PURBALINGGA– Pemkab Purbalingga menyiapkan anggaran Rp 35 miliar untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1443 H bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab.
Rencananya, THR itu akan dicairkan dalam waktu dekat ini.
“Kami sudah menyiapkan anggarannya. Tinggal menghitung detail penerima dan menunggu Peraturan Bupati (Perbup) untuk pencairan THR bagi ASN,” kata Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Pemkab Purbalingga, Siswanto, Rabu (20/4).
Dia menjelaskan, pemberian THR bagi ASN diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 900/2069/59 tertanggal 18 April 2022 untuk menindaklanjutinya.
Ditambahkan olehnya, jika tahun sebelumnya ASN eselon II tidak mendapatkan THR, untuk tahun ini seluruh jajaran ASN menerima THR tersebut. Mengacu SE Mendagri tersebut ada klasifikasi bagi penerima THR.
Masing-masing adalah PNS dan calon PNS yang bekerja pada instansi daerah serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di instansi daerah.
Selain itu bupati, wabup, pimpinan, dan anggota DPRD juga mendapatkan THR. Termasuk juga pimpinan dan pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Terkait jumlah penerima THR diketahui mencapai 7.117 orang. Rinciannya 3.185 orang guru dan kepala sekolah, 11 orang pengawas, 1.168 orang pegawai BULD, 2480 ASN di Pemkab Purbalingga, 10 orang penerima gaji terusan, 218 orang PPK dan 45 orang pimpinan dan anggota DPRD.
Laman Berikutnya: 1 2
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn