PURWOKERTO- Rencana pendirian tower telekomunikasi dari salah satu provider di RT 2 RW 5 Desa Sidabowa Kecamatan Patikraja menimbulkan gejolak masyarakat. Kontan saja Pemerintah Desa menggelar rapat untuk menyelesaikan persoalan ini.
“Hasil dari musyawarah belum ada yang jelas karena musyawarah kedua pada Senin (2/12) kemarin baru pada tahapan koordinasi. Masih ada pro dan kontra dari warga sendiri, “Sekretaris Desa Sidabowa, Samingun.
Hal senada diungkapkan Ketua BPD Desa Sidabowa, Marsidan Priyo Handoko intinya Pemerintah Desa Sidabowa termasuk BPD tidak ada bahasa yang melarang pendirian tower sepanjang semuanya sudah memenuhi persyaratan.
“Kalau ada warga yang tidak setuju silahkan saja. Jadi di sini BPD dan Pemdes memfasilitasi sepanjang tidak ada masalah, sepanjang pembangunan tower tidak menimbulkan masalah di lingkungan tersebut,” katanya ketika ditemui Radarmas, Senin (2/12).
Informasi yang diterimanya, tower akan dibangun pada wilayah RT 2 RW 5 di tanah milik warga bernama Sutirno. Pelaksana pembangunan tower sampai Senin (2/12), sama sekali belum pernah datang ke BPD Sidabowa. “Intinya Sidabowa tidak ada yang menghalang-halangi tentang pendirian tower,” terang dia.
Dirinya menyarankan kepada pelaksana pembangunan tower agar secepatnya menyelesaikan gejolak warga. Antara pengembang dengan warga yang ada di radius sekitar tower. “Saya kira masih perlu dimusyawarahkan lagi. Semua tahapan harus dilalui secara prosedural. Etika juga jangan sampai ditinggalkan,” ingat Marsidan. (yda)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn