PERTEMUAN : PPPK guru diberi tempat untuk curhat langsung ke BKPSDM Banyumas, Jumat (10/6). (YUDHA IMAN PRIMADI/RADARMAS)
PURWOKERTO – Pemkab Banyumas sangat memperhatikan kesejahteraan guru-guru non PNS dibawah naungannya.
Dari tahun 2015, Guru Wiyata Bakti (GWB) Banyumas sudah diberikan tunjangan kesejahteraan (kesra) sesuai grade masa kerja.
Beberapa tahun ini, honor GWB disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan saat ini GWB yang lolos Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) guru diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai.
Sub Koordinator Pengadaan dan Pemberhentian Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Banyumas Akhmad Bastomi mengungkapkan, Kabupaten Banyumas berani memberikan TPP atau Tamsilpeg bagi PPPK guru saat beberapa kabupaten tetangga sepengetahuannya belum.
Dikatakan, jika PPPK guru mengalami masalah terkait kepegawaian, cerita dan diskusi dahulu ke BKPSDM. Tidak sedikit-sedikit lapor bupati. Jika tidak ada penyelesaian barulah lapor atasan.
“Masalah teknis biar kami yang menghandle,” katanya di sela-sela sosialisasi kepegawaian bagi PPPK guru dan CPNS formasi tahun 2021, Jumat (10/6) .
Lebih lanjut Bastomi menjelaskan, gaji PPPK guru se Indonesia hampir sama yakni Rp 3 juta, karena jabatannya sejajar yaitu golongan IX.
Laman Berikutnya: 1 2
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn