• Fokus Utama
    • Purwokerto
    • Banyumas
    • Purbalingga
    • Banjarnegara
    • Cilacap
    • Kebumen
  • Berita Umum
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Tengah
    • Pendidikan
    • Tekno
  • Olahraga
    • Sepakbola
    • MotoGP
    • Formula 1
    • Gowes
  • Insiden
  • Features
    • Expresi
    • Komunitas
    • Metrobis
    • Fotomotif
    • KampusKita
    • Visite
    • Wanita
  • Lintas Serba-serbi
  • Intermezo
  • Mblaketaket
  • Catatan Dahlan Iskan
  • Catatan Azrul Ananda

RADAR Banyumas - Situs Berita Online Terbesar di BARLINGMASCAKEB

  • Fokus Utama
    • Puluhan Botol Miras Dirazia Polsek Kaligondang
    • Proyek Purbalingga Islamic Center Belum Ada Kelanjutan
    • Bisnis Pariwisata Vakum di Purbalingga, Pemandu Wisata Alih Profesi
    • 11 Warga Sokaraja Diserang DBD, Sampai Bagikan Kelambu ke Warga
    • Los Pedagang Sesuai Hasil Undian, Pasar Pindah ke Stadion Soemitro
    • Purwokerto
    • Banyumas
    • Purbalingga
    • Banjarnegara
    • Cilacap
    • Kebumen
  • Berita
    • Waw! Jakarta Masuk Daftar Kota Termahal di Dunia, Ini Urutan Pertama Hingga 25 Kota Lain
    • Ritel Berguguran, Setelah Matahari Hingga Sogo meredup, Kini Giliran KFC Diterpa Masalah
    • Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Banten, Tak Berpotensi Tsunami
    • Kedapatan Mudik 6-17 Mei Hanya Putar Balik, Tak Ada Sanksi Lain
    • 40 Rumah di Kalikarung Wonosobo Rusak Disapu Angin Puting Beliung
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Tengah
    • Pendidikan
    • Tekno
  • Olahraga
    • Popda Virtual Jateng 2021, Banyumas Raih 4 Emas, 4 Perak dan 8 Perunggu
    • Lionel Messi Lempar Pujian untuk 3 Bintang Muda Chelsea
    • Liverpool Kalah, Fabinho Temui Presiden Madrid di Ruang Ganti
    • Dulu Dibuang, Kini Chelsea Ingin Kembalikan Romelu Lukaku
    • Luis Suarez Cedera! Barcelona Siap Salip Atletico Madrid
    • Sepakbola
    • MotoGP
    • Formula 1
    • Bulutangkis
    • Gowes
  • Insiden
    • Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Banten, Tak Berpotensi Tsunami
    • 40 Rumah di Kalikarung Wonosobo Rusak Disapu Angin Puting Beliung
    • Puluhan Botol Miras Dirazia Polsek Kaligondang
    • Korsleting, Rumah di Mangunegara Mrebet Ludes Terbakar
    • Mantan Camat Purbalingga Diperiksa 2 Jam Lebih, Saksi Kasus Dugaan Korupsi APBD Ditangani Kejari Purbalingga
  • Features
    • Mutiara Ramadan 2 – Suka Cita Sambut Bulan Suci
    • Ribuan Pelajar SMA Ikuti Program Magang “G3NESIS” di Telkomsel
    • Telkomsel Siaga Ajak Masyarakat Maksimalkan Pengalaman Aktivitas Digital untuk #BukaPintuKebaikan di Momen Ramadan dan Idulfitri 1442 H
    • Pendaftar Angkringan Nusantara Membeludak: Segera Upload Video di IGTV
    • Desain Kamera Kekinian Galaxy A32 Untuk Gen-Z dan Millenial
  • Intermezo
    • Bilang Suara Siti Badriah Jelek, Lesty Kejora Minta Maaf
    • Hamil Anak Kedua, Citra Kirana Bikin Heboh Netizen
    • Minta Maaf ke Siti Badriah, Begini Reaksi Sang Suami di Komentar Instagram Boy William
    • Lesty Sebut Urutan Suara Siti Badriah Terjelek Diantara 5 Pedangdut
    • Disindir Banyak Netizen, Nissa Sabyan Rilis Single di Tengah Isu Hamil
  • Lintas Serba-serbi
    • Waw! Jakarta Masuk Daftar Kota Termahal di Dunia, Ini Urutan Pertama Hingga 25 Kota Lain
    • Unik, Menara Eiffel Ada di Purwojati
    • Bule Amerika Nabuh Calung, Bangkitkan Tari Lewat Ngibing, Peringatan Hari Tari Sedunia
    • Populasi Macan Kumbang di Nusakambangan Bertambah, Terpantau Hasil Rekaman Trap BKSDA
    • Lama Tak ke Sekolah, 11 Siswa SMP Nikah
  • More
    • Lintas Serba-serbi
    • Features
    • Intermezo
    • KampusKita
    • Mblaketaket
  • Facebook

  • Twitter

  • Instagram

  • Google+

  • YouTube

  • LinkedIn

  • 28 Shares
Nasional

Praperadilan Ditolak, HRS Ajukan Judicial Review

Radar Banyumas
Rabu, 13 Januari 2021
Radar Banyumas
Rabu, 13 Januari 2021

Praperadilan Ditolak, HRS Ajukan Judicial Review

By: RadarBanyumas.co.id Date Uploaded: Description: Praperadilan Ditolak, HRS Ajukan Judicial Review

Gugatan parperadilan Habib Rizieq Shihab (HRS) atas penetapannya sebagai tersangka penghasutan dalam kasus kerumunan ditolak hakim. Tak puas, langkah judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pun disiapkan.

Hakim tunggal Akhmad Sahyuti dalam putusannya menolak seluruh gugatan praperadilan yang dilayangkan kubu Habib Rizieq Shihab di sidang putusan di PN Jaksel, Selasa (12/1).

2 Bulan 3 Status Tersangka



Menanggapi putusan tersebut, tim kuasa hukum HRS, Alamsyah Hanafiah akan melakukan JR ke MK dalam waktu dekat. Langkah tersebut diambil karena menilai putusan praperadilan penetapan tersangka HRS di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menyesatkan.

“Rencananya kami ajukan Judicial Review, saya mau menguji KUHAP tentang sidang prapereadilan itu hakimnya harus tiga, majelis, jangan hakim tunggal karena semau-maunya saja. Pendapat tiga ahli dikesampingkan, pakainya pendapat dia saja, nah ini bisa menghasilkan peradilan yang sesat,” ungkapnya, Selasa (12/1).

Selain itu, menurutnya JR akan diajukan lantaran hakim tunggal Akhmad Sahyuti dianggap mengesampingkan keterangan saksi fakta dan ahli yang dihadirkan pihak pemohon. Bahkan, keberatan yang disampaikan atas penerapan pasal 216 KUHP di kasus kerumunan Petamburan yang menjerat Habib Rizieq tanpa pasal pun dikesampingkan.

“Apakah boleh menetapkan tersangka pasal 216 tanpa ayat? Apakah tidak dibolehkan, itu kan harus diadili dan harus dipertimbangkan dahulu. Kami tak masalah dia menolak gugatan, tetapi dipertimbangkanlah dengan sempurna segalanya. Padahal persoalan itu materi perkara kami, ini makanya putusan itu jadi sesat,” katanya.

Alamsyah menyebut pengajuan JR akan dilakukan pekan depan. Saat ini, tim pengacara masih disibukan dengan proses pendampingan terhadap orang-orang yang dijadikan tersangka kasus tersebut.

“Mungkin minggu-minggu depan karena kami masih mendampingi para tersangka lain, Habib Rizieq saja ditetapkan berapa tersangka kan. Nanti kami uji KUHAP, hakim tunggal mengadili perkara praperadilan karena perkara praperadilan itu adalah final sehingga hakimnya harus majelis supaya ditemukan rasa keadilan,” katanya.

Di sisi lain, Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Hengki mengatakan putusan tersebut menegaskan apa yang sudah dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terhadap perkara HRS sudah berdasar hukum.

“Artinya, apa yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan ketentuan aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Hal tersebut juga membuktikan keputusan penyidik menjadikan HRS sebagai tersangka sudah memenuhi dua alat bukti yang sah.

“Artinya yang dilakukan penyidik telah memenuhi dua alat bukti yang sah sebagaimana di atur dalam KUHAP Pasal 184,” tutupnya.

Untuk itu, penyidik bakal segera menyerahkan berkas perkara HRS ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan begitu, JPU dapat segera memeriksa berkas perkara tersebut untuk kemudian dibawa ke persidangan.

Pada sidang putusan di PN Jaksel, hakim tunggal Akhmad Sahyuti menolak gugatan praperadilan yang diajukan HRS terkait penetapan tersangka penghasutan dalam kasus kerumunan.

“Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya,” katanya membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangan, hakim menilai rangkaian penyidikan yang dilakukan polisi terkait kerumunan di rumah HRS di Petamburan, Jakarta Pusat, sah. Hakim juga menyebut penyidik sebelum meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan sudah sesuai aturan.

“Menimbang bahwa dari alat bukti saksi dan para ahli serta barang bukti di atas maka hakim berpendapat penetapan tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah,” kata Sahyuti.

“Maka permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak,” lanjutnya.

Diungkapkan Sahyuti, sebelum menetapkan tersangka penyidik telah memperoleh bukti-bukti dan menerima keterangan dari sejumlah ahli. Jadi penyidik Polda Metro Jaya berkesimpulan acara Habib Rizieq di Petamburan melanggar protokol kesehatan COVID-19.

“Berdasarkan hasil interview saksi-saksi bahwa terhadap laporan informasi merupakan suatu pidana melawan hukum, atau dengan tulisan menghasut, melawan kekuasaan umum, agar supaya jangan mau menuruti peraturan UU, atau tidak mematuhi pelanggaran kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan masalah kedaruratan kesehatan masyarakat. Maka apa yang diajukan permohonan pemohon tidak beralasan, maka ditolak,” kata hakim.

Hakim juga menyoroti soal ketidakhadiran HRS ketika dua kali dipanggil Polda Metro Jaya. Terkait itu, hakim berpendapat, maka penyidikan yang dilakukan polisi telah sah.

“Menimbang bahwa ada bukti termohon 1 ternyata pemohon sudah dipanggil sebanyak dua kali padahal pemohon wajib datang. Menimbang, baik pemohon sebagai saksi harus memenuhi pemanggilan, oleh karena tidak memenuhi pelanggaran itu melanggar kewajiban. Jika panggilan pertama tidak dipenuhi yang bersangkutan, maka dipanggil kedua apabila panggilan kedua tidak dipenuhi maka kewajiban keluarga membawa yang bersangkutan ke hadapan penyidik,” kata hakim.

“Menimbang pemanggilan terhadap pemohon dapat dibenarkan berdasarkan UU. Menimbang dari ketentuan di atas maka pemanggilan saksi wajar, dan terkait saksi-saksi yang dipanggil juga menolak, maka permohonan itu haruslah ditolak,” ucap hakim tunggal Sahyuti.

Hakim Sahyuti juga menyebut penyitaan yang dilakukan penyidik terkait kasus Habib Rizieq telah mendapat penetapan dari Pengadilan. Oleh karena itu, penyitaan dalam perkara ini sah sesuai hukum acara yang ada.

“Menimbang terhadap penyidikan penyitaan dari penyidik telah sesuai dengan penetapan PN Jaksel tanggal 14 Desember 2020, menimbang alat bukti di atas penyitaan penyidik sudah sesuai dengan prosedur dalam hukum acara pidana,” ucapnya.

Habib Rizieq mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka penghasutan kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Dalam petitumnya HRS meminta penetapan tersangka dan SP.Sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum tanggal 26 November 2020, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/4735/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 9 Desember 2020 tidak sah dan tidak berdasar hukum. (gw/fin)

samb: Kembali Ditetapkan Jadi Tersangka

TopikHabib RizieqHRSSidang Praperadilan Nasional

Baca juga berita Lainnya:

Waw! Jakarta Masuk Daftar Kota Termahal di Dunia, Ini Urutan Pertama Hingga 25 Kota Lain

Kamis, 15 April 2021 - 00:44
Lihat Berita

Ritel Berguguran, Setelah Matahari Hingga Sogo meredup, Kini Giliran KFC Diterpa Masalah

Kamis, 15 April 2021 - 00:35
Lihat Berita

Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Banten, Tak Berpotensi Tsunami

Kamis, 15 April 2021 - 00:29
Lihat Berita

Kedapatan Mudik 6-17 Mei Hanya Putar Balik, Tak Ada Sanksi Lain

Kamis, 15 April 2021 - 00:25
Lihat Berita

Waspada! Ancaman Badai Topan Pekan Ini Menguat

Kamis, 15 April 2021 - 00:14
Lihat Berita

Kakorlantas Polri: Mudik Awal Sebelum 6 Mei, Kita Perlancar

Kamis, 15 April 2021 - 00:09
Lihat Berita
Scroll for more
Tap
  • Populer

  • Terkini

  • Topik

  • Lagi, Sehari Jelang Puasa, 16 Pasangan Tak Sah Berduaan Terjaring Razia di Hotel di Kecamatan Kota Banjarnegara
    Banjarnegara
    Selasa, 13 April 2021 - 12:46
  • Pantai Teluk Penyu Cari Pengelola Baru, Omzet Terjun Bebas Pasca “Dilepas” Pemda
    Cilacap
    Senin, 12 April 2021 - 13:03
  • Warga Kecamatan Wangon Bawa Kabur Gadis Belia Selama 22 Hari, Dibujuk Rayu, Disetubuhi, Dijanjikan Tanggungjawab, Kini Meringkuk Ditahanan
    Banyumas
    Senin, 12 April 2021 - 15:06
  • Bupati Banjarnegara: Kedaulatan Milik Rakyat, Jangan Takut Berkegiatan Asal Prokes, Beri Sinyal Boleh Gelar Kegiatan
    Banjarnegara
    Senin, 12 April 2021 - 13:33
  • Baturraden Berbenah Biar Tambah Wah, Digelontor Anggaran Rp 55 Miliar dari PEN
    Banyumas
    Minggu, 11 April 2021 - 08:55
  • Waw! Jakarta Masuk Daftar Kota Termahal di Dunia, Ini Urutan Pertama Hingga 25 Kota Lain
    Lintas Serba-serbi
    Kamis, 15 April 2021 - 00:44
  • Ritel Berguguran, Setelah Matahari Hingga Sogo meredup, Kini Giliran KFC Diterpa Masalah
    Nasional
    Kamis, 15 April 2021 - 00:35
  • Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Banten, Tak Berpotensi Tsunami
    Insiden
    Kamis, 15 April 2021 - 00:29
  • Kedapatan Mudik 6-17 Mei Hanya Putar Balik, Tak Ada Sanksi Lain
    Nasional
    Kamis, 15 April 2021 - 00:25
  • 40 Rumah di Kalikarung Wonosobo Rusak Disapu Angin Puting Beliung
    Insiden
    Kamis, 15 April 2021 - 00:19
    • Index Berita
    • Pemkab Banyumas
    • Meninggal Dunia
    • Pariwisata
    • Ramadan
    • Vaksin virus Covid-19 Sinovac
    • Miras
    • Ir Achmad Husein
    • Pemkab Cilacap
    • Rapid Antigen

Facebook

@twitter

Kicauan Saya
    Info iklan radarbanyumas & Berlangganan
RADAR Banyumas

Surat kabar harian terbesar di Barlingmascakeb (Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas, Cilacap & Kebumen) termasuk bagian dari grup Jawa Pos, berkantor pusat di Kota Purwokerto.

Harian Radar Banyumas pertama kali terbit tahun 1998. Mulai Tahun 2016 Mulai merambah media online dan menjadi media terbesar dan terpercaya di area Barlingmascakeb.

Berlangganan

Masukkan alamat email Anda untuk berlangganan Radar Banyumas edisi online dan menerima pemberitahuan mengenai berita-berita terbaru dari Koran Radar Banyumas Online setiap harinya melalui email.

Radar Banyumas Online

  • Redaksi
  • Layanan Iklan & Berlangganan Koran
  • Privacy Policy
  • Terms of Services
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2016-2021 Radar Banyumas Network.

Ini Efek Samping Vaksin Sinovac dari BPOM
Investor Asing di RI Dibatasi Minimum Rp 10 M