DIAMANKAN : Polsek Sumpiuh mendatangi lokasi pemilik miras. ISTIMEWA
SUMPIUH-Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2020. Polsek Sumpiuh menggelar operasi cipta kondisi gabungan TNI-Polri. Sedikitnya, empat orang penjual miras ditangkap dalam kegiatan tersebut.
Dalam operasi yang dipimpin oleh Kanit Sabhara Ipda Iqbal itu. Polsek Sumpiuh dan Koramil 10 Sumpiuh mengamankan minuman keras berupa anggur putih, tuak, anggur merah dan bir prost.
“Operasi cipta kondisi agar perayaan Natal dan Tahun baru berjalan aman dan nyaman. Operasi sudah dilakukan dua kali,” kata Kapolresta Banyumas AKBP Whisnu Caraka, S.I.K melalui Kapolsek Sumpiuh AKP Sardjupri, Minggu (22/12).
Tim gabungan menyasar pemilik rumah berinisal WH (55) warga Desa Pandak. Dari hasil pengecekan dan pemeriksaan. Tim mengamankan barang bukti berupa lima botol minuman keras jenis anggur putih yang disimpan dalam kardus.
Tim gabungan membawa pelaku ke Mapolsek Sumpiuh. Pemilik miras tersebut membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan memiliki dan menjual minuman beralkohol tanpa izin yang sah. Apabila masih melakukan kegiatan ilegal tersebut maka bersedia diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu mendukung kepolisian, khususnya Polsek Sumpiuh. Sehingga tercipta situasi kamtibmas yang kondusif saat Nataru,” tandas Kapolsek. (fij)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn