POLSEK GOMBONG : Pengendara sepeda melintas di depan Polsek Gombong. Adanya isu Polsek Gombong terima Rp 25 juta, ditepis oleh jajaran kepolisian.IMAM/EKSPRES
KEBUMEN-Polsek Gombong diisukan menerima uang Rp 25 juta. Isu tersebut beredar melalui surat yang ditembuskan ke Kapolda Jawa Tengah, Kabid Propam Polda Jawa Tengah dan beberapa Pimpinan Media Massa. Penulis surat atas nama Hasan Abdullah yang mengaku Warga RT 1 RW 2 Desa Kuwarasan.
Dalam surat tertulis telah terjadi tindak pidana penipuan dan penggelapan enam unit kendaraan roda empat dan 27 unit kendaraan roda dua. Penggelapan itu dilakukan oleh pria bernisial EW warga Kecamatan Kebumen. Modusnya penipuan dilakukan dengan modus menyewa kemudian digadaikan dan dijual secara tidak sah.
Dalam surat juga dijelaskan bahwa upaya penyelesaian secara kekeluargaan telah dilakukan, tapi tidak membuahkan hasil. Pelaku justru dengan arogan menantang dan menyampaikan jika pihaknya mempunyai beking aparat militer. Dalam surat juga disampaikan jika EW mengancam menggunakan kekerasan. “Pada 7 Agustus 2018 EW ditangkap oleh petugas Polsek Gombong untuk kasus tindak pidana tersebut,” tulis orang yang mengaku Hasan pada surat tersebut.
Kendati demikian penulis surat, menjelaskan jika pada 8 Agustus 2018 EW kemudian dilepas. EW juga diantar oleh petugas Polsek Gombong ke rumahnya. Tertulis dalam surat jika EW dilepas karena ditebus dengan uang Rp 25 juta. Uang didapat EW dari transfer istrinya yang berada di Kalimantan Timur. “Kami korban sangat kecewa. Sesuai kesepakatan bersama kami (para korban) akan membuat laporan sebagai korban pada 8 Agustus 2018. Namun ternyata pelaku EW justru dilepas oleh aparat Polsek Gombong,” papar tulisan dalam surat.
Penulis surat menegaskan, jika para korban sangat mustahil menyentuh pelaku EW, kerena selalu dilindungi aparat. Momentum tertangkapnya pelaku menjadi harapan bagi para korban. Namun kendaraan para korban kembali hilang karena permainan aparat. “Kiranya bapak (jajaran kepolisian) berkenan mengambil tindakan hukum yang normal dan semestinya. Tidak berdasarkan kompromi uang seperti yang terjadi di Polsek Gombong. Sangat murah bagi Kepolisian RI yang dengan selogan PROMOTER, apabila dihargai Rp 25 juta,” tulisnya.
Dari penelusuran Ekspres, Rabu (5/9), di RT 1 RW 2 Desa/Kecamatan Kuwarasan dan sekitarnya, belum ditemukan warga yang bernama Hasan Abdullah. Nama tersebut tampak asing bagi warga Desa Kewarasan khususnya RW 2. Bahkan Ketua RT 1 RW 2 Jasman mengaku tidak mengetahui nama tersebut. “Jika itu adalah orang tua atau remaja saya pasti tahu. Namun nama Hasan Abdullah tidak ada,” jelasnya.
Salah satu Personil Polsek Gombong juga membantah adanya tuduhan tersebut. Pihaknya menegaskan jika hal itu tidak benar. Surat kaleng yang dilayangkan oleh nama Hasan Abdullah telah tersebar ke berbagai instansi. Namun polisi juga belum menemukan siapa pengirimnya. “Kami memastikan itu tidak terjadi, pelaku penyebar surat hingga kini juga belum diketahui,” tegas petugas yang tidak menyebut nama.
Sedangkan Kapolsek Gombong AKP Triwarso, meski wartawan koran ini telah berulang kali menghubunginya, namun tidak merespon.
Saat dikonformasi Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Aji Darmawan menegaskan jika surat kaleng tersebut informasinya tidak benar. “Wah ngga ada itu. Nggak benar itu surat kaleng yang nggak benar informasinya,” ucapnya. (mam)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn