
BANYUMAS – Menjadi tanggung jawab Pemerintah untuk menyediakan fasilitas publik berupa Ruang Terbuka Hijau ditengah Kota dan Permukiman. Dengan luas wilayah Perkotaan dan Permukiman yang seluas 17.200 hektar, Pemerintah memiliki kewajiban untuk menyediakan RTH sebesar 3.400 hektar.
Atau menyediakan RTH Publik sebesar 20 persen dari wilayah Perkotaan dan Permukiman itu.
Adapun untuk kebutuhan RTH yang telah terpenuhi, hingga saat ini, Antik Kushariyanti, Kasi Pembangunan RTH Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banyumas mengatakan, telah terpenuhi sebear 8,64 persen.
“Sekarang yang sudah terpenuhi sudah 8,64 persen di Kabupaten Banyumas untuk kebutuhan RTH,” katanya kepada Radarbanyumas.co.id, Rabu (3/3).

Dengan berbagai upaya yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan RTH tersebut, Antik menambahkan, pembangunan RTH baru dapat dilaksanakan dengan membeli lahan, memakai lahan yang sudah tidak terpakai, atau memanfaatkan tanah-tanah milik Pemkab.
“Untuk ketersediaan lahan dari Pemerintah juga tidak banyak sih sebenarnya, memang ada tanah-tanah yang tidak terpakai yang milik Pemkab, biasanya kita berhubungannya sama bidang aset, itu bisa gak, bisa boleh gak itu dijadikan RTH,” pungkasnya. (win)

Facebook
Twitter
Instagram
Google+
YouTube
LinkedIn