Pengusiran wanita bersuami dua di Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur (istimewa)
CIANJUR – Lantaran melakukan tindakan poliandri, wanita di Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur diusir warga setempat.
Wanita berinisial NN yang berusia 27 tahun diketahui bersuami dua. Dia memiliki dua pujaaan hati yakni, TS (42) dan UA (32).
Perbuatan NN itu membuat warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu murka dan melakukan pengusiran.
Lantas bagaimana NN dapat bersuami dua?
Ketika melakukan mediasi di Polsek Karang Tengah, NN mengaku jika keputusannya menikah dua kali, karena sama-sama cinta dan sayang kepada dua pria tersebut.
NN sebenarnya sudah menikah dengan TS. Namun, ia kembali melakukan pernikahan dengan UA pada Desember 2021 lalu.
Pernikahan kedua NN tanpa sepengetahuan suami pertamanya.
Ia melakukannya secara diam-diam agar tidak menimbulkan kecurigaan.
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn