
BANYUMAS – Kasus orang yang memiliki penyakit pemberat (komorbid) di Desa Danaraja, Kecamatan Banyumas terdapat 66 orang.
Hal itu disampaikan Kepala Desa, Danaraja, Kuwadi, Senin (19/10). Menurut dia, Desa Danaraja hanya terdapat dua kadus atau dua RW. “Seluruh warga ada 1.114, untuk berusia lanjut sebanyak 247 orang. Dan yang memiliki penyakit pemberat sebanyak 66 orang,” katanya.
Pendataan ini dimaksudkan atas perintah bupati untuk program Siji Wong Siji Jaga (Jiwong Jiga) bagi komorbid di masa pandemi Covid-19. “Ya Danaraja memang desa kecil, dengan komorbid sebanyak itu dari jumlah warga, dinilai tinggi,” katanya.
Meaki begitu belum ada kasus terkonfirmasi Covid-19 di desanya. “Sejak adanya pandemi Covid, warga disini sudah diberi pengertian, sehingga sudah paham betul protokol kesehatan,” katanya.
Bupati Banyumas, Achmad Husein mengatakan secara global di Banyumas jumlah lansia di Banyumas sebanyak 77.905 orang. “Untuk komorbid dibagi menjadi tiga, berisiko rendah, sedang, dan tinggi,” katannya.
Untuk kategori rendah sebanyak 68 ribu, berisiko sedang 9.183, dan tinggi sebanyak 272 jiwa. “Nah komobid ini tidak melulu lansia. Orang mudapun kalau komorbid ya harus masuk daftar agar terpantau dalam program ini,” katanya.
Untuk pemantauan sendiri akan dilakukam warga sekitar serta unsur daei pemerintah kabupaten. “Untuk yang berisiko tinggi ataupun ibu hamil akan langsung diawasi oleh dinkes atau petugas puskesmas. Sementara jumlah ibu hamil risti di Banyumas ada 5000 Banyumas,” katanya. (ali)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn