Ilustrasi industri di Cilacap skala besar. Dok Radar
CILACAP – Kabupaten Cilacap sebagai Pusat Kegiatan Nasional (PKN), revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Cilacap 2011-2031 mendesak diparipurnakan, jika tidak mau ditarik oleh pemerintah pusat.
Pakar Tata Ruang dari Fakultas Teknik Universitas Jenderal Sudirman (Unsoed) Purwokerto Probo Hardini menjelaskan, secara aturan revisi RTRW setiap lima tahun bisa dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan atau perkembangan yang ada.
Revisi RTRW cukup diperlukan oleh investor, karena mereka membutuhkan kepastian bagaimana akan memanfaatkan suatu wilayah. Arah perkembangannya seperti apa, dan teknis akan seperti apa itu berdasarkan dari RTRW.
“Semakin revisi RTRW tidak disahkan, akan membingungkan investor. Karena mereka butuh kepastian,” imbuh Hardini yang juga Kandidat Doktor dari Leeds University Inggris, Senin (7/12).
Meski bisa menggunakan Perda RTRW lama, secara konseptual dengan adanya revisi Perda RTRW, menurut dia, sudah ada penyesuaian-penyesuaian dengan arah perkembangan yang baru, dan juga penyesuaian jumlah secara statitistik ada di revisi.
“Dengan revisi RTRW, pastinya akan lebih sesuai dengan kondisi saat ini,” jelasnya.
Yang harus menjadi perhatian dalam revisi Perda RTRW, pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang sudah ditentukan dan tidak bisa berubah. Lahan tersebut dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) merupakan lahan yang harus dilestarikan dan sudah ditentukan di masing-masing daerah.
Kebutuhan revisi Perda RTRW, dia menambahkan, pastinya ada sesuatu dan akan mengikuti perkembangan. Perkembangan ini yang perlu diakomodir di revisi RTRW yang sedang berjalan saat ini.
“Akan ada kegamangan dari investor. Investor mau mengembangkan lahan di mana akan menjadi berisiko (kalau tidak segera ditetapkan). Apalagi peran Cilacap sebagai PKN itu sangat strategis sekali,” tandasnya.
Terpisah, Akademisi dari IAIIG-UNUGHA Cilacap Soiman Nawawi mengungkapkan, bukan hanya investor, masyarakat umum, petani dan sejumlah lembaga pendidikan juga menunggu penetapan revisi Perda RTRW.
“Ini menyangkut masa depan lembaga juga, karena nanti akan terkait dengan izin mendirikan bangunan (IMB), terutama yang sudah ada di lahan-lahan tersebut. Dan juga pada penataan Cilacap ke depan revisi RTRW ini sangat penting sekali,” kata Soiman yang juga Pembantu Rektor 3 IAIIG ini.
Dia menambahkan, jangan sampai lokasi yang sudah dijadikan untuk aktivitas saat ini berbeda dengan revisi RTRW yang akan ditetapkan.
Untuk itu, revisi RTRW diharapkan bisa ditetapkan tahun ini agar tidak diambil alih oleh pemerintah pusat, karena itu akan sangat berbeda persepsinya.
“Karena di situ ada kepentingan pusat yang kadang kebijakannya tidak sesuai dengan rasa yang ada di daerah. Tentunya ini harus segera ditetapkan, karena kalau sampai diambil oleh pusat ini bisa panjang lagi,” pungkasnya. (nas)
Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn