Sekda Kabupaten Banyumas Wahyu Budi Saptono
PURWOKERTO – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di Banyumas diperpanjang, dari 23 Februari sampai 8 Maret 2021. Itu menyusul adanya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 2021.
Isinya tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Sekda Kabupaten Banyumas Wahyu Budi Saptono, membenarkan soal perpanjangan PPKM berbasis mikro itu. Soal teknis PPKM mikro, sama dengan PPKM mikro yang sebelumnya dilakukan pada 9-22 Februari.
“Iya diperpanjang. Sudah ada Imendagri, diterima kemarin. Ini sekarang kita tindaklanjuti, teknisnya sama dengan PPKM mikro yang kemarin,” katanya.
Soal evaluasi PPKM berbasis mikro sebelumnya ia sebut sudah baik. Yang terpenting tetap konsisten melakukan kebijakan yang ada , serta apa yang sudah di programkan.
“Sudah baik. Tinggal jaga terus agar selalu siap,” ujarnya.
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn