CILACAP – Pemerintah Kabupaten Cilacap memilih opsi kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat dalam upaya untuk menekan laju penularan virus Corona (Covid-19).
“Hal tersebut sesuai intruksi Mendagri No 1 Tahun 2021 tanggal 6 Januari 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian virus Covid-19,” kata Bupati Cilacap, Tatto Suwarto Pamuji.
Lebih lanjut, Bupati menjelaskan hal-hal apa saja yang masuk dalam perbatasan aktivitas tersebut, pertama membatasi aktivitas perkantoran dengan work from home (WFH) 75 persen dengan protokol kesehatan (prokes) ketat.
“Kegiatan belajar mengajar (KBM) TK, SD, SMP, SMA, tempat kursus untuk saat ini dilakukan secara daring. Untuk pondok pesantren yang sudah melaksanakan kegiatan belajar di pondok untuk tetap menerapkan prokes ketat. Karena kita tidak mungkin memulangkan santri, belum tentu saat pulang kondisinya sehat. Jadi nanti Gugus Tugas Kecamatan melakukan pemantauan ketat,” ujar Bupati.
Kemudian, untuk sektor yang berkaitan dengan kebutuhan pokok tetap beroperasi 100 persen. Namun untuk restaurant, rumah makan, cafe, pedagang kaki lima, maksimal pengunjung 25 persen dari kapasitas. Dan untuk pembelian take away dan online diperbolehkan sampai pukul 19.00 WIB.
Pembatasan jam operasional juga dilakukan pada pusat perbelanjaan seperti mall, swalayan, kawasan pertokoan dan toko modern. Selanjutnya, kegiatan di tempat ibadah tetap dilaksanakan, namun hanya 50 persen kapasitasnya dan menerapkan prokes ketat.
Sementara untuk tempat olahraga yang dikelola oleh Pemkab Cilacap seperti gedung olahraga, indoor dan lainnya beroperasi mulai pukul 07.00 hingga 17.00 WIB. Namun untuk Stadion Wijayakusuma tutup sementara.
Kemudian, pengelolaan destinasi wisata baik alam, religi dan lainnya dilakukan dengan protokol kesehatan ketat. Peran jogo tonggo juga harus ikut dimaksimalkan.
Bupati menambahkan, untuk kegiatan yang betul diatur maka dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Bupati No 126 Tahun 2020. Dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.
“Pembatasan kegiatan akan dilaksanakan pada 11 Januari sampai 25 Januari 2021. Dan kami akan memonitoring serta melakukan evaluasi secara berkala,” pungkas Bupati. (ray)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn