CEK : Petugas pemadam saat mengecek lebih awal calon lahan lokasi bangunan salah satu rumah sakit di Bukateja. (AMARULLAH/RADARMAS)
PURBALINGGA – Setiap bangunan gedung yang digunakan untuk keramaian dan usaha seperti industri/pabrik, rumah sakit, perkantoran, SPBU, Petrashop swalayan dan lainnya wajib mengantongi rekomendasi dari Pemadam Kebakaran Sat Pol PP Purbalingga.
Tanpa itu, maka saat mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau sekarang namanya Persetujuan Bangunan dan Gambar (PBG), tak akan bisa dilanjutkan.
“Tahapan pengurusan PBG secara online bisa terhenti karena berkas rekom Pemadam Kebakaran tidak ada. Karenanya, dibutuhkan pengecekan dan pendampingan oleh tim dari Pemadam,” kata Plt Kabid Damkar dan Linmas, Sat Pol PP Purbalingga, Yulianto SH, Senin (11/4).
Dia mencontohkan, ketika ada developer akan membangun perumahan, maka saat mengurus perizinan, harus ada salah satunya rekomendasi dari Pemadam Kebakaran. Saat paparan gambar teknis dan peninjauan lokasi juga disertakan.
“Minimal ada alat pemadam api ringan (APAR) dan kalau skala besar seperti pabrik dan komplek perumahan bisa memasang hidrant.
Bahkan keberadaan alat pemadam kebakaran menjadi salah satu syarat wajib diperolehnya beberapa izin. Karena kebakaran bisa terjadi sewaktu-waktu,” rincinya.
Lebih lanjut dikatakan, memiliki alat pencegahan dan penanggulangan kebakaran di gedung tempat usaha atau perumahan menjadi keniscayaan.
Laman Berikutnya: 1 2
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn