Petugas kepolisian mengevakuasi jenazah tersangka. (Istimewa)
Kendal – Ipung Heri Laksono (IHL), 24, tersangka kasus pembunuhan dan penganiayaan di Desa Ringinarum Minggu (20/3/2022) lalu ditembak mati petugas kepolisian.
IHL sebelumnya ditangkap dan diamankan oleh jajaran Polsek Wonosalam Demak pada Senin (18/4/2022) sore.
Menerima laporan DPO Polres Kendal ditangkap di wilayah Demak, Reskrim Polres Kendal langsung menjemput guna melakukan penyelidikan.
Rupanya, IHL sempat berpindah-pindah tempat untuk bersembunyi karena takut mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Kendal AKBP Yuniar Ariefianto membenarkan DPO kasus pembunuhan dan penganiayaan berat ini sudah tertangkap dan ditembak mati oleh petugas.
Itu karena IHL melawan dan memberontak saat digelandang petugas untuk menunjukkan lokasi menyimpan pisau yang digunakan untuk membunuh.
Bahkan, IHL saat itu merampas senjata api milik anggota Reskrim Polres Kendal dan sempat menembakkan satu peluru.
Kemudian petugas bertindak tegas dengan menembak IHL yang seketika tewas di lokasi kejadian di Desa Kebongembong, Pageruyung, Kendal pada Selasa (19/4/2022) dini hari.
Laman Berikutnya: 1 2
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn