR RI Marzuki Alie sebagai ketua Dewan Pembina Partai Demokrat periode 2021-2025.(gw/fin)

Topik Nasional

Baca juga berita Lainnya:

Tidak Cantumkan Pendiri NU KH Hasyim Asy’ari dalam Kamus Sejarah Indonesia Jilid 1, Kesalahan Nadiem Terhadap issue yang Prinsip dan Sensitif

Selasa, 20 April 2021 - 22:47
Lihat Berita

Bansos PKH Tahap II Cair Rp6,53 Triliun

Selasa, 20 April 2021 - 22:30
Lihat Berita

Dugaan Terima Rp 17 Miliar, Eks Mensos Juliari Batubara Jalani Persidangan Perdana Besok

Selasa, 20 April 2021 - 22:24
Lihat Berita

Presiden Jokowi Disebut Tak Mudik, Perintahkan Tak Ada Open House Pejabat

Senin, 19 April 2021 - 06:15
Lihat Berita

Semua Moda Transportasi Dibatasi, Kemenhub Segera Terbitkan SE Acuan Larangan Mudik

Senin, 19 April 2021 - 06:10
Lihat Berita

Menaker Ida Sampai Terbitkan Surat Edaran Larangan Mudik Lebaran Bagi Pekerja Swasta dan Pekerja Migran

Minggu, 18 April 2021 - 23:24
Lihat Berita
Scroll for more
Tap
  • Populer

  • Terkini

  • Topik

  • Gawat! Profesi Petani Terancam Punah
    Nasional
    Sabtu, 17 April 2021 - 15:37
  • Langkah Tegas, Bupati Husein: Perbatasan Banyumas Mulai Dijaga Hari Ini Secara Acak
    Banyumas
    Senin, 19 April 2021 - 11:44
  • Pengecoran Lantai Terminal Penumpang di Bandara JBS Purbalingga Dikebut
    Purbalingga
    Sabtu, 17 April 2021 - 15:14
  • Exit Tol Hanya Numpang “Nongol”, Cilacap Terancam Tidak Dapat Manfaat, Pemkab Masih Tarik Ulur dengan Pusat
    Cilacap
    Senin, 19 April 2021 - 08:45
  • Gempa Skala Kecil Dibawah 5,0 Magnitudo Sering Terjadi di Cilacap, BMKG: Miliki Sesar Citanduy di Kawasan Kroya
    Cilacap
    Sabtu, 17 April 2021 - 14:56
  • Service Motor Pakai Sarung dan Peci, Santri Ponpes Al-Hidayah Dikira Ganjar Mau Ngaji
    Jawa Tengah
    Selasa, 20 April 2021 - 22:59
  • Kembangkan Riset, UMP Jalin Kerja Sama dengan Prancis
    UMP
    Selasa, 20 April 2021 - 22:56
  • Tidak Cantumkan Pendiri NU KH Hasyim Asy’ari dalam Kamus Sejarah Indonesia Jilid 1, Kesalahan Nadiem Terhadap issue yang Prinsip dan Sensitif
    Nasional
    Selasa, 20 April 2021 - 22:47
  • Rumah Tangga Orangtuanya Bermasalah, Putri Sule Buka Suara, Netizen: Ajak Bunda Pulang Teh Put
    Intermezo
    Selasa, 20 April 2021 - 22:37
  • Bansos PKH Tahap II Cair Rp6,53 Triliun
    Nasional
    Selasa, 20 April 2021 - 22:30
    • Index Berita
    • Pemkab Banyumas
    • Universitas Muhammadiyah Purwokerto
    • Vaksin virus Covid-19 Sinovac
    • Sumpiuh
    • Ganjar Pranowo
    • E-KTP
    • Pembelajaran Tatap Muka (PTM)
    • Pemprov Jateng
    • Perbatasan Banyumas

Facebook

@twitter

Kicauan Saya
    Info iklan radarbanyumas & Berlangganan
RADAR Banyumas

Surat kabar harian terbesar di Barlingmascakeb (Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas, Cilacap & Kebumen) termasuk bagian dari grup Jawa Pos, berkantor pusat di Kota Purwokerto.

Harian Radar Banyumas pertama kali terbit tahun 1998. Mulai Tahun 2016 Mulai merambah media online dan menjadi media terbesar dan terpercaya di area Barlingmascakeb.

Berlangganan

Masukkan alamat email Anda untuk berlangganan Radar Banyumas edisi online dan menerima pemberitahuan mengenai berita-berita terbaru dari Koran Radar Banyumas Online setiap harinya melalui email.

Radar Banyumas Online

  • Redaksi
  • Layanan Iklan & Berlangganan Koran
  • Privacy Policy
  • Terms of Services
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2016-2021 Radar Banyumas Network.

Polemik PJPN 2020-2035, Kemendikbud Hilangkan Frasa Agama dalam PJPN 2020-2035
Tinggal Pembuktian Legalitas, AHY Serahkan Berkas ke Kemenkumham dan KPU