PURWOKERTO – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di Banyumas diperpanjang, dari 23 Februari sampai 8 Maret 2021. Itu menyusul adanya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 2021.
Bupati Banyumas Achmad Husein menyebutkan, adanya kebijakan PPKM berbasis mikro mulai menunjukkan hasil. Ia contohkan, untuk kasus kematian trennya menurun.
“Iya perpanjangan. Dari sisi kematian. Februari 54 turun jauh. Januari 135, Desember 138. Angka kesembuhan 88 persen, mortality 5,16 persen. Ini masih dibawah Jawa Tengah semuanya,” paparnya.
Isi tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 ada di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Soal teknis PPKM mikro, sama dengan PPKM mikro yang sebelumnya dilakukan pada 9-22 Februari.
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn