OLAH TKP : Petugas Polsek Sumberpucung Polres Malang pada saat melakukan olah tempat kejadian di Desa Sambigede, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, Jumat (17/6). (HUMAS POLRES MALANG UNTUK JPNN)
MALANG – Kepolisian Resor Malang telah mengamankan YD (49), seorang pelaku penyekapan remaja perempuan berusia 19 berinisial IR di Jalan Untung Suropati, Desa Sambigede, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.
Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny K Bara’langi mengatakan, pelaku merupakan seorang residivis kasus pencabulan di wilayah Sidoarjo, Jatim, pada 2005, dan dihukum tujuh tahun penjara. Selain itu, kata dia, YD juga merupakan pelaku penganiayaan dan dihukum 1,5 tahun penjara.
“Pelaku merupakan residivis, dan ini sudah ketiga kalinya,” kata Donny di Kabupaten Malang, Jumat (17/6).
Dia menjelaskan bahwa motif pelaku melakukan penyekapan terhadap remaja perempuan berusia 19 tahun itu adalah karena ingin mencabuli korban.
Donny menjelaskan, awalnya korban diajak ke rumah pelaku. Ternyata Kemudian, kata dia, pelaku berupaya untuk mencabuli korban. “Namun, karena korban melawan, akhirnya tangan korban diikat,” ujar Donny.
Seusai mengikat tangan korban, kata Donny, pelaku berusaha mencabuli remaja tersebut. Namun, lanjut dia, pada saat itu korban ternyata sedang menstruasi.
Karena kesal tidak bisa mencabuli korban, lanjut Donny, YD menyekap IR di dalam lemari selama kurang lebih 11 jam. Korban akhirnya bisa melarikan diri dan meminta pertolongan warga setempat.
“Karena pelaku kesal tidak bisa mencabuli korban, pelaku akhirnya menyekap korban di dalam lemari,” ungkap perwira pertama Polri itu.
Laman Berikutnya: 1 2
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn