Sementara itu, puluhan pedagang hewan dari luar Kabupaten Purbalingga dihalau masuk ke Pasar Hewan Purbalingga. Mereka diminta kembali ke daerahnya dan tak menjual hewan di Pasar Hewan Purbalingga, mulai Senin (11/1).
Hal ini terkait dengan kebijakan pemberlakukan PPKM. Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Pujiono mengatakan, sesuai dengan kebijakan Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi, transaksi jual beli hewan di Pasar Hewan Purbalingga, tetap berjalan normal di saat PPKM.
“Namun, dengan peningkatan penerapan protokol kesehatan. Yakni, pengunjung harus di cek suhu dan menggunakan
masker, serta jaga jarak,” katanya.
Dia menambahkan, khusus tanggal 11 hingga 25 Januari, sesuai dengan Edaran Bupati Purbalingga Nomor 300/0201, tentang PPKM dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Purbalingga, pedagang dari luar Kabupaten Purbalingga tidak boleh jualan di Pasar Hewan. Hal itu, dilakukan untuk meminimalisir kerumuman pedagang dan pembeli, agar tak terjadi penularan Covid-19.
Dia menjelaskan, tak kurang dari 40 pedagang unggas dan kambing dari luar Kabupaten Purbalingga, dihalau oleh tim gabungan berdagang di Pasar Hewan.
“Kami tidak sempat merinci jumlah pastinya. Namun, kalau 40 pedagang lebih,” jelasnya. (mhd/nas/tya/lel/aam)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn