• Fokus Utama
    • Purwokerto
    • Banyumas
    • Purbalingga
    • Banjarnegara
    • Cilacap
    • Kebumen
  • Berita Umum
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Tengah
    • Pendidikan
    • Tekno
  • Olahraga
    • Sepakbola
    • MotoGP
    • Formula 1
    • Gowes
  • Insiden
  • Features
    • Expresi
    • Komunitas
    • Metrobis
    • Fotomotif
    • KampusKita
    • Visite
    • Wanita
  • Lintas Serba-serbi
  • Intermezo
  • Mblaketaket
  • Catatan Dahlan Iskan
  • Catatan Azrul Ananda

RADAR Banyumas - Situs Berita Online Terbesar di BARLINGMASCAKEB

  • Fokus Utama
    • Jasa Raharja Perwakilan Purwokerto Serahkan Santunan Korban Laka Pick Up vs Bus
    • Terpilih Secara Aklamasi, Bambang Setiawan Kembali Jadi Ketua Umum KONI Banyumas 2021 – 2025
    • Pencurian Unggas Resahkan Warga Karangjati Kemranjen
    • Sutarno Mengundurkan Diri, Bambang Setiawan Maju Sebagai Calon Tunggal Ketua KONI Banyumas
    • Jalan Tol Pantura – Pansela Melewati Banyumas, Pintu Keluar Tol di Daerah Ajibarang
    • Purwokerto
    • Banyumas
    • Purbalingga
    • Banjarnegara
    • Cilacap
    • Kebumen
  • Berita
    • Ganjar: Jangan Lengah Meski Tren Kasus Covid-19 di Jateng Melandai
    • Alumni Kartu Prakerja Dapat Bantuan KUR
    • Kondisi yang Bisa Batalkan Orang Divaksin
    • Penularan B117 Dua Kali Lebih Cepat
    • Jangan Abaikan Ancaman Guru Agama
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Tengah
    • Pendidikan
    • Tekno
  • Olahraga
    • Nick Kuipers Dalam Kondisi Bugar
    • Inter Milan Jaga Jarak!
    • Berebut Posisi 4 Besar
    • Krisis Keuangan Membuat Inter Milan Harus Cuci Gudang
    • Timnas Indonesia U-22 akan Menantang Persikabo dan Bali United
    • Sepakbola
    • MotoGP
    • Formula 1
    • Bulutangkis
    • Gowes
  • Insiden
    • Pencurian Unggas Resahkan Warga Karangjati Kemranjen
    • Sungai Menyawak Meluap, Belasan Rumah di Kecamatan Kedungbanteng Terendam Banjir
    • Pohon Besar di Tepi Jalan Semingkir – Randudongkal Akan Dipangkas, Camat: Sudah Membahayakan, Akar Terkikis Air
    • Tebing 50 Meter Longsor di Sigaluh, Satu KK Diungsikan
    • Pick Up Gepeng Ditindih Badan Bus di Karapucung Cilacap, Sopir Tergencet, Satu Orang Meninggal
  • Features
    • Bikin Konten Epic ala Sutradara atau Vlogger? Semua Bisa dengan Galaxy S21 Series 5G!
    • Hari ke-2 Minyak Kayu Putih Cap Gajah kembali Lakukan Aksi Jogo Kampung di RW 04 Kelurahan Papringan Kabupaten Banyumas
    • Jogo Kampung Minyak Kayu Putih Cap Gajah datang menyapa RW 01 Kelurahan Sokawera Kabupaten Banyumas dengan Kehangatannya
    • Seni Cowongan, Ujungan, Gandaria dan Buncis, Deretan Kesenian Asli Banyumas yang Hampir Punah
    • Wisuda Terapkan Prokes, UMP Jadi Percontohan Kampus Lain
  • Intermezo
    • Kaesang: Sudah Putus dari Felicia Sejak Januari
    • Banjir Air Mata, Kakak Felicia: Kaesang, Kamu Kejam dan Tega
    • Perasaan Luna Maya ke Ariel Noah
    • Surat Terbuka dari Titi Kamal untuk Presiden
    • Aurel Pesan Baju Pengantin, Tak Libatkan Krisdayanti
  • Lintas Serba-serbi
    • Uang Koin Dikumpulkan Lima Tahun, Kini Celengan Ibu Rumah Tangga di Pemalang Capai Rp40 Juta
    • Shadu Amar Bharati, Pertapa yang Hidup dengan Tangan Kanannya Diangkat Selama 45 Tahun
    • Pose Tanpa Busana di Atas Gajah, Model Asal Rusia Diperiksa Polda Bali
    • Waduh, Netizen Indonesia Jadi Juara se-Asia Tenggara Dalam Hal Tidak Sopan Bermedia Sosial
    • Masyarakatnya Makmur, Ini 15 Negara Terkaya di Dunia
  • More
    • Lintas Serba-serbi
    • Features
    • Intermezo
    • KampusKita
    • Mblaketaket
  • Facebook

  • Twitter

  • Instagram

  • Google+

  • YouTube

  • LinkedIn

Insiden

Prostitusi Hotel Kelas Melati di Purwokerto Terbongkar

Radar Banyumas
Kamis, 29 Maret 2018
Radar Banyumas
Kamis, 29 Maret 2018

Prostitusi Hotel Kelas Melati di Purwokerto Terbongkar

By: RadarBanyumas.co.id Date Uploaded: Description: Prostitusi Hotel Kelas Melati di Purwokerto Terbongkar

Seorang Mucikari Diamankan

PURWOKERTO- Setelah mengungkap prostitusi di hotel dan Gang Sadar Baturraden, Polres Banyumas kembali mengungkap prostitusi di hotel kelas melati di Purwokerto.

Selasa (27/3) sekitar pukul 21.00, Satreskrim Polres Banyumas melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menggerebek praktek prostitusi di sebuah hotel di Kelurahan Bantarsoka, Purwokerto Barat.

INTEROGASI Kanit PPA Polres Banyumas (kiri) menginterogasi tersangka kasus prostitusi (tengah) di salah satu hotel kelas melati di Kota Purwokerto. (Unit PPA Untuk Radarmas)

Satu orang pelaku berhasil diamankan dalam penggerebekan ini. Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Djunaedi SH mengatakan, awalnya Unit PPA mendapat informasi masyarakat yang menyebut ada praktek prostitusi di hotel tersebut. Atas informasi ini, petugas melakukan penyelidikan.

“Saat melakukan penyelidikan, petugas mencari informasi di sekitar lokasi yang dimaksud. Setelah mendapat keterangan yang meyakinkan, petugas bergerak melakukan penggrebekan,” kata dia.

Saat dilakukan penggrebekan di salah satu kamar, seorang WTS kedapatan melayani pelanggannya. Dari keterangan WTS tersebut, mucikari rupanya menunggu di lobby hotel sambil mencari pelanggan.

“Dari penggrebekan ini, mucikari bernama Miswati (38) warga Banteran, Sumbang diamankan sebagai tersangka. Sementara WTS berinisial EAA (18) warga Dukuhwaluh, Kembaran yang masih berstatus pelajar, diamankan sebagai saksi,” jelas dia.

Menurut keterangan tersangka, modus yang digunakan adalah pelaku menerima order dari pelanggan melalui WA. Setelah tercapai kesepakan tarif, tempat dan waktu dengan pelanggan, tersangka menghubungi anak buah melalui telephone.

“Saat anak buah siap, pelaku menjemputnya dan mengantar ke lokasi yang disepakati dengan pelanggan. Setelah uang pembayaran diterima pelaku, WTS masuk ke kamar yang dipesan pelanggan,” ungkap Djunaedi.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 350 ribu dan tiga buah HP. HP yang disita, digunakan tersangka untuk menjalankan aksinya.

“Satu sepeda motor Beat nopol R 4113 AR jugta disita dari tangan tersangka. Sepeda motor ini, merupakan sarana antar jemput anak buahnya,” tegas Kasat Reskrim.

Tersangka dapat dijerat dengan Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana, dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain atau barang siapa sebagai mucikari mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan. “Ancaman hukumannya paling lama 1 tahun empat bulan atau 1 tahun penjara,” pungkas Djunaedi. (mif)

TopikProstitusi Insiden Purwokerto

Baca juga berita Lainnya:

Pencurian Unggas Resahkan Warga Karangjati Kemranjen

Senin, 8 Maret 2021 - 13:16
Lihat Berita

Sungai Menyawak Meluap, Belasan Rumah di Kecamatan Kedungbanteng Terendam Banjir

Senin, 8 Maret 2021 - 12:42
Lihat Berita

Pohon Besar di Tepi Jalan Semingkir – Randudongkal Akan Dipangkas, Camat: Sudah Membahayakan, Akar Terkikis Air

Senin, 8 Maret 2021 - 12:39
Lihat Berita

Tebing 50 Meter Longsor di Sigaluh, Satu KK Diungsikan

Senin, 8 Maret 2021 - 10:40
Lihat Berita

Pick Up Gepeng Ditindih Badan Bus di Karapucung Cilacap, Sopir Tergencet, Satu Orang Meninggal

Senin, 8 Maret 2021 - 10:37
Lihat Berita

Perkosa Dua Adik Iparnya, Pemuda Asal Kecamatan Sumbang Dibekuk

Senin, 8 Maret 2021 - 09:40
Lihat Berita
Scroll for more
Tap
  • Populer

  • Terkini

  • Topik

  • Pencarian Kasilun yang Hilang di Hutan di Ajibarang Dihentikan
    Banyumas
    Jumat, 5 Maret 2021 - 10:00
  • Mobil Rombongan dari Purwokerto Tertimpa Pohon di Randudongkal, Empat Penumpang Tewas Seketika
    Banyumas
    Sabtu, 6 Maret 2021 - 21:02
  • Citilink Siap Operasional di Bandara JBS, Buka Rute Halim Perdana Kusuma Jakarta dan Surabaya Pulang Pergi
    Nasional
    Sabtu, 6 Maret 2021 - 09:29
  • Bukit Pangonan Jadi Prioritas Musrenbang Gabungan Kecamatan, Usul Dana ke Kabupaten Rp 500 Juta
    Banyumas
    Jumat, 5 Maret 2021 - 14:52
  • 2021, Dibuka Lowongan CPNS Sebanyak 1,3 Juta Formasi, Wapres: Calon ASN Harus SDM Unggul
    Nasional
    Jumat, 5 Maret 2021 - 14:12
  • Kaesang: Sudah Putus dari Felicia Sejak Januari
    Intermezo
    Senin, 8 Maret 2021 - 18:31
  • Banjir Air Mata, Kakak Felicia: Kaesang, Kamu Kejam dan Tega
    Intermezo
    Senin, 8 Maret 2021 - 18:22
  • Jasa Raharja Perwakilan Purwokerto Serahkan Santunan Korban Laka Pick Up vs Bus
    Purwokerto
    Senin, 8 Maret 2021 - 16:23
  • Terpilih Secara Aklamasi, Bambang Setiawan Kembali Jadi Ketua Umum KONI Banyumas 2021 – 2025
    Purwokerto
    Senin, 8 Maret 2021 - 14:07
  • Ganjar: Jangan Lengah Meski Tren Kasus Covid-19 di Jateng Melandai
    Jawa Tengah
    Senin, 8 Maret 2021 - 13:54
    • Index Berita
    • Banjir
    • Ganjar Pranowo
    • Pemprov Jateng
    • Presiden Jokowi
    • Kecelakaan Lalu-lintas
    • Chelsea
    • Gubernur Jateng
    • KONI Banyumas
    • Partai Demokrat

Facebook

@twitter

Kicauan Saya
    Mblaketaket Radarbanyumas
  • Nyanyi Karo Tengkureb
    Senin, 4 Desember 2017 - 05:05
  • Jeneng Daplun Diarani Wagu
    Sabtu, 2 Desember 2017 - 05:05
  • Diuber Celeng
    Kamis, 23 November 2017 - 05:05
    Info iklan radarbanyumas & Berlangganan
RADAR Banyumas

Surat kabar harian terbesar di Barlingmascakeb (Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas, Cilacap & Kebumen) termasuk bagian dari grup Jawa Pos, berkantor pusat di Kota Purwokerto.

Harian Radar Banyumas pertama kali terbit tahun 1998. Mulai Tahun 2016 Mulai merambah media online dan menjadi media terbesar dan terpercaya di area Barlingmascakeb.

Berlangganan

Masukkan alamat email Anda untuk berlangganan Radar Banyumas edisi online dan menerima pemberitahuan mengenai berita-berita terbaru dari Koran Radar Banyumas Online setiap harinya melalui email.

Radar Banyumas Online

  • Redaksi
  • Layanan Iklan & Berlangganan Koran
  • Privacy Policy
  • Terms of Services
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2016-2019 Radar Banyumas Network.

Peserta Pelatihan Penjahit Garmen Masih Kurang
Arena Judi Qiu Qiu Digerebek Polisi