Ilustrasi toko modern
PURBALINGGA – Keberadaan Toko Moderen dan sejenisnya di Kabupaten Purbalingga dievaluasi. Bagi toko yang sudah ada maupun yang akan mengajukan perizinan, akan semakin diperketat. Tak hanya sedang disiapkan rancangan Perda Penataan dan Pembinaan Toko Modere tahun ini, namun rekomendasi dinas pada perizinan baru dipending.
“Per 6 April lalu, hasil rapat dengan Asisten 2 Sekda dihasilkan keputusan moratorium terhadap izin toko modern/swalayan. Yaitu sampai terealisasi pelaksanaan MoU antara Pemkab Purbalingga dengan toko modern, dalam upaya pemberdayaan UMKM di Purbalingga,” tutur Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Purbalingga Johan Arifin, Kamis (8/4).
Hal itu dianggap Johan cukup beralasan, karena berdasarkan evaluasi, baru sedikit toko modern/swalayan yang mengakomodir produk UMKM Purbalingga. Sehingga akan ada upaya pembenahan dan pengendalian agar UMKM juga tetap bisa mendapatkan wadah.
Johan juga mengakui, semakin tahun keberadaan toko moderen semakin menjamur. Jika tidak ditata kembali, maka akan sangat berpengaruh pada perkembangan usaha lainnya.
“Kami akan perketat, terutama saat perizinan pendirian toko modern baru. Lalu bagi yang sudah ada atau beroperasi, akan dilakukan pengawasan dan akan diatur dalam beberapa aspek,” tambahnya.

Meski begitu, dia belum bisa merinci apa saja yang akan dituangkan dalam klausul regulasi yang sempat beberapa tahun diusulkan dalam prolegda namun mandek itu. Yang jelas secara umum seperti jam operasional, zona dan lainnya.
“Kalau yang sudah ada saat ini ada toko modern langsung dengan nama yang sudah dikenal nasional maupun hanya nama pemilik, meski sebenarnya franchise. Kami akan atur kembali melalui regulasi,” tegasnya.
Seperti diketahui, tahun 2020 dan sebelumnya, adanya toko modern sudah ada sedikit kelonggaran. Diantaranya ketika menyediakan produk UMKM lokal yang di jadikan salah satu prasyarat perizinan. Sesuai Perbup Nomor 15 Tahun 2019, izin jam operasional semakin diperketat.
“Diluar aturan dari Tim Gugus Covid-19, jam operasional toko modern tak lebih dari jam 10 malam, harus sudah tutup. Namun ketika di lokasi tertentu, maka bisa diperbolehkan buka 24 jam,” tuturnya.
Perizinan toko modern baru di Purbalingga wajib memiliki komitmen kemitraan dengan mewadahi produk lokal UMKM Purbalingga. Saat ini sudah ada yang bermintra dan bisa menjadi contoh bagi toko modern lain.
Lebih lanjuti dijelaskan, toko modern yang bisa operasional 24 jam harus memenuhi kriteria. Berada di jalan protokol, dekat rumah sakit, dekat Puskesmas rawat inap, SPBU, rest area hingga nantinya kedepan dekat bandara.
Data yang dihimpun Radarmas, hingga akhir tahun 2020 lalu terdapat 54 toko modern tersebar hingga ke wilayah kecamatan. Diantaranya dari 54 toko moderen itu terbagi dalam 14 Alfamart, 6 Indomaret, 26 franchise Alfamart maupun Indomart, 8 mirip Alfamart dan Indomart. Jumlah itu sesuai perizinan yang masuk ke Pemkab Purbalingga. (amr)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn