
Suasana di Purwokerto
PURWOKERTO – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di Kabupaten Banyumas diperpanjang lagi. Perpanjangan mulai 9-22 Maret.
Perpanjangan PPKM mikro sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2021. Isinya tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Kabag Hukum Setda Kabupaten Banyumas Sugeng Amin membenarkan perpanjangan PPKM Mikro. Pihaknya nanti akan mengeluarkan surat perpanjangan serta SK bupati.
“Aturannya sama persis seperti PPKM sebelumnya. Lebih mengefektifkan posko RT dan desa,” katanya.
Terkait perpanjangan PPKM, katanya, jadi yang kelima. Menurutnya di Kabupaten Banyumas, angka kematian masih di atas normal. Yang menjadi salah satu kriteria PPKM mikro.

“Lain-lain kita dibawah nasional,” tuturnya.
Dikatakan, untuk SK sudah siap. Selama PPKM mikro, monitoring ke seluruh desa juga akan terus jalan. “Pemantauan monitoring malam jalan terus,” ucapnya.
Lebih lanjut dikatakan, untuk kebijakan bioskop belum bisa dibuka. “Bioskop belum buka. Yang itu masih pertimbangan, faktor penularan yang masih dikawatirkan berisiko tinggi,” pungkasnya. (aam)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn