RAZIA: Razia masker terus digencarkan. Seperti saat razia di depan Bale Kemambang, Rabu (20/1). MAHDI/RADARMAS
PURWOKERTO – Kebijakan menunjukkan hasil rapid antigen bagi yang masuk wilayah Banyumas, hanya berlaku bagi yang berasal dari luar kota. Untuk yang berasal dari wilayah Banyumas Raya, cukup menunjukkan surat kerja.
Sekda Kabupaten Banyumas Wahyu Budi Saptono mengatakan, kebijakan skrining di perbatasan Banyumas masih terus digodog. Dan yang wajib menunjukkan hasil rapid antigen, orang dari luar kota yang tujuannya ke Banyumas.
“Banyak WA masuk. Ada orang yang rumahnya Purbalingga tapi kerja di Purwokerto merasa takut. Akhirnya tadi diputuskan, untuk Banyumas Raya hanya menunjukkan surat kerja saja. Bagi mahasiswa, pelajar yang keluar masuk Banyumas tidak wajib menunjukkan hasil rapid antigen. Yang wajib, orang dari luar kota yang tujuannya ke Banyumas,” terangnya.
Untuk itu, akan dibuat tim wilayah perbatasan di Pekuncen, Lumbir, Tambak, Sokaraja, dan Susukan.
“Yang ditekankan, menindaklanjuti keputusan rapat dengan Forkompinda. Bahwa untuk menindaklanjuti PPKM, orang yang masuk ke wilayah Kabupaten Banyumas harus bebas Covid-19. Dengan menunjukan hasil rapid antigen,” terangnya.
Lebih lanjut dikatakan, nantinya tim wilayah perbatasan akan bergerak sesuai instruksi bupati. Kapan dan dimana, sifatnya mendadak.
“Insha Allah akan segera dan waktunya sepanjang masa PPKM. Waktu operasinya yang akan menentukan bupati, biar tidak bocor,” paparnya. (aam/mhd)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn